PEDOMAN DASAR ORGANISASI (PDO) PENGURUS DKM MASJID AT TAQWA KAVLING UJUNG ASPAL

 


PEDOMAN DASAR ORGANISASI (PDO)

PENGURUS DKM MASJID AT TAQWA

KAVLING UJUNG ASPAL

“ Dengan Iman dan Taqwa menuju Ridha Allah Swt”

Visi dan Misi

1.      Menyelanggarakan dan menyediakan tempat peribadatan bagi umat Islam secara benar, aman, dan  nyaman

2.     Menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk melaksanakan pengajian dan perayaan hari besar Islam, guna memberikan  pencerahan dan peningkatan kesadaran beragama dan bermasyarakat

3.    Sebagai pusat penerimaan dan pendristribusian sumber daya zakat, infak dan shodaqoh, berlandaskan kebenaran dan kemaslahatan, untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan.

4.      Mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang mendukung tujuan tersebut.

 

Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” adalah penggerak organisasi dalam beraktifitas mencapai tujuan. Gerak langkah pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan Ta’mir Masjid “AT TAQWA”. Pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan Pengurus dalam beraktifitas.

 

I. PENGURUS

1.1. Pengertian Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.

Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 10, Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama’ah. Karena sifat kepemimpinannya, maka Pengurus memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 6,

1.2. Status Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.

a. Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” adalah lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.

b. Mengemban amanah organisasi dalam masa kepengurusan 3 (TIGA) tahun terhitung semenjak tanggal Ketua Umum dan pengurus dilantik.

c. Bertanggungjawab kepada jama’ah melalui Musyawarah Jama’ah.

1.3. Tugas dan kewajiban Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.

a. Melakukan pelantikan kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” .

b. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.

c. Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah.

d. Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus Ta’mir Masjid, Pengawas, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu Masjid “AT TAQWA”.

e. Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus Ta’mir MASJID AT TAQWA tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.

f. Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

g. Menyelenggarakan dan menyiapkan Draft Materi Musyawarah Jama’ah di akhir masa kepengurusannya.

 

 

 

 

h. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.

i. Melantik dan mengesahkan kepemimpinan lembaga-lembaga di bawahnya berdasarkan hasil-hasil musyawarah kelembagaan tersebut.

j. Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.

k. Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau personil Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.

l. Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.

1.4. Struktur Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.

a. Struktur organisasi Ta’mir Masjid “AT TAQWA” berbentuk Lini-Staff.

b. Kepemimpinan tertinggi di tangan Ketua dan didelegasikan kepada masing-masing Ketua Bidang  yang membawahi Bidang Bidang.

c. Berdasarkan pembidangan kerjanya terdiri dari 7 (tujuh) bidang, yaitu :

 

1. Bidang Ubudiyah, Kajian dan Dakwah .

2. Bidang Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.

3. Bidang Pelayanan Sosial dan Humas.

4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan

5. Bidang Remaja dan Olah Raga 

6. Bidang kegiatan Muslimah 

7. Bidang Usaha dan Ekonomi 

 

d. Untuk meningkatkan efektifitas kepemimpinan dibantu oleh staf sesuai dengan hirarkinya, yaitu : Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, dan  7  Seksi Bidang.

e. Komposisi personalia Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” sesuai dengan Strukturnya adalah sebagai berikut:

 

1. Ketua (Membawahi seluruh Pengurus,Membawahi Sekretaris,Bendahara, Bidang Ubudiyah, Kajian dan Dakwah, Bidang Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Bidang Pelayanan Sosial dan Humas, Bidang Pendidikan dan Pengembangan, Bidang Remaja dan Olah Raga, Bidang Kegiatan Muslimah & Bidang Usaha dan Ekonomi, )

 

2. Wakil Ketua. (Membawahi Bidang PHBI, Bidang Ubudiyah Kajian dan Dakwah, Penyelenggaraan Jenazah, Bidang Pembangunan, Pemeliharaan sarana dan Prasarana)

 

   

  1.6. JOB DESCRIPTION / PENJABARAN KERJA

Guna memperjelas mekanisme kerja masing-masing personalia Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” dirumuskan Job Description (Penjabaran Kerja) sebagai berikut:


