PEDOMAN DASAR ORGANISASI (PDO)
PENGURUS DKM MASJID
AT TAQWA
KAVLING UJUNG ASPAL
“
Dengan Iman dan Taqwa menuju Ridha Allah Swt”
Visi dan Misi
1.
Menyelanggarakan dan menyediakan
tempat peribadatan bagi umat Islam secara benar, aman, dan nyaman
2. Menyelenggarakan dan
menyediakan tempat untuk melaksanakan pengajian dan perayaan hari besar Islam,
guna memberikan pencerahan dan
peningkatan kesadaran beragama dan bermasyarakat
3. Sebagai pusat
penerimaan dan pendristribusian sumber daya zakat, infak dan shodaqoh,
berlandaskan kebenaran dan kemaslahatan, untuk membebaskan masyarakat dari
kebodohan dan kemiskinan.
4.
Mengelola dan mengembangkan sarana
dan prasarana yang mendukung tujuan tersebut.
Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” adalah penggerak
organisasi dalam beraktifitas mencapai tujuan. Gerak langkah pengurus yang
terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat
diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk
itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam
kepengurusan Ta’mir Masjid “AT TAQWA”. Pedoman ini selanjutnya menjadi dasar
pegangan Pengurus dalam beraktifitas.
I. PENGURUS
1.1. Pengertian
Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.
Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 10, Pengurus Ta’mir
Masjid “AT TAQWA” adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban
amanah dan bertanggungjawab kepada jama’ah. Karena sifat kepemimpinannya, maka
Pengurus memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga pasal 6,
1.2. Status Pengurus
Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.
a. Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” adalah lembaga
kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.
b. Mengemban amanah organisasi dalam masa kepengurusan 3
(TIGA) tahun terhitung semenjak tanggal Ketua Umum dan pengurus dilantik.
c. Bertanggungjawab kepada jama’ah melalui Musyawarah
Jama’ah.
1.3. Tugas dan
kewajiban Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.
a. Melakukan pelantikan kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir
Masjid “AT TAQWA” .
b. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.
c. Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan
kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah.
d. Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang
dihadiri seluruh Pengurus Ta’mir Masjid, Pengawas, Penasehat, Pengurus Remaja
Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu Masjid “AT TAQWA”.
e. Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus Ta’mir MASJID AT
TAQWA tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah
Jama’ah.
f. Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
g. Menyelenggarakan dan menyiapkan Draft Materi Musyawarah
Jama’ah di akhir masa kepengurusannya.
h. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ta’mir
Masjid “AT TAQWA” kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.
i. Melantik dan mengesahkan kepemimpinan lembaga-lembaga di
bawahnya berdasarkan hasil-hasil musyawarah kelembagaan tersebut.
j. Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
k. Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau personil
Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
l. Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.
1.4.
Struktur Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.
a. Struktur organisasi Ta’mir Masjid “AT TAQWA” berbentuk
Lini-Staff.
b. Kepemimpinan tertinggi di tangan Ketua dan didelegasikan
kepada masing-masing Ketua Bidang yang
membawahi Bidang Bidang.
c. Berdasarkan pembidangan kerjanya terdiri dari 7 (tujuh)
bidang, yaitu :
1. Bidang Ubudiyah, Kajian dan Dakwah .
2. Bidang Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana.
3. Bidang Pelayanan Sosial dan Humas.
4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan
5. Bidang Remaja dan Olah Raga
6. Bidang kegiatan Muslimah
7. Bidang Usaha dan Ekonomi
d. Untuk meningkatkan efektifitas kepemimpinan dibantu oleh
staf sesuai dengan hirarkinya, yaitu : Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara,
dan 7
Seksi Bidang.
