TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMASI PENGURUS MASJID JAMI’ AT TAQWA PERIODE 2019 - 2022
Pasal 1 : MUQADDIMAH
Pemilihan
Formasi Pengurus Masjid At Taqwa periode 2019 - 2022 sepenuhnya berpedoman pada tata tertib
pemilihan yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah ini.
Pasal 2: PEMILIHAN
(1) Untuk melaksanakan
pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa periode 2019 - 2022 dibentuk sebuah
panitia pemilihan yang berjumlah 15 orang terdiri dari 2 orang perwakilan DKM
Masjid, 2 orang pengurus MT Khairun Nisa, 2 orang pengurus TPA At Taqwa, 2 orang
utusan RT, 2 orang tokoh agama, 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang sesepuh
masyarakat dan 1 orang perwakilan remaja masjid
(2) Panitia
pemilihan memimpin pemilihan Formasi Pengurus Masjid Jami At Taqwa Periode 2019 - 2022.
(3) Pemilihan Formasi
Pengurus Masjid At Taqwa adalah memilih seorang Ketua Formasi dan 4 (empat)
orang anggota Formasi.
Pasal 3: FORMASI
(1) Formasi terdiri dari 1 orang ketua formasi
dan 4 (empat) orang anggota formasi.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi ketua dan
anggota formasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Ø Beragama Islam
Ø Berdomisili di RT 02 RW 08 Kelurahan Jatiranggon,
Kecamatan Jatisampurna Bekasi
Ø Mempunyai pemahaman
agama yang baik
Ø Mempunyai kemampuan
mengelola organisasi dengan baik
Ø Dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan lancar
Ø
Mampu menjadi imam shalat
Ø
Tidak pernah melakukan perbuatan terlarang dan cacat secara
hukum
Ø
Dikenal oleh masyarakat sekitar
Ø
Menyampaikan visi dan misinya di depan jamaah
Ø Menyatakan bersedia
menjadi Formasi Pengurus Masjid At Taqwa
(3) Formasi bertugas menyusun Pengurus
dan organisasi Masjid At Taqwa Periode 2019 - 2022
(4) Formasi harus sudah menetapkan organisasi
dan kepengurusan Masjid At Taqwa Periode 2019 – 2022
selambat-lambatnya
dalam waktu 14 x 24 jam.
Pasal 4: TATA CARA
PEMILIHAN
(1) Pemilihan Ketua dan
4 (empat) anggota formasi sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah
mufakat dan atau aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.
(2) Jika ayat (1) tidak
dapat dilaksanakan maka pemilihan formasi dilakukan dengan cara dua (2)
tahap.
a. Tahap I penjelasan biodata calon formasi
pengurus Masjid Jami At Taqwa
b. Tahap II pemilihan calon tetap menjadi
formasi
Ø Setiap peserta memilih nama yang berbeda
dari calon-calon tetap, 1 orang sebagai ketua formasi dan 4 (empat) orang sebagai anggota formasi.
Ø Peserta yang mengikuti pencalonan formasi
dapat mencantumkan namanya sendiri.
Ø Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
Ø Ketua dan anggota formasi ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak, dan ketua formasi dapat menjadi Ketua Masjid Jami At Taqwa sementara 4 (empat) orang lainnya
sebagai anggota formasi dan dapat menjadi pengurus Masjid Jami At Taqwa
PASAL 5 :
PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penghitungan suara
dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
(2) Apabila setelah
penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan
pemilihan ulang untuk calon tersebut.
(3) Dalam hal terdapat
selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan diulang.
(4) Kertas suara
dianggap sah apabila terdapat a) Tanda tangan ketua panitia b) Tertulis lima
(5) nama yang berbeda dari calon formasi pengurus Masjid At Taqwa
(5) Pelaksanaan
penghitungan suara dilakukan oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua)
orang saksi dari peserta sidang.
(6) Penghitungan
dilakukan secara langsung di depan peserta.
(7) Panitia pemilihan
menentukan suara terbanyak untuk ketua formasi dan suara terbanyak urutan kedua
sampai dengan kelima untuk 5 (lima) anggota formasi.
PASAL 6 : PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Rapat atau Panitia Pemilihan.
Ditetapkan di : Bekasi, Tanggal ……………………… 2019
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
(
………………………..) ( ..……………………. )
Created By Nanang
0812-8091926
Komentar
Posting Komentar