TATA TERTIB RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN PENGURUS DKM JAMI’ AT TAQWA 2019



 

TATA TERTIB RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA  PEMILIHAN PENGURUS DKM JAMI’ AT TAQWA 2019

 

 

PENDAHULUAN

 

Pada dasarnya semua Jama’ah Masjid At Taqwa  merupakan anggota atau jama’ah Masjid At Taqwa  Hal ini berarti bahwa keanggotaan Masjid At Taqwa  menganut  stelsel pasif  dimana tidak dipersyaratkan adanya pendaftaran untuk menjadi anggota.

 

Sebagai anggota, maka seluruh anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan jalannya Organisasi Masjid tersebut. Satu diantaranya adalah menentukan kepengurusan Masjid At Taqwa Karena itu agar pemilihan pengurus tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat mewakili aspirasi seluruh anggota / jama’ah yang ada maka perlu diadakan musyawarah untuk memilih pengurus Masjid At Taqwa  periode tahun  2019 s/d  2022

 

Namun untuk efisien, efektif dan kemudahannya maka Pemilihan tersebut dilakukan melalui dua tahap. Yaitu tahap pertama musyawarah jamaah masjid membentuk panitia pelaksana pemilihan DKM Masjid yang terdiri dari  Perwakilan pengurus, Perwakilan jamaah, Perwakilan RT, Perwakilan TPA At Taqwa, Perwakilan MT Khairun Nisa, Perwakilan remaja masjid serta Tokoh agama dan masyarakat  Dan tahap kedua  yaitu musyawarah untuk memilih pengurus Masjid At Taqwa yang baru yang dihadiri oleh seluruh jamaah Masjid At Taqwa dan undangan khusus dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1 : PENGERTIAN

 

(1)  Masjid At Taqwa adalah Masjid Jami yang berdomisili di transad V No.1 RT.02/08  ujung aspal, kelurahan jatiranggon

(2)  Panitia adalah sebagaimana dimaksud pasal 4 Tata Tertib Musyawarah ini

(3)  Peninjau adalah seseorang atau pihak yang diundang oleh panitia Musyawarah sebagaimana

      dimaksud Tata Tertib Musyawarah ini.

 

PASAL 2 :  TUGAS PANITIA PEMILIHAN KETUA DKM

 

(1)  Meminta pertanggungjawaban Pengurus Masjid At Taqwa periode sebelumnya

(2)  Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Masjid At Taqwa periode sebelumnya dengan jalan memilih ketua dan tiga (3) orang anggota yang berfungsi sebagai formasi pembentukan kepengurusan Masjid At Taqwa yang baru

(3)  Menetapkan garis-garis program kerja atau rencana program kerja Masjid Jami’ At Taqwa periode berikutnya.

(4)  Menetapkan penyelanggaraan Musyawarah berikutnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 3 : PENYELENGGARA

 

Penyelenggara dan penanggung jawab musyawarah ini adalah Panitia Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami’ At Taqwa sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat Musyawarah Jamaah Masjid At Taqwa tanggal 28 September 2019.

 

 

BAB II

PESERTA MUSYAWARAH

 

PASAL 4  : KETENTUAN PESERTA

 

1. PESERTA PANITIA PEMILIHAN KETUA DKM ADALAH :

 

Ø    Pengurus Masjid At Taqwa

Ø Utusan dari TPA At Taqwa

Ø Utusan dari MT Khairun Nisa

Ø Utusan Dari Remaja Masjid

Ø    Utusan dari RT & RW  

Ø Sesepuh Masyarakat

Ø    Tokoh Agama

Ø Tokoh Masyarakat

Ø    Undangan Khusus

 

2.   Peserta dianggap sah bila telah memenuhi syarat-syarat berikut :

 

Ø      Mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi daftar hadir.

 

PASAL 5 : HAK PANITIA

 

Setiap panitia berhak  :

                         

Ø            Berbicara

Ø            Memberikan suara

Ø            Memperoleh bahan-bahan musyawarah

Ø            Memperoleh pelayanan dan fasilitas lain yang disediakan panitia

 

PASAL 6 : KEWAJIBAN PANITIA

 

Setiap panitia pemilihan ketua DKM berkewajiban :

Ø            Mengisi daftar hadir setiap mengikuti acara

Ø            Menghadiri semua sidang 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai.

Ø            Menjaga tata tertib dan sopan santun dalam mengikuti semua acara Musyawarah

Ø    Mendahulukan kepentingan jamaah dari pada kepentingan pribadi atau golongan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PERSIDANGAN

 

PASAL 7 : JENIS PERSIDANGAN

(1)  Rapat Musyawarah hanya terdiri atas rapat pleno

(2)  Rapat rapat dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah peserta yang berhak hadir.

(3)  Jika ayat 2 ( dua ) tidak terpenuhi maka rapat dapat ditunda sesuai dengan batas waktu yang telah

      ditentukan

 

PASAL 8 : PIMPINAN SIDANG

(1)     Rapat rapat akan dipimpin oleh pimpinan rapat tetap dan sekretaris yang ditetapkan oleh peserta

rapat berdasarkan musyawarah mufakat.

(2)   Bila pimpinan rapat tetap berhalangan maka pimpinan rapat akan diambil alih oleh wakil ketua pimpinan

(3)    Pimpinan rapat berhak :

Ø            Menentukan dan mengatur jalannya rapat

Ø            Menentukan dan mengatur urutan dan lamanya pembicaraan

Ø            Memperingatkan atau menghentikan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibahas atau melampaui batas waktu yang ditentukan

Ø            Mengesahkan segala keputusan yang telah disepakati

 

PASAL 9 : PENGAMBILAN KEPUTUSAN

(1)  Keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah atas dasar semangat Ukhuwah Islamiyah  untuk memperoleh kesepakatan

(2)  Jika ayat 1 ( satu ) tidak dapat dilakukan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting untuk mendapatkan keputusan dengan suara terbanyak

 

BAB V

PENUTUP

 

PASAL 10: ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian

Tata tertib rapat panitia pemilihan ketua DKM Masjid At Taqwa ini ditetapkan dalam rapat pleno I panitia pemilihan ketua DKM Masjid At Taqwa yang berlangsung pada hari  jumat  tanggal 4 Oktober 2019.

 

 

Ditetapkan di : Bekasi,  Tanggal 4 Oktober 2019.

 

Sidang Pleno

 

 

                                      Ketua                                                       Sekretaris

 

 

 

 

                                ( Maryanto.P )                                              ( Yulianto )

 

 

 

 

  

Created By Nanang

0812-8091926

 

 

 

 

 

 

Komentar