e. Komposisi personalia Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”
sesuai dengan Strukturnya adalah sebagai berikut:
1. Ketua (Membawahi seluruh Pengurus,Membawahi Sekretaris,Bendahara,
Bidang Ubudiyah, Kajian dan Dakwah, Bidang Pembangunan & Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana, Bidang Pelayanan Sosial dan Humas, Bidang Pendidikan dan
Pengembangan, Bidang Remaja dan Olah Raga, Bidang Kegiatan Muslimah &
Bidang Usaha dan Ekonomi, )
2. Wakil Ketua. (Membawahi Bidang PHBI, Bidang Ubudiyah Kajian dan Dakwah,
Penyelenggaraan Jenazah, Bidang Pembangunan, Pemeliharaan sarana dan Prasarana)
1.6. JOB DESCRIPTION / PENJABARAN KERJA
Guna memperjelas mekanisme kerja masing-masing personalia
Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” dirumuskan Job Description (Penjabaran Kerja)
sebagai berikut:
1. KETUA
Pengemban amanah organisasi yang dipilih pada waktu
Musyawarah Jamaah melalui Formatur Membawahi : Seluruh Bidang Organisasi,
Bertanggung Jawab Kepada : Musyawarah Jamaah sesuai pasal ……… AD/ART Masjid At Taqwa. Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh
amanah organisasi yang dibebankan dalam Program Kerja maupun peraturan
organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
·
Bertanggung jawab penuh atas kinerja
kepengurusan DKM At Taqwa yang dipimpin
·
Menyusun perencanaan program kerja
dan perancangan anggaran tahunan untuk selanjutnya disahkan oleh Penasihat
·
Memimpin kegiatan rutin organisasi
secara umum.
·
Memimpin Rapat Umum pengurus.
·
Memimpin dan mewakili Ta’mir Masjid
“AT TAQWA” dalam kegiatan ekstern.
·
Mengkoordinir, memotivisir, dan
membimbing seluruh kegiatan bidang dan Seksi dalam melaksanakan amanah
organisasi..
·
Memberikan penjelasan lisan ataupun
tertulis tentang segala hal yang ditanyakan oleh Penasihat
·
Berwenang untuk mengangkat dan
memberhentikan pelaksana kegiatan berdasarkan keputusan Bersama pengurus,
melaksanakan seluruh program kerja secara terintegrasi
·
Melakukan evaluasi secara berkala
terhadap pelaksanaan program kerja
·
Menyelengarakan Rapat Umum minimal
enam bulan sekali.
·
Membuat laporan akhir tahunan
·
Mempertanggungjawabkan kepengurusan
organisasi dalam Musyawarah Jama’ah
2. WAKIL KETUA
Pembantu langsung Ketua yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Jamaah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
- Mewakili
ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat
- Membantu
ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
- Melaksanakan
tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah
- Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan
Jamaah.
·
Memimpin rapat Bidang Pembinaan
Jamaah.
·
Mewakili Ketua berdasarkan asas
pendelegasian.
·
Memotivisir jamaah dalam memakmurkan
Masjid dengan menyelenggarakan kegiatan peribadatan khususnya sholat dan
peringatan hari-hari besar umat Islam.
·
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
yang meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan jamaah.
·
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Pembinaan Jamaah kepada Umum.
·
Menyelenggarakan Rapat Bidang
Pembinaan Jamaah minimal tiga bulan sekali.
·
Menggantikan posisi Ketua apabila
berhalangan tetap sebagai Pejabat Sementara Ketua
·
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
·
Mengkoordinir Seksi Bidang yang
berhubungan langsung dengannya
3. SEKRETARIAT Bertanggung Jawab
Kepada Ketua. Tugas dan Tanggung Jawab :
- Menyusun
rencana kerja kesekretariatan.
- Melaksanakan
program kerja kesekretariatan
- Mengkoordinir
setiap pertemuan/rapat pengurus serta membuat notulen
- Mendampingi
kegiatan Ketua umum baik urusan keluar maupun ke dalam yang berhubungan
dengan Yayasan
- Melakukan
koordinasi dengan semua bidang, demi pencapaian sasaran
- Jika
diperlukan, akan mendampingi Ketua-ketua Bidang dalam kegiatan eksternal
maupun internal
- Melakukan
administrasi surat menyurat
- Mewakili
Ketua Umum jika berhalangan dalam segala kegiatan baik internal maupun
eksternal
- Melakukan
inventarisasi dan merawat harta kekayaan yayasan termasuk pengelolaan
sarana yang ada serta melakukan pembayaran (gaji karyawan,
telepon,listrik, air dan pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk
menunjang aktifitas organisasi
- Melakukan
rekrutmen pegawai sesuai usulan Ketua Bidang dan mengkonsultasikan dengan Ketua
Umum
- Membuat
aturan kepegawaian dan sistem penggajian
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja kesekreatriatan secara rutin
4. BIDANG KEUANGAN/ADMINSTRASI Bertanggung Jawab Kepada Ketua. Tugas dan Tanggung Jawab :
- Bertugas
untuk menyimpan dan mengamankan semua uang masjid
- Mengatur
dan memonitor seluruh uang yang masuk dan yang keluar
- Mencatat
seluruh transaksi keuangan dan melaporkannya
- Membuat
laporan perpajakan
- Menyimpan
semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
- Menyusun
rencana aliran keluar masuk uang (cash flow)
- Mengelola
Kas Kecil
- Berkoordinasi
dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari
seluruh kepanitiaan / kegiatan
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja secara rutin
1.
