TATA TERTIB RAPAT

 

 


                                                         TATA TERTIB RAPAT

 

 

FORUM MUSYAWARAH  JAMAAH  MASJID AT TAQWA

 

PENDAHULUAN

 

Pada dasarnya semua Jama’ah Masjid At Taqwa  merupakan anggota atau jama’ah Masjid At Taqwa  Hal ini berarti bahwa keanggotaan Masjid At Taqwa  menganut  stelsel pasif  dimana tidak dipersyaratkan adanya pendaftaran untuk menjadi anggota.

 

Sebagai anggota, maka seluruh anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan jalannya Organisasi Masjid tersebut. Satu diantaranya adalah menentukan kepengurusan Masjid At Taqwa Karena itu agar pemilihan pengurus tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat mewakili aspirasi seluruh anggota / jama’ah yang ada maka perlu diadakan musyawarah untuk memilih pengurus Masjid At Taqwa  periode tahun  2019 s/d  2021

 

Namun untuk efisien, efektif dan kemudahannya maka Pemilihan tersebut dilakukan melalui dua tahap. Yaitu tahap pertama musyawarah jamaah masjid membentuk panitia pelaksana pemilihan DKM Masjid yang terdiri dari Perwakilan Jamaah, Perwakilan pengurus masjid,  Penasihat, Perwakilan RT, Perwakilan TPA At Taqwa Dan tahap kedua yaitu musyawarah untuk memilih pengurus Masjid At Taqwa yang baru yang dihadiri oleh jamaah aktif masjid At Taqwa, perwakilan TPA At Taqwa, perwakilan RT dan undangan khusus dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1 : PENGERTIAN

 

(1)  Masjid At Taqwa adalah Masjid Jami yang berdomisili di Kavling ujung aspal, kelurahan jatiranggon

(2)  Peserta adalah sebagaimana dimaksud pasal 4 Tata Tertib Musyawarah ini.

(3)  Peninjau adalah seseorang atau pihak yang diundang oleh panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud Tata Tertib Musyawarah ini.

 

PASAL 2 :  TUGAS MUSYAWARAH ANGGOTA

 

(1)  Meminta pertanggungjawaban Pengurus Masjid At Taqwa periode sebelumnya.

(2)  Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Masjid At Taqwa periode sebelumnya dengan jalan memilih ketua dan empat (4) orang anggota yang berfungsi sebagai formasi pembentukan kepengurusan Masjid At Taqwa yang baru

(3)  Menetapkan Garis-Garis Program Kerja Masjid At Taqwa periode berikutnya.

(4)  Menetapkan penyelanggaraan Musyawarah berikutnya.

 

PASAL 3 : PENYELENGGARA

 

Penyelenggara dan penanggung jawab musyawarah ini adalah Panitia Musyawarah Jamaah Masjid At Taqwa sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat Musyawarah Jamaah Masjid At Taqwa tanggal 28 September 2019.


 

BAB II

PESERTA MUSYAWARAH

 

PASAL 4  : KETENTUAN PESERTA

 

1.   Peserta Musyawarah Jamaah  adalah :

Ø    Jamaah Aktif Masjid At Taqwa

Ø    Pengurus Masjid At Taqwa

Ø    Utusan dari TPA At Taqwa

Ø  Utusan dari MT Khairun Nisa

Ø    Utusan dari RT & RW

Ø    Tokoh Masyarakat

Ø    Undangan Khusus

 

2.   Peserta dianggap sah bila telah memenuhi syarat-syarat berikut :

Ø      Mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi daftar hadir.

 

PASAL 5 : HAK PESERTA

 

Setiap peserta musyawarah berhak :

                         

Ø            Berbicara

Ø            Memberikan suara

Ø            Memperoleh bahan-bahan musyawarah

Ø            Memperoleh pelayanan dan fasilitas lain yang disediakan panitia.

 

PASAL 6 : KEWAJIBAN PESERTA

 

    Setiap Peserta Musyawarah berkewajiban :

Ø            Mengisi daftar hadir setiap mengikuti acara

Ø            Menghadiri semua sidang 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai.

Ø            Menjaga tata tertib dan sopan santun dalam mengikuti semua acara Musyawarah

 

 

BAB III

PERSIDANGAN

 

PASAL 7 : JENIS PERSIDANGAN

(1)  Rapat Musyawarah hanya terdiri atas rapat pleno

(2)  Rapat rapat dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah peserta yang berhak hadir.

(3)  Jika ayat 2 ( dua ) tidak terpenuhi maka bila setengah dari yang hadir menganggap perlu rapat dilanjutkan maka rapat dapat dilanjutkan.

 

PASAL 8 : PIMPINAN SIDANG

(1)  Rapat rapat akan dipimpin oleh pimpinan rapat tetap dan sekretaris yang ditetapkan oleh peserta rapat berdasarkan musyawarah mufakat.

(2)  Bila ayat (1) tidak terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan voting terbuka dari nama-nama yang diusulkan dengan catatan yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Ketua Sidang Tetap dan suara terbanyak kedua menjadi sekretaris sidang tetap.

