YANG BERHAK MENJADI IMAM SHALAT BERJAMAAH

 



KAITANNYA SYARAT JADI IMAM SHALAT, RASULULLAH SUDAH MENJELASKAN SEBAGAI BERIKUT:

Dari ‘Uqbah bin Amr r.a., Rasul s.a.w.: “Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang lebih aqra' pada kitabullah. Bila peringkat mereka sama dalam masalah qiraat, maka yang lebih paham dengan sunnah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih dahulu berangkat hijrah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih banyak usianya. Namun janganlah seorang menjadi imam buat orang lain di wilayah kekuasaan orang lain itu, jangan duduk di rumahnya kecuali dengan izinnya”. (HR. Muslim)

Lebih rinci dalam kitab al Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Al-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus, alumni Doktoran Universitas Al-Azhar, Mesir) disebutkan bahwa ada 9 (sembilan) syarat utama menjadi imam dalam shalat, yaitu:

 

1. Islam

2. Berakal

3. Baligh (mumayyiz)

4. Laki-laki

5. Suci dari hadas

6. Bagus bacaan dan rukun-nya

7. Bukan makmum (disepakati 3 mazhab)

8. Selamat, sehat (tidak sakit), tidak uzur

9. Lidahnya fasih, dapat mengucapkan bahasa Arab dengan tepat.

 

Andai saat berkumpul ummat Islam untuk shalat, lalu semua yang hadir memiliki 9 syarat diatas, maka yang lebih layak menjadi imam shalat adalah (syarat ini dipenuhi secara ber-urutan):

 

1. Wali (pemimpin)

2. Imam ratib (yang diangkat oleh wali)

3. Orang yang paling memahami tentang fiqih

4. Orang yang paling banyak hafalan dan bagus bacaannya

5. Orang yang paling wara’ (menjaga diri atau sikap hati-hati dari hal yang syubhat & meninggalkan yang haram)

6. Di zaman Rasulullah, orang yang terlebih dahulu hijrah

7. Lebih dahulu masuk Islam

8. Nasabnya baik

9. Perjalanan hidupnya lebih baik

10. Lebih bersih pakaiannya

11. Badannya bersih

12. Memiliki kepakaran

13. Suaranya bagus

14. Lebih tampan

15. Sudah menikah.

ORANG YANG TIDAK BOLEH MENJADI IMAM SHOLAT

Dalam shalat berjamaah, di antara syarat-syarat bermakmum adalah seorang imam haruslah qari' , yaitu  orang yang mampu membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid.  Seseorang  tidak boleh bermakmum  kepada orang yang  ummi,  yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan Al Qur'an dengan dengan fasih atau masih sering terjadi kesalahan (Al Lakhnu). Terlebih lagi, seorang qari' tidak boleh bermakmum kepada orang ummi.

Sebagaimana Hadits Dari Abu Mas'ud Al-Anshari, bahwa dia menuturkan: Rasulullah SAW bersabda:

Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al- Qu'rannya.[*] Kalau di dalam Al- Qur'an kemampuannya sama, dipilih yang paling faham tentang ajaran sunnah. Kalau di dalam sunnah juga sama, dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau di dalam berhijrah juga  sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam. Janganlah seseorang mengimami orang lain di dalam wilayah kekuasaannya, dan janganlah dia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah tersebut tanpa seizinnya. (HR. Muslim, Musnad Ahmad)

Keterangan:

(*) Yang paling banyak hafalannya dan paling bagus mutu bacaannya (Tajwid dan Tilawahnya)

Termasuk dalam kategori orang  ummi  yang  tidak boleh dijadikan imam , adalah:

. Fasid(فاسد); yaitu orang yang bacaan al-Fatihahnya tidak benar, baik keseluruhan maupun sebagian, ataupun hanya 1  (satu) huruf saja. (Hasyiyah 'Ianatuth Thalibiin -Ad-Dimyati: 43)

 

2. Arott(أرتّ); yaitu orang yang bacaannya bisa menyebabkan pergantian suatu huruf. Misalnya, ia meng-idghamkan huruf yang tidak semestinya sehingga mengganti atau merubah redaksi kata, seperti kata (المُسْتَقِيْمِ) menjadi (المُتَّـقِيْمِ) dengan mengganti sin dengan ta' karena idgham. Lain halnya dengan orang yang hanya meng-idgham- kan saja tanpa mengganti huruf, seperti mentasydid huruf lam atau kaf pada kata (مَالِكِ), maka ia bukan termasuk Arott.