BIDANG DAKWAH, KAJIAN &
PERIBADATAN Membawahi
:
- Seksi
Peribadatan dan Dakwah
- Seksi
PHBI / Majelis Talim
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung
Jawab:
- Mengajukan
rencana kerja tahunan sesuai bidangnya
- Menyusun
jadwal khotib shalat Jumat
- Mengadakan
Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
- Membuat
dan menyusun profile biodata / Curriculum vitae para penceramah / Khotib
dan mengkoordinasikan kepada Ketua Menyusun ceramah hari-hari besar Islam,
mingguan dan bulanan
- Mengkoordinir
majelis taklim
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja secara rutin
- Menyusun
jadwal khotib sholat Jumat
- Menyusun
jadwal pengajian mingguan dan bulanan
- Bersama
Sekreataris menyusun Job Description Marbot
- Bersama
bendahara menyusun prosedur perhitungan dan penyetoran kotak amal
PHBI
/ MAJELIS TAKLIM
- Menyusun
jadwal pengajian mingguan ibu-ibu, bapak-bapak dan keluarga
- Menyiapkan
kegiatan peringatan: Tahun baru Hijriah, Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Tablig
Akbar
2.
BIDANG EKONOMI MASYARAKAT Membawahi:
- Seksi
Usaha dan Dana
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung
Jawab:
- Menyusun
program kerja bidang ekonomi kemasyarakatan
- Mengembangkan
badan-badan usaha yang bersumber dari dana yayasan.
- Mencari
sumber-sumber dana untuk pengembangan yayasan
- Memberdayakan
investasi dana ummat untuk dikelola
- Membina
dan memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar masjid
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja secara rutin
3.
BIDANG PENDIDIKAN & LITBANG Membawahi:
- Seksi
TPA
- Seksi
Pendidikan Formal
- Seksi
Kelompok Belajar Mandiri
- Seksi
Pendidikan Informal
- Seksi
Perpustakaan
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua. Tugas dan Tanggung Jawab:
- Melakukan
perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan
(Kurikulum ) baik formal maupun informal yang memiliki kekhasan
tersendiri.
- Membuat
strategi planning ke depan dalam mengamati kebijakan pemerintah di sektor
pendidikan
- Mempersipakan
bentuk training dan pelatihan
- Merencanakan
pengembangan dan pengkajian di bidang pendidikan
- Melakukan
koordinasi dengan bidang lain
- Perencanaan
dan Pengelolaan penyelenggaraan belajar mengajar di TPA At Taqwa
- Melaksanakan
kurikulum yang telah disepakati
- Meningkatkan
kualitas SDM (pengajar) melalui pemberian pendidikan dan pelatihan bagi
para pengajar.
- Membentuk
organisasi pelaksana TPA (seperti kepala sekolah, guru, dll) termasuk
pelaksanaan fungsi administrasi.
- Mengevaluasi
berjalannya program TPA
- Membuat
laporan pelaksanaan program secara periodik
- Perencanaan
dan Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara professional
- Pelaksanaan
program keanggotaan dan pengadministrasian nya.
- Pelaksanaan
program-program kegiatan yang berkaitan dalam peningkatan minat baca
masyarakat serta mensosialisasikannya.
- Mengevaluasi
pelaksanaan program perpustakaan
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja secara rutin
Fungsi :
- Inspirator
dan fasilitator yang bertujuan untuk merubah pola pikir masyarakat secara
lebih Islami dan untuk pembentengan akidah
- Perencana
pembentukan stategi pola pendidikan baik formal maupun non formal untuk
menyebar luaskan visi dan misi Masjid At Taqwa
Tugas dan Tanggungjawab :
- Melakukan
perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan
(Kurikulum ) baik formal maupun informal yang memiliki kekhasan
tersendiri.