1. KETUA

Pengemban amanah organisasi yang dipilih pada waktu Musyawarah Jamaah melalui Formatur Membawahi : Seluruh Bidang Organisasi, Bertanggung Jawab Kepada : Musyawarah Jamaah sesuai pasal ………  AD/ART Masjid At Taqwa.  Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah organisasi yang dibebankan dalam Program Kerja maupun peraturan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

·         Bertanggung jawab penuh atas kinerja kepengurusan DKM At Taqwa yang dipimpin

·         Menyusun perencanaan program kerja dan perancangan anggaran tahunan untuk selanjutnya disahkan oleh Penasihat

·         Memimpin kegiatan rutin organisasi secara umum.

 

 

 

·         Memimpin Rapat Umum pengurus.

·         Memimpin dan mewakili Ta’mir Masjid “AT TAQWA” dalam kegiatan ekstern.

·         Mengkoordinir, memotivisir, dan membimbing seluruh kegiatan bidang dan Seksi dalam melaksanakan amanah organisasi..

·         Memberikan penjelasan lisan ataupun tertulis tentang segala hal yang ditanyakan oleh Penasihat

·         Berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan berdasarkan keputusan Bersama pengurus, melaksanakan seluruh program kerja secara terintegrasi

·         Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program kerja

·         Menyelengarakan Rapat Umum minimal enam bulan sekali.

·            Membuat laporan akhir tahunan

·            Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama’ah

 

2. WAKIL KETUA

 

Pembantu langsung Ketua yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Jamaah.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

 

  • Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat
  • Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
  • Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah
  • Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan Jamaah.

·         Memimpin rapat Bidang Pembinaan Jamaah.

·         Mewakili Ketua berdasarkan asas pendelegasian.

·         Memotivisir jamaah dalam memakmurkan Masjid dengan menyelenggarakan kegiatan peribadatan khususnya sholat dan peringatan hari-hari besar umat Islam.

·         Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan jamaah.

·         Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Jamaah kepada Umum.

·         Menyelenggarakan Rapat Bidang Pembinaan Jamaah minimal tiga bulan sekali.

·         Menggantikan posisi Ketua apabila berhalangan tetap sebagai Pejabat Sementara Ketua

·         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

·         Mengkoordinir Seksi Bidang yang berhubungan langsung dengannya

3. SEKRETARIAT  Bertanggung Jawab Kepada Ketua. Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Menyusun rencana kerja kesekretariatan.
  • Melaksanakan program kerja kesekretariatan
  • Mengkoordinir setiap pertemuan/rapat pengurus serta membuat notulen
  • Mendampingi kegiatan Ketua umum baik urusan keluar maupun ke dalam yang berhubungan dengan Yayasan
  • Melakukan koordinasi dengan semua bidang, demi pencapaian sasaran
  • Jika diperlukan, akan mendampingi Ketua-ketua Bidang dalam kegiatan eksternal maupun internal
  • Melakukan administrasi surat menyurat
  • Mewakili Ketua Umum jika berhalangan dalam segala kegiatan baik internal maupun eksternal
  • Melakukan inventarisasi dan merawat harta kekayaan yayasan termasuk pengelolaan sarana yang ada serta melakukan pembayaran (gaji karyawan, telepon,listrik, air dan pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas organisasi

 

 

  • Melakukan rekrutmen pegawai sesuai usulan Ketua Bidang dan mengkonsultasikan dengan Ketua Umum
  • Membuat aturan kepegawaian dan sistem penggajian
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja kesekreatriatan secara rutin

4. BIDANG KEUANGAN/ADMINSTRASI Bertanggung Jawab Kepada Ketua. Tugas dan Tanggung Jawab :  

  • Bertugas untuk menyimpan dan mengamankan semua uang masjid
  • Mengatur dan memonitor seluruh uang yang masuk dan yang keluar
  • Mencatat seluruh transaksi keuangan dan melaporkannya
  • Membuat laporan perpajakan
  • Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
  • Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow)
  • Mengelola Kas Kecil
  • Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja secara rutin

