TATA TERTIB RAPAT
FORUM MUSYAWARAH JAMAAH
MASJID AT TAQWA
PENDAHULUAN
Pada dasarnya semua
Jama’ah Masjid At Taqwa merupakan anggota atau jama’ah Masjid At
Taqwa Hal ini berarti bahwa keanggotaan Masjid At Taqwa
menganut stelsel pasif dimana tidak dipersyaratkan adanya
pendaftaran untuk menjadi anggota.
Sebagai anggota,
maka seluruh anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan
jalannya Organisasi Masjid tersebut. Satu diantaranya adalah menentukan
kepengurusan Masjid At Taqwa Karena itu agar pemilihan pengurus tersebut dapat
berjalan dengan baik dan dapat mewakili aspirasi seluruh anggota / jama’ah yang
ada maka perlu diadakan musyawarah untuk memilih pengurus Masjid At Taqwa periode tahun 2019 s/d 2021
Namun untuk efisien,
efektif dan kemudahannya maka Pemilihan tersebut dilakukan melalui dua tahap.
Yaitu tahap pertama musyawarah jamaah masjid membentuk panitia pelaksana
pemilihan DKM Masjid yang terdiri dari Perwakilan Jamaah, Perwakilan pengurus
masjid, Penasihat, Perwakilan RT,
Perwakilan TPA At Taqwa Dan tahap kedua yaitu musyawarah untuk memilih pengurus
Masjid At Taqwa yang baru yang dihadiri oleh jamaah aktif masjid At Taqwa,
perwakilan TPA At Taqwa, perwakilan RT dan undangan khusus dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : PENGERTIAN
(1) Masjid At Taqwa adalah Masjid Jami yang berdomisili di Kavling ujung
aspal, kelurahan jatiranggon
(2) Peserta adalah sebagaimana dimaksud pasal 4 Tata Tertib Musyawarah ini.
(3) Peninjau adalah seseorang atau pihak yang diundang oleh panitia Musyawarah
sebagaimana dimaksud Tata Tertib Musyawarah ini.
PASAL 2 : TUGAS MUSYAWARAH ANGGOTA
(1) Meminta
pertanggungjawaban Pengurus Masjid At Taqwa periode sebelumnya.
(2) Memilih, mengangkat
dan memberhentikan Pengurus Masjid At Taqwa periode sebelumnya dengan jalan
memilih ketua dan empat (4) orang anggota yang berfungsi sebagai formasi
pembentukan kepengurusan Masjid At Taqwa yang baru
(3) Menetapkan Garis-Garis
Program Kerja Masjid At Taqwa periode berikutnya.
(4) Menetapkan
penyelanggaraan Musyawarah berikutnya.
PASAL 3 :
PENYELENGGARA
Penyelenggara dan
penanggung jawab musyawarah ini adalah Panitia Musyawarah Jamaah Masjid At
Taqwa sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat Musyawarah Jamaah Masjid At Taqwa
tanggal 28 September 2019.
BAB II
PESERTA MUSYAWARAH
PASAL 4 : KETENTUAN PESERTA
1. Peserta Musyawarah
Jamaah adalah :
Ø Jamaah Aktif Masjid
At Taqwa
Ø Pengurus Masjid At Taqwa
Ø Utusan dari TPA At Taqwa
Ø Utusan dari MT Khairun Nisa
Ø Utusan dari RT & RW
Ø Tokoh Masyarakat
Ø Undangan Khusus
2.
Peserta dianggap sah bila telah memenuhi syarat-syarat berikut :
Ø Mendaftarkan diri
ke panitia dengan mengisi daftar hadir.
PASAL 5 : HAK
PESERTA
Setiap peserta
musyawarah berhak :
Ø Berbicara
Ø Memberikan suara
Ø Memperoleh
bahan-bahan musyawarah
Ø Memperoleh
pelayanan dan fasilitas lain yang disediakan panitia.
PASAL 6 : KEWAJIBAN PESERTA
Setiap Peserta Musyawarah berkewajiban :
Ø Mengisi daftar
hadir setiap mengikuti acara
Ø Menghadiri semua
sidang 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai.
Ø Menjaga tata tertib
dan sopan santun dalam mengikuti semua acara Musyawarah
BAB III
PERSIDANGAN
PASAL 7 : JENIS PERSIDANGAN
(1) Rapat Musyawarah hanya terdiri atas rapat pleno
(2) Rapat rapat dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah peserta yang berhak
hadir.
(3) Jika ayat 2 ( dua ) tidak terpenuhi maka bila setengah dari yang hadir
menganggap perlu rapat dilanjutkan maka
rapat dapat
dilanjutkan.
PASAL 8 : PIMPINAN
SIDANG
(1) Rapat rapat akan dipimpin oleh pimpinan rapat tetap dan sekretaris yang
ditetapkan oleh peserta rapat berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Bila ayat (1) tidak
terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan voting terbuka dari nama-nama yang
diusulkan dengan catatan yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Ketua
Sidang Tetap dan suara terbanyak kedua menjadi sekretaris sidang tetap.
(3) Pimpinan rapat
berhak :
Ø Menentukan dan mengatur jalannya rapat
Ø Menentukan dan mengatur urutan dan lamanya
pembicaraan
Ø Memperingatkan atau menghentikan
pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang
dibahas atau melampaui batas waktu yang
ditentukan
Ø Mengesahkan segala keputusan yang telah
disepakati
PASAL 9 :
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keputusan
ditetapkan berdasarkan musyawarah atas dasar semangat Ukhuwah Islamiyah
untuk memperoleh kesepakatan
(2) Jika ayat 1 ( satu
) tidak dapat dilakukan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting
untuk mendapatkan suara terbanyak
BAB IV
PENUTUP
PASAL 10: ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib
ini akan ditentukan kemudian
Tata tertib Musyawarah Jamaah Masjid At
Taqwa ini ditetapkan dalam rapat pleno I Musyawarah Masjid At Taqwa yang berlangsung pada hari sabtu tanggal .......bulan September 2019.
Ditetapkan di : Bekasi, Tanggal ………………….. 2019.
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
(…………………….....…)
(………………………….)
0812-8091926
TATA TERTIB
PEMILIHAN
FORMASI PENGURUS MASJID
....................................................................
Pasal 1 : MUQADDIMAH
Pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa periode 2019 - 2021 sepenuhnya berpedoman pada tata tertib pemilihan yang disahkan dan
ditetapkan dalam musyawarah ini.
Pasal 2: PEMILIHAN
(1)
Untuk melaksanakan pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa periode 2019 - 2021 dibentuk sebuah panitia pemilihan
yang berjumlah 5 orang terdiri dari 2 orang perwakilan jamaah yang di tunjuk, 1
orang pengurus masjid demisioner, 1 orang utusan RT dan 1 orang perwakilan TPA At Taqwa
(2) Panitia pemilihan memimpin pemilihan
Formasi Pengurus Masjid .................................. Periode 2019 - 2021.
(3) Pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa
adalah memilih seorang Ketua Formasi dan 4 (empat) orang anggota Formasi.
Pasal 3: FORMASI
(1) Formasi terdiri dari 1 orang ketua formasi
dan 4 (empat) orang anggota formasi.
(2) Syarat-syarat untuk
menjadi ketua dan anggota formasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Ø Beragama Islam
Ø Berdomisili di RT 02 RW 06 Kelurahan Jatiranggon,
Kecamatan Jatisampurna Bekasi
Ø Dapat membaca Alqur’an dengan baik dan
lancar.
Ø Menyatakan bersedia
menjadi Formasi Pengurus Masjid At Taqwa
(3) Formasi bertugas
menyusun Pengurus dan organisasi Masjid At Taqwa Periode 2019 - 2021
(4) Formasi harus sudah menetapkan organisasi
dan kepengurusan Masjid At Taqwa Periode 2019 – 2021 selambat-lambatnya dalam waktu 14 x 24 jam.
Pasal 4: TATA CARA
PEMILIHAN
(1) Pemilihan Ketua dan
4 (empat) anggota formasi sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah dan
atau aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.
(2) Jika ayat (1) tidak
dapat dilaksanakan maka pemilihan formasi dilakukan dengan cara dua (2)
tahap.
a. Tahap I penjelasan biodata calon formasi pengurus
Masjid ...................................
b. Tahap II pemilihan calon tetap menjadi formasi
Ø Setiap peserta memilih nama yang berbeda
dari calon-calon tetap, 1 orang sebagai ketua formasi dan 4 (empat) orang
sebagai anggota formasi.
Ø Peserta yang mengikuti pencalonan formasi
dapat mencantumkan namanya sendiri.
Ø Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
Ø Ketua dan anggota formasi ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak, dan ketua formasi dapat menjadi Ketua Masjid
.................................. sementara 4 (empat) orang lainnya sebagai
anggota formasi dan dapat menjadi pengurus Masjid
...................................
PASAL 5 :
PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penghitungan suara
dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
(2) Apabila setelah
penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan
pemilihan ulang untuk calon tersebut.
(3) Dalam hal terdapat
selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan diulang.
(4) Kertas suara
dianggap sah apabila terdapat a) Tanda tangan ketua panitia b) Tertulis
tujuh (5) nama yang berbeda dari calon formasi pengurus Masjid At Taqwa
(5) Pelaksanaan
penghitungan suara dilakukan oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua)
orang saksi dari peserta sidang.
(6) Penghitungan
dilakukan secara langsung di depan peserta.
(7) Panitia pemilihan
menentukan suara terbanyak untuk ketua formasi dan suara terbanyak urutan kedua
sampai dengan kelima untuk 5 (lima) anggota formasi.
PASAL 6 : PENUTUP
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang
atau Panitia Musyawarah.
Ditetapkan di : Bekasi, Tanggal ……………………… 2019
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
(
………………………..)
( …………………………. )
Created By Nanang
0812-8091926
Komentar
Posting Komentar