- Membuat
strategi planning ke depan dalam mengamati kebijakan pemerintah di sektor
pendidikan
- Mempersipakan
bentuk training dan pelatihan
- Merencanakan
pengembangan dan pengkajian di bidang pendidikan
- Melakukan
evaluasi kegiatan
- Melakukan
koordinasi dengan bidang lain
- Membuat
dan memyampaikan laporan kegiatan secara periodik
TPA Fungsi :
- Sebagai
fasilitator berjalannya TPA di Masjid At Taqwa
Tugas & Tanggungjawab :
- Perencanaan
dan Pengelolaan penyelenggaraan belajar mengajar di TPA At Taqwa
- Melaksanakan
kurikulum yang telah disepakati
- Meningkatkan
kualitas SDM (pengajar) melalui pemberian pendidikan dan pelatihan bagi
para pengajar.
- Membentuk
organisasi pelaksana TPA (seperti kepala sekolah, guru, dll) termasuk
pelaksanaan fungsi administrasi.
- Mengevaluasi
berjalannya program TPA
- Membuat
laporan pelaksanaan program secara periodic
PERPUSTAKAAN
Fungsi :
- Sebagai
fasilitator dan motivator kegiatan perpustakaan di lingkungan kavling
dalam rangka meningkatkan minat baca baik untuk bacaan-bacaan Islam maupun
pengetahuan umum.
Tugas & Tanggungjawab :
- Perencanaan
dan Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara professional.
- Pelaksanaan
program keanggotaan dan pengadministrasian nya.
- Pelaksanaan
program-program kegiatan yang berkaitan dalam peningkatan minat baca
masyarakat serta mensosialisasikannya.
- Mengevaluasi
pelaksanaan program perpustakaan
- Membuat
laporan pelaksanaan program secara periodik
HUMAS
DAN LITBANG Membawahi:
- Seksi
Humas
- Seksi
Litbang
- Seksi
Dokumentasi
- Seksi
Media
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung
Jawab:
HUBUNGAN MASYARAKAT
- Membentuk
dan membangun suatu citra yang positif terhadap keberadaan masjid At Taqwa
di lingkungan kavling pada umumnya.
- Menciptakan
komunikasi hubungan kerja yang kondusif, jujur, terbuka dan transparan,
profesional untuk kemajuan masjid at taqwa secara berkesinambungan.
- Membangun
suatu komunikasi dua arah yang positif, secara efek-sien dan terintegrasi
terhadap lingkungan sekitar, melalui pendekatan persuasif dalam membentuk
kesadaran bagi keterlibatan seluruh warga di setiap aktifitas masjid at
taqwa.
PENELITIAN
& PENGEMBANGAN
- Membentuk,
meningkatkan dan mengembangkan peran nyata Masjid At Taqwa, dalam berbagai
kemungkinan bentuk usaha dan manfaat yang seluas-luasnya semata-mata demi
ummat di lingkungan Kavling.
- Dengan
sumber daya dan dana yang ada, secara maksimal melakukan upaya penelitian,
baik berupa perolehan data dan literatur, studi dan analisa serta projek
percontohan untuk mewujudkan rencana pengembangan organisasi, kegiatan dan
bentuk usaha Masjid At Taqwa
- Membuka
seluas-luasnya kemungkinan untuk dapat mengembangkan baik organisasi,
kegiatan dan bentuk usaha usaha Masjid At Taqwa
4.
BIDANG
PEMBANGUNAN & PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA
·
Pembantu langsung Ketua Umum yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan dan
berkoordinasi dengan Badan Revitalisasi Masjid dalam Hal Pembangunan dan
mengakomodir keinginan jemaah dengan menyelaraskan Program Badan Revitalisasi
Masjid dalam pelaksanaannya serta Melaksanakan kegiatan organisasi antara
lain
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembangunan.
·
Memimpin Rapat Bidang Pembangunan
·
Mengaktifkan Elemen Masjid dan
menyaring keinginan jemaah dan menyelaraskannya dengan Program dan Revitalisasi
Masjid
·
Mendata Skala Prioritas arah pembangunan dengan
berpedoman kepada azaz fungsi dan manfaat
·
Menyelenggarakan kegiatan
peningkatan kenyamanan Jemaah dalam beribadah
·
Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas
asas pendelegasian.
·
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Pembangunan Masjid kepada Ketua Umum.
·
Menyelenggarakan Rapat Bidang
Pembangunan Masjid minimal dua bulan sekali.