1.    BIDANG DAKWAH, KAJIAN & PERIBADATAN Membawahi  :

  • Seksi Peribadatan dan Dakwah
  • Seksi PHBI / Majelis Talim

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Mengajukan rencana kerja tahunan sesuai bidangnya
  • Menyusun jadwal khotib shalat Jumat
  • Mengadakan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
  • Membuat dan menyusun profile biodata / Curriculum vitae para penceramah / Khotib dan mengkoordinasikan kepada Ketua Menyusun ceramah hari-hari besar Islam, mingguan dan bulanan
  • Mengkoordinir majelis taklim
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja secara rutin
  • Menyusun jadwal khotib sholat Jumat
  • Menyusun jadwal pengajian mingguan dan bulanan
  • Bersama Sekreataris menyusun Job Description Marbot
  • Bersama bendahara menyusun prosedur perhitungan dan penyetoran kotak amal

PHBI / MAJELIS TAKLIM

  • Menyusun jadwal pengajian mingguan ibu-ibu, bapak-bapak dan keluarga
  • Menyiapkan kegiatan peringatan: Tahun baru Hijriah, Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Tablig Akbar

 

 

 

2.    BIDANG EKONOMI MASYARAKAT  Membawahi:

  • Seksi Usaha dan Dana

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Menyusun program kerja bidang ekonomi kemasyarakatan
  • Mengembangkan badan-badan usaha yang bersumber dari dana yayasan.
  • Mencari sumber-sumber dana untuk pengembangan yayasan
  • Memberdayakan investasi dana ummat untuk dikelola
  • Membina dan memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar masjid
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja secara rutin

3.    BIDANG PENDIDIKAN & LITBANG  Membawahi:

  • Seksi TPA
  • Seksi Pendidikan Formal
  • Seksi Kelompok Belajar Mandiri
  • Seksi Pendidikan Informal
  • Seksi Perpustakaan

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua.  Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Melakukan perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan (Kurikulum ) baik formal maupun informal yang memiliki kekhasan tersendiri.
  • Membuat strategi planning ke depan dalam mengamati kebijakan pemerintah di sektor pendidikan
  • Mempersipakan bentuk training dan pelatihan
  • Merencanakan pengembangan dan pengkajian di bidang pendidikan
  • Melakukan koordinasi dengan bidang lain
  • Perencanaan dan Pengelolaan penyelenggaraan belajar mengajar di TPA At Taqwa
  • Melaksanakan kurikulum yang telah disepakati
  • Meningkatkan kualitas SDM (pengajar) melalui pemberian pendidikan dan pelatihan bagi para pengajar.
  • Membentuk organisasi pelaksana TPA (seperti kepala sekolah, guru, dll) termasuk pelaksanaan fungsi administrasi.
  • Mengevaluasi berjalannya program TPA
  • Membuat laporan pelaksanaan program secara periodik
  • Perencanaan dan Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara professional
  • Pelaksanaan program keanggotaan dan pengadministrasian nya.
  • Pelaksanaan program-program kegiatan yang berkaitan dalam peningkatan minat baca masyarakat serta mensosialisasikannya.
  • Mengevaluasi pelaksanaan program perpustakaan
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja secara rutin

 

 

 

 

 

Fungsi :

  • Inspirator dan fasilitator yang bertujuan untuk merubah pola pikir masyarakat secara lebih Islami dan untuk pembentengan akidah
  • Perencana pembentukan stategi pola pendidikan baik formal maupun non formal untuk menyebar luaskan visi dan misi Masjid At Taqwa

Tugas dan Tanggungjawab :

  • Melakukan perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan (Kurikulum ) baik formal maupun informal yang memiliki kekhasan tersendiri.
  • Membuat strategi planning ke depan dalam mengamati kebijakan pemerintah di sektor pendidikan
  • Mempersipakan bentuk training dan pelatihan
  • Merencanakan pengembangan dan pengkajian di bidang pendidikan
  • Melakukan evaluasi kegiatan
  • Melakukan koordinasi dengan bidang lain
  • Membuat dan memyampaikan laporan kegiatan secara periodik