 

. Altsagh(ألثغ) -Altsagh lebih umum daripada Arott- yaitu orang yang mengganti suatu huruf dengan huruf lain (الإِبْدَال), baik pergantian huruf itu disertai idgham ataupun tidak. ((Hasyiyah 'Ianatuth Thalibiin -Ad-Dimyati: 44 ) Misalnya, bacaan kata (المُسْتَـقِيْمِ) menjadi (المُثْـتَـقِيْم) dengan mengganti huruf sin menjadi tsa', atau kata (الَّدِيْنَ) menjadi (اَّلذِيْنَ) yaitu dengan mengganti huruf dal menjadi dzal atau terbaca "dhin". (Nihayah az-Zain -Imam Nawawi Al- Bantani, 1995 :116).

 

. Rokhwah(رخوة); yaitu orang yang lisannya tidak dapat mengucapkan tasydiid. Ia tidak boleh menjadi imam. (Kifayatul Akhyaar -Al-Husaini, 1994 :110)

Adapun seseorang bermakmum kepada orang yang ta'-ta' (bacaannya selalu mengulang- ulang ta') atau orang fa'-fa' (bacaannya selalu mengulang fa') maka hukumnya adalah makruh.[Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi'i, Tuhfah al-Muhtaj]

Kecuali, jika bacaan si makmum dan Imamnya sama-sama lakhn , maka shalatnya tetap sah dan kasus ini termasuk dharurat.

Jika makmum meragukan atau tidak mengetahui kemampuan imamnya, maka ia boleh tetap bermakmum kepada imam tersebut hanya pada shalat sirriyah (dhuhur dan ashar) saja. Jika makmum tetap mengikuti imam yang ia ketahui bacaannya lakhn (salah) pada shalat jahriyah (subuh, maghrib dan isyak), maka si makmum harus mengulang shalatnya. (Nihayah az-Zain Imam Nawawi Al-Bantani, 1995 :116).

Sabda Rasulullah SAW dari Ubadah bin Shamit:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah. (HR. Al-Bukhari)

Begitu juga menurut Imam Taqiyyuddin dalam Kitab beliau Kifayatul Akhyar - Bab Rukun shalat.

 

 

WALLAHU A'LAM




IQROBOOKSTORE   ( TOKO RIEL & ON LINE )

HP/SMS/WA : 0812-8091926

MENYEDIAKAN  :

Buku Buku Islam Dari Berbagai Penerbit, Buku Buku Referensi Kuliah, Buku Cerita Anak, Komik Islam, Novel, Buku Kado Pernikahan, Aneka Al Quran Indonesia & Timur Tengah ( Mushaf Utsmani )

Film Film Islam, Vcd & Dvd Bacaan Murattal Al Quran Aneka Imam Timur Tengah, Aneka Speaker Al Quran

Aneka Herbal ( Madu, Kurma, Habbatussauda, Minyak Zaitun, Sari Kurma, Air Zam Zam, Propolis, Qusthul Hindi, Sambiloto Dll  )

ALAMAT  TOKO KAMI :

Jl.Transad 4 No.8 Ujung Aspal, Jatiranggon, Jatisampurna Bekasi

Dapat Juga Di Beli Toko Online, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazzada Atas  Nama Tokoiqrobookstore

Sekarang Belanja Produk Produk IQRO BOOKSTORE Lebih Mudah Dan Lebih Murah Di Sini Saja :

https://shopee.co.id/tokoiqrobookstore?v=930&smtt=0.0.3

https://tokopedia.link/KKdxYPMAoib

https://www.bukalapak.com/u/tokoiqrobookstore

https://s.lazada.co.id/s.VCelq

Produk Lengkap, Diskon Setiap Hari, Setiap Hari Diskon

Telp : (021)  84598427  HP/SMS/WA : 0812-8091926    

 

Komentar