·
Membuat dan menyusun Program Kerja
jangka Pendek dan Panjang
·
Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan
Dengan Ketua
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pembantu langsung Ketua Umum yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Dana dan Perlengkapan dalam
pelaksanaannya berkoordinasi dengan ketua 2 serta Melaksanakan kegiatan
organisasi antara lain :
§
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin
Bidang Perlengkapan.
§
Memimpin Rapat Bidang Perlengkapan.
§
Melakukan inventarisasi dan
penambahan inventaris Masjid.
§
Mencari, mengelola dan mengembangkan
perlengkapan.
§
Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas
asas pendelegasian.
§
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Perlengkapan kepada Ketua Umum.
§
Menyelenggarakan Rapat Bidang
Perlengkapan minimal dua bulan sekali.
§
Membuat dan menyusun Program Kerja
jangka Pendek dan Panjang
9.
BIDANG REMAJA DAN OLAH RAGA
Pembantu langsung Ketua yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Remaja Masjid. Dalam pelaksanaannya
berkoordinasi dengan Ketua Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
§ Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan Remaja
Masjid.
§ Memimpin Rapat Bidang Pembinaan Remaja Masjid.
§ Mengaktifkan dan membina organisasi Remaja Masjid.
§ Menyelenggarakan kegiatan peningkatan
keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus
Remaja Masjid.
§ Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.
§ Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Remaja
Masjid kepada
Ketua Umum.
§ Menyelenggarakan Rapat Bidang Pembinaan Remaja Masjid
minimal dua bulan
sekali.
§ Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang
§ Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua
10. BIDANG
PELAYANAN SOSIAL & HUMAS
Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelayanan Sosial dan Humas dalam
pelaksanaannya berkoordinasi dengan ketua 3 serta Melaksanakan kegiatan
organisasi antara lain :
§
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin
Bidang Pelayanan Sosial dan Humas
§
Memimpin Rapat Bidang Pelayanan
Sosial dan Humas
§
Melakukan inventarisasi keinginan
dan kebutuhan Jemaah Masjid
§
Mencari, mengelola dan mengembangkan
Potensi Jemaah
§
Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas
asas pendelegasian.
§
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Pelayanan Sosial dan Humas kepada Ketua Umum.
§
Menyelenggarakan Rapat Bidang
Pelayanan Sosial dan Humas minimal dua bulan sekali
§
Secara Rutin dan terus menerus
mempromosikan Masjid ke Masjarakat Umum sehingga Masyarakat tertarik datang ke
Masjid.
§
Melakukan Upaya dan Kerja guna
Membesarkan Nama Masjid.
§
Membuat dan menyusun Program Kerja
jangka Pendek dan Panjang
§
Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan
Dengan Ketua
5.
BIDANG KEWANITAAN/MUSLIMAH
Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Kewanitaan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan
Ketua. Melaksanakan kegiatan organisasi
antara lain :
§
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin
Bidang Perempuan.
§
Memimpin rapat Bidang Perempuan.
§
Membantu jamaah dalam bentuk program
berkala diantara pengajian wanita.
§
Menyelenggarakan kegiatan sosial
atau kemasyarakatan.
§
Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas
asas pendelegasian.
§
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Perempuan kepada Ketua Umum.
§
Menyelenggarakan Rapat Bidang Perempuan
minimal dua bulan sekali.
§
Membuat dan menyusun Program Kerja
jangka Pendek dan Panjang
§
Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan
Dengan Ketua
7.
BIDANG USAHA & EKONOMI
Pembantu Langsung Ketua dan bertanggung jawab langsung atas
kegiatan Bidang Usaha dan Ekonomi dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan
Ketua serta melaksanakan kegiatan Organisasi antara lain :
§ Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Usaha dan Ekonomi.
§ Memimpin Rapat Bidang Usaha Ekonomi
§ Mengaktifkan dan membina Usaha Ekonomi sehingga menjadi
salah satu sumber penghasil dana..
§ Menyelenggarakan kegiatan Usaha – usaha secara kontinyu
sehingga terwujud usaha yang mapan dan dapat memperkerjakan Jemaah lainnya.
§ Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.
§ Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Usaha Ekonomi
kepada Ketua.
§ Menyelenggarakan Rapat Bidang Usaha dan Ekonomi 3
bulan sekali.
§ Membuat Usaha Usaha Ekonomi Produktif yang Halal dan tidak
bertentangan dengan agam dan mengutamakan Jemaah dan Pengurus dalam
Pelaksanaannya.
§ Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang
§ Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua
DITETAPKAN DI : KAVLING
TRANSAD UJUNG ASPAL BEKASI
PADA TANGGAL