TPA Fungsi :

  • Sebagai fasilitator berjalannya TPA di Masjid At Taqwa

Tugas & Tanggungjawab :

  • Perencanaan dan Pengelolaan penyelenggaraan belajar mengajar di TPA At Taqwa
  • Melaksanakan kurikulum yang telah disepakati
  • Meningkatkan kualitas SDM (pengajar) melalui pemberian pendidikan dan pelatihan bagi para pengajar.
  • Membentuk organisasi pelaksana TPA (seperti kepala sekolah, guru, dll) termasuk pelaksanaan fungsi administrasi.
  • Mengevaluasi berjalannya program TPA
  • Membuat laporan pelaksanaan program secara periodic

PERPUSTAKAAN Fungsi :

  • Sebagai fasilitator dan motivator kegiatan perpustakaan di lingkungan kavling dalam rangka meningkatkan minat baca baik untuk bacaan-bacaan Islam maupun pengetahuan umum.

Tugas & Tanggungjawab :

  • Perencanaan dan Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara professional.
  • Pelaksanaan program keanggotaan dan pengadministrasian nya.
  • Pelaksanaan program-program kegiatan yang berkaitan dalam peningkatan minat baca masyarakat serta mensosialisasikannya.
  • Mengevaluasi pelaksanaan program perpustakaan
  • Membuat laporan pelaksanaan program secara periodik

 

 

 

 

HUMAS DAN LITBANG Membawahi:

  • Seksi Humas
  • Seksi Litbang
  • Seksi Dokumentasi
  • Seksi Media

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung Jawab:

HUBUNGAN MASYARAKAT

  • Membentuk dan membangun suatu citra yang positif terhadap keberadaan masjid At Taqwa di lingkungan kavling pada umumnya.
  • Menciptakan komunikasi hubungan kerja yang kondusif, jujur, terbuka dan transparan, profesional untuk kemajuan masjid at taqwa secara berkesinambungan.
  • Membangun suatu komunikasi dua arah yang positif, secara efek-sien dan terintegrasi terhadap lingkungan sekitar, melalui pendekatan persuasif dalam membentuk kesadaran bagi keterlibatan seluruh warga di setiap aktifitas masjid at taqwa.

PENELITIAN & PENGEMBANGAN

  • Membentuk, meningkatkan dan mengembangkan peran nyata Masjid At Taqwa, dalam berbagai kemungkinan bentuk usaha dan manfaat yang seluas-luasnya semata-mata demi ummat di lingkungan Kavling.
  • Dengan sumber daya dan dana yang ada, secara maksimal melakukan upaya penelitian, baik berupa perolehan data dan literatur, studi dan analisa serta projek percontohan untuk mewujudkan rencana pengembangan organisasi, kegiatan dan bentuk usaha Masjid At Taqwa
  • Membuka seluas-luasnya kemungkinan untuk dapat mengembangkan baik organisasi, kegiatan dan bentuk usaha usaha Masjid At Taqwa

4.    BIDANG PEMBANGUNAN & PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA

 

·         Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan dan berkoordinasi dengan Badan Revitalisasi Masjid dalam Hal Pembangunan dan mengakomodir keinginan jemaah dengan menyelaraskan Program Badan Revitalisasi Masjid  dalam pelaksanaannya  serta Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembangunan.

·         Memimpin Rapat Bidang Pembangunan

·         Mengaktifkan Elemen Masjid dan menyaring keinginan jemaah dan menyelaraskannya dengan Program dan Revitalisasi Masjid

·          Mendata Skala Prioritas arah pembangunan dengan berpedoman kepada azaz fungsi dan manfaat

·         Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kenyamanan Jemaah dalam beribadah

·         Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

·         Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembangunan Masjid kepada Ketua Umum.

·         Menyelenggarakan Rapat Bidang Pembangunan Masjid minimal dua bulan sekali.

