TATA TERTIB RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN PENGURUS
DKM JAMI’ AT TAQWA 2019
PENDAHULUAN
Pada dasarnya semua Jama’ah Masjid At
Taqwa merupakan anggota atau jama’ah Masjid At Taqwa Hal ini
berarti bahwa keanggotaan Masjid At Taqwa menganut stelsel pasif dimana tidak dipersyaratkan
adanya pendaftaran untuk menjadi anggota.
Sebagai anggota, maka seluruh anggota
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan jalannya Organisasi
Masjid tersebut. Satu diantaranya adalah menentukan kepengurusan Masjid At
Taqwa Karena itu agar pemilihan pengurus tersebut dapat berjalan dengan baik
dan dapat mewakili aspirasi seluruh anggota / jama’ah yang ada maka perlu
diadakan musyawarah untuk memilih pengurus Masjid At Taqwa periode tahun 2019 s/d 2022
Namun untuk efisien, efektif dan
kemudahannya maka Pemilihan tersebut dilakukan melalui dua tahap. Yaitu tahap pertama musyawarah jamaah
masjid membentuk panitia pelaksana pemilihan DKM Masjid yang terdiri dari Perwakilan pengurus, Perwakilan jamaah, Perwakilan
RT, Perwakilan TPA At Taqwa, Perwakilan MT Khairun Nisa, Perwakilan remaja
masjid serta Tokoh agama dan masyarakat Dan tahap kedua yaitu musyawarah untuk memilih pengurus Masjid
At Taqwa yang baru yang dihadiri oleh seluruh jamaah Masjid At Taqwa dan
undangan khusus dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : PENGERTIAN
(1) Masjid At Taqwa adalah Masjid Jami yang
berdomisili di transad V No.1 RT.02/08 ujung
aspal, kelurahan jatiranggon
(2) Panitia adalah sebagaimana dimaksud pasal 4 Tata
Tertib Musyawarah ini
(3) Peninjau adalah seseorang atau pihak yang
diundang oleh panitia Musyawarah sebagaimana
dimaksud Tata
Tertib Musyawarah ini.
PASAL 2 : TUGAS PANITIA PEMILIHAN KETUA DKM
(1) Meminta pertanggungjawaban Pengurus
Masjid At Taqwa periode sebelumnya
(2) Memilih, mengangkat dan memberhentikan
Pengurus Masjid At Taqwa periode sebelumnya dengan jalan memilih ketua dan tiga
(3) orang anggota yang berfungsi sebagai formasi pembentukan kepengurusan
Masjid At Taqwa yang baru
(3) Menetapkan garis-garis program kerja
atau rencana program kerja Masjid Jami’ At Taqwa periode berikutnya.
(4) Menetapkan penyelanggaraan Musyawarah
berikutnya
PASAL 3 :
PENYELENGGARA
Penyelenggara dan penanggung jawab
musyawarah ini adalah Panitia Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami’ At Taqwa
sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat Musyawarah Jamaah Masjid At Taqwa
tanggal 28 September 2019.
BAB II
PESERTA MUSYAWARAH
PASAL 4 : KETENTUAN PESERTA
1. PESERTA PANITIA
PEMILIHAN KETUA DKM ADALAH :
Ø Pengurus Masjid At
Taqwa
Ø
Utusan dari TPA At Taqwa
Ø
Utusan dari MT Khairun Nisa
Ø
Utusan Dari Remaja Masjid
Ø Utusan dari RT
& RW
Ø
Sesepuh Masyarakat
Ø Tokoh Agama
Ø
Tokoh Masyarakat
Ø Undangan Khusus
2. Peserta dianggap sah bila
telah memenuhi syarat-syarat berikut :
Ø Mendaftarkan diri
ke panitia dengan mengisi daftar hadir.
PASAL 5 : HAK PANITIA
Setiap panitia berhak :
Ø Berbicara
Ø Memberikan suara
Ø Memperoleh
bahan-bahan musyawarah
Ø Memperoleh
pelayanan dan fasilitas lain yang disediakan panitia
PASAL 6 : KEWAJIBAN PANITIA
Setiap panitia pemilihan ketua DKM
berkewajiban :
Ø Mengisi daftar
hadir setiap mengikuti acara
Ø Menghadiri semua
sidang 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai.
Ø Menjaga tata tertib
dan sopan santun dalam mengikuti semua acara Musyawarah
Ø
Mendahulukan kepentingan jamaah dari pada kepentingan pribadi
atau golongan
BAB IV
PERSIDANGAN
PASAL 7 : JENIS PERSIDANGAN
(1) Rapat Musyawarah hanya terdiri atas rapat pleno
(2) Rapat rapat dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih
dari setengah peserta yang berhak hadir.
(3) Jika ayat 2 ( dua ) tidak terpenuhi maka rapat dapat ditunda
sesuai dengan batas waktu yang telah
ditentukan
PASAL 8 : PIMPINAN
SIDANG
(1)
Rapat rapat akan dipimpin oleh pimpinan rapat
tetap dan sekretaris yang ditetapkan oleh peserta
rapat berdasarkan
musyawarah mufakat.
(2)
Bila pimpinan rapat tetap berhalangan maka pimpinan rapat akan
diambil alih oleh wakil ketua pimpinan
(3) Pimpinan rapat
berhak :
Ø Menentukan dan
mengatur jalannya rapat
Ø Menentukan dan mengatur urutan dan lamanya
pembicaraan
Ø Memperingatkan atau menghentikan
pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibahas atau melampaui batas
waktu yang ditentukan
Ø Mengesahkan segala keputusan yang telah
disepakati
PASAL 9 :
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keputusan ditetapkan berdasarkan
musyawarah atas dasar semangat Ukhuwah Islamiyah untuk memperoleh
kesepakatan
(2) Jika ayat 1 ( satu ) tidak dapat
dilakukan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting untuk mendapatkan
keputusan dengan suara terbanyak
BAB V
PENUTUP
PASAL 10: ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian
Tata tertib rapat panitia
pemilihan ketua DKM Masjid At Taqwa ini ditetapkan
dalam rapat pleno I panitia pemilihan
ketua DKM Masjid At Taqwa yang berlangsung pada
hari jumat tanggal 4 Oktober 2019.
Ditetapkan di : Bekasi, Tanggal 4 Oktober 2019.
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
( Maryanto.P ) ( Yulianto )
Created By Nanang
0812-8091926
Komentar
Posting Komentar