TATA TERTIB PEMILIHAN FORMASI PENGURUS MASJID JAMI’ AT TAQWA PERIODE 2019 - 2022

 


 

 

TATA TERTIB

PEMILIHAN FORMASI PENGURUS MASJID JAMI’ AT TAQWA PERIODE 2019 - 2022

 

Pasal 1 : MUQADDIMAH

Pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa periode 2019 - 2022 sepenuhnya berpedoman pada tata tertib pemilihan yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah ini.

 

Pasal 2: PEMILIHAN

(1)     Untuk melaksanakan pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa periode 2019 - 2022 dibentuk sebuah panitia pemilihan yang berjumlah 15 orang terdiri dari 2 orang perwakilan DKM Masjid, 2 orang pengurus MT Khairun Nisa, 2 orang pengurus TPA At Taqwa, 2 orang utusan RT, 2 orang tokoh agama, 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang sesepuh masyarakat dan 1 orang perwakilan remaja masjid

(2)   Panitia pemilihan memimpin pemilihan Formasi Pengurus Masjid Jami At Taqwa Periode 2019 - 2022.

(3)   Pemilihan Formasi Pengurus Masjid At Taqwa adalah memilih seorang Ketua Formasi dan 4 (empat)

       orang anggota Formasi.

 

Pasal 3: FORMASI

(1)  Formasi terdiri dari 1 orang ketua formasi dan 4 (empat) orang anggota formasi.

(2)  Syarat-syarat untuk menjadi ketua dan anggota formasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

Ø            Beragama Islam

Ø            Berdomisili di RT 02 RW 08  Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna Bekasi

Ø    Mempunyai pemahaman agama yang baik

Ø    Mempunyai kemampuan mengelola organisasi dengan baik

Ø           Dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan lancar

Ø    Mampu menjadi imam shalat

Ø    Tidak pernah melakukan perbuatan terlarang dan cacat secara hukum

Ø    Dikenal oleh masyarakat sekitar

Ø    Menyampaikan visi dan misinya di depan jamaah

Ø            Menyatakan bersedia menjadi  Formasi Pengurus Masjid At Taqwa

    

(3)  Formasi bertugas menyusun Pengurus dan organisasi Masjid At Taqwa Periode 2019 - 2022

(4)  Formasi harus sudah menetapkan organisasi dan kepengurusan Masjid At Taqwa Periode 2019 – 2022

      selambat-lambatnya dalam waktu 14 x 24 jam.

 

Pasal 4: TATA CARA PEMILIHAN

(1)        Pemilihan Ketua dan 4 (empat) anggota formasi sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan atau aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.

(2)        Jika ayat (1) tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan formasi dilakukan dengan cara  dua (2) tahap.

       a.     Tahap I penjelasan biodata calon formasi pengurus Masjid Jami At Taqwa

b.   Tahap II pemilihan calon tetap menjadi formasi

Ø                  Setiap peserta memilih nama yang berbeda dari calon-calon tetap, 1 orang sebagai ketua formasi dan 4 (empat) orang sebagai anggota formasi.

Ø                  Peserta yang mengikuti pencalonan formasi dapat mencantumkan namanya sendiri.

Ø                  Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan rahasia.

Ø                  Ketua dan anggota formasi ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, dan ketua formasi dapat menjadi Ketua Masjid Jami At Taqwa sementara 4 (empat) orang lainnya sebagai anggota formasi dan dapat menjadi pengurus Masjid Jami At Taqwa

 

PASAL 5 : PENGHITUNGAN SUARA

 

(1)        Penghitungan suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.

(2)        Apabila setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan pemilihan ulang untuk calon tersebut.

(3)        Dalam hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan diulang.

(4)        Kertas suara dianggap sah apabila terdapat a) Tanda tangan ketua panitia  b) Tertulis lima (5) nama yang berbeda dari calon formasi pengurus Masjid At Taqwa

(5)        Pelaksanaan penghitungan suara  dilakukan  oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi dari peserta sidang.

(6)        Penghitungan dilakukan secara langsung di depan peserta.

(7)        Panitia pemilihan menentukan suara terbanyak untuk ketua formasi dan suara terbanyak urutan kedua sampai dengan kelima untuk 5 (lima) anggota formasi.

 

 

PASAL 6 : PENUTUP

 

Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Rapat atau Panitia Pemilihan.

 

Ditetapkan di : Bekasi, Tanggal ……………………… 2019

 

 

 

 

 

Sidang Pleno

 

 

Ketua                                                        Sekretaris

 

 

 

 

 

                                 ( ………………………..)                                       ( ..……………………. )

 

 

 

 

 

 

Created By Nanang

0812-8091926

 

 

Komentar