·         Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang 

·         Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua 

 

 


Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Dana dan Perlengkapan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan ketua 2 serta Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

§   Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Perlengkapan.

§   Memimpin Rapat Bidang Perlengkapan.

§   Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris Masjid.

§   Mencari, mengelola dan mengembangkan perlengkapan.

§   Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§   Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Perlengkapan kepada Ketua Umum.

§   Menyelenggarakan Rapat Bidang Perlengkapan minimal dua bulan sekali.

§   Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

 

9.  BIDANG REMAJA DAN OLAH RAGA

Pembantu langsung Ketua yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Remaja Masjid. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

 

§   Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan Remaja Masjid.

§   Memimpin Rapat Bidang Pembinaan Remaja Masjid.

§   Mengaktifkan dan membina organisasi Remaja Masjid.

§    Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.

§   Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§   Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Remaja Masjid kepada

        Ketua Umum.

§   Menyelenggarakan Rapat Bidang Pembinaan Remaja Masjid minimal dua bulan

        sekali.

§   Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

§   Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua

 

10.    BIDANG PELAYANAN SOSIAL & HUMAS

 

Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelayanan Sosial dan Humas dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan ketua 3 serta Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

§   Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pelayanan Sosial dan Humas

§   Memimpin Rapat Bidang Pelayanan Sosial dan Humas

§   Melakukan inventarisasi keinginan dan kebutuhan Jemaah Masjid

§   Mencari, mengelola dan mengembangkan Potensi Jemaah

§   Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§   Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pelayanan Sosial dan Humas  kepada Ketua Umum.

§   Menyelenggarakan Rapat Bidang Pelayanan Sosial dan Humas minimal dua bulan sekali

§   Secara Rutin dan terus menerus mempromosikan Masjid ke Masjarakat Umum sehingga Masyarakat tertarik datang ke Masjid.

§   Melakukan Upaya dan Kerja guna Membesarkan Nama Masjid. 

§   Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

§   Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua

 

 

 

 

 

 

5.      BIDANG KEWANITAAN/MUSLIMAH

 

Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Kewanitaan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

 

§   Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Perempuan.

§   Memimpin rapat Bidang Perempuan.

§   Membantu jamaah dalam bentuk program berkala diantara pengajian wanita.

§   Menyelenggarakan kegiatan sosial atau kemasyarakatan.

§   Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§   Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Perempuan kepada Ketua Umum.

§   Menyelenggarakan Rapat Bidang Perempuan minimal dua bulan sekali.

§   Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

§   Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua

7. BIDANG USAHA & EKONOMI

Pembantu Langsung Ketua dan bertanggung jawab langsung atas kegiatan Bidang Usaha dan Ekonomi dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua serta melaksanakan kegiatan Organisasi antara lain  :

 

§  Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Usaha dan Ekonomi.

§  Memimpin Rapat Bidang Usaha Ekonomi

§  Mengaktifkan dan membina Usaha Ekonomi sehingga menjadi salah satu sumber penghasil dana..

§  Menyelenggarakan kegiatan Usaha – usaha secara kontinyu sehingga terwujud usaha yang mapan dan dapat memperkerjakan Jemaah lainnya.

§  Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§  Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Usaha Ekonomi kepada Ketua.

§  Menyelenggarakan Rapat Bidang Usaha dan Ekonomi 3  bulan sekali.

§  Membuat Usaha Usaha Ekonomi Produktif yang Halal dan tidak bertentangan dengan agam dan mengutamakan Jemaah dan Pengurus dalam Pelaksanaannya.

§  Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

§  Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DITETAPKAN DI   :  KAVLING TRANSAD UJUNG ASPAL BEKASI

PADA TANGGAL     : ………………..........2019

 

 

 

MUSYAWARAH JAMAAH MASJID JAMI AT TAQWA

KAVLING TRANSAD UJUNG ASPAL JATIRANGGON

 

PIMPINAN SIDANG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua

 

Wakil Ketua

 

 

Sekretaris


 

PENASIHAT

 

 

 

 

 

 

 

     (                              )                                         (                             )                                         (                        




Created By Nanang

0812-8091926

 

 

 

 

 

 

 

                            

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Komentar