(3)  Pimpinan rapat berhak :

 

Ø            Menentukan dan mengatur jalannya rapat

Ø            Menentukan dan mengatur urutan dan lamanya pembicaraan

Ø            Memperingatkan atau menghentikan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang  

             dibahas atau melampaui batas waktu yang ditentukan

Ø            Mengesahkan segala keputusan yang telah disepakati

 

PASAL 9 : PENGAMBILAN KEPUTUSAN

(1)  Keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah atas dasar semangat Ukhuwah Islamiyah  untuk memperoleh kesepakatan

(2)  Jika ayat 1 ( satu ) tidak dapat dilakukan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting untuk mendapatkan suara terbanyak

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

PASAL 10: ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian

Tata tertib Musyawarah Jamaah Masjid At Taqwa ini ditetapkan dalam rapat pleno I Musyawarah Masjid At Taqwa yang berlangsung pada hari  sabtu  tanggal .......bulan  September 2019.

 

 

 

 

Ditetapkan di : Bekasi,  Tanggal ………………….. 2019.

 

 

 

 

Sidang Pleno

 

 

                                      Ketua                                                                Sekretaris

 

 

 

 

 

 

(…………………….....…)                                        (………………………….)

 

 

                                                                                                                     Created By Nanang

0812-8091926

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

TATA TERTIB

 

PEMILIHAN FORMASI PENGURUS MASJID ....................................................................

 

Pasal 1 : MUQADDIMAH

Pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa periode 2019 - 2021 sepenuhnya berpedoman pada tata tertib pemilihan yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah ini.

 

Pasal 2: PEMILIHAN

(1)     Untuk melaksanakan pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa periode 2019 - 2021 dibentuk sebuah panitia pemilihan yang berjumlah 5 orang terdiri dari 2 orang perwakilan jamaah yang di tunjuk, 1 orang pengurus masjid demisioner, 1 orang  utusan RT dan 1 orang perwakilan TPA At Taqwa

(2)         Panitia pemilihan memimpin pemilihan Formasi Pengurus Masjid .................................. Periode 2019 - 2021.

(3)         Pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa adalah memilih seorang Ketua Formasi dan 4 (empat) orang anggota Formasi.

 

Pasal 3: FORMASI

(1)  Formasi terdiri dari 1 orang ketua formasi dan 4 (empat) orang anggota formasi.

(2)  Syarat-syarat untuk menjadi ketua dan anggota formasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

Ø            Beragama Islam

Ø            Berdomisili di RT 02 RW 06  Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna Bekasi

Ø            Dapat membaca Alqur’an dengan baik dan lancar.

Ø            Menyatakan bersedia menjadi  Formasi Pengurus Masjid At Taqwa

    

(3)  Formasi bertugas menyusun Pengurus dan organisasi Masjid At Taqwa Periode 2019 - 2021

(4)  Formasi harus sudah menetapkan organisasi dan kepengurusan Masjid At Taqwa Periode 2019 – 2021 selambat-lambatnya dalam waktu 14 x 24 jam.

 

Pasal 4: TATA CARA PEMILIHAN

(1)        Pemilihan Ketua dan 4 (empat) anggota formasi sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah dan atau aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.

(2)        Jika ayat (1) tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan formasi dilakukan dengan cara  dua (2) tahap.

a.     Tahap I penjelasan biodata calon formasi pengurus Masjid ...................................

b.   Tahap II pemilihan calon tetap menjadi formasi

Ø                  Setiap peserta memilih nama yang berbeda dari calon-calon tetap, 1 orang sebagai ketua formasi dan 4 (empat) orang sebagai anggota formasi.

Ø                  Peserta yang mengikuti pencalonan formasi dapat mencantumkan namanya sendiri.

Ø                  Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan rahasia.

Ø                  Ketua dan anggota formasi ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, dan ketua formasi dapat menjadi Ketua Masjid .................................. sementara 4 (empat) orang lainnya sebagai anggota formasi dan dapat menjadi pengurus Masjid ...................................

 

 

PASAL 5 : PENGHITUNGAN SUARA

 

(1)        Penghitungan suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.

(2)        Apabila setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan pemilihan ulang untuk calon tersebut.

(3)        Dalam hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan diulang.

(4)        Kertas suara dianggap sah apabila terdapat a) Tanda tangan ketua panitia  b) Tertulis tujuh (5) nama yang berbeda dari calon formasi pengurus Masjid At Taqwa

(5)        Pelaksanaan penghitungan suara  dilakukan  oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi dari peserta sidang.

(6)        Penghitungan dilakukan secara langsung di depan peserta.

(7)        Panitia pemilihan menentukan suara terbanyak untuk ketua formasi dan suara terbanyak urutan kedua sampai dengan kelima untuk 5 (lima) anggota formasi.

 

 

PASAL 6 : PENUTUP

 

Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang atau Panitia Musyawarah.

 

Ditetapkan di : Bekasi, Tanggal ……………………… 2019

 

Sidang Pleno

 

Ketua                                                        Sekretaris

 

 

 

 

 

 

( ………………………..)                                        ( …………………………. )

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

Created By Nanang

0812-8091926

 

 

 

 

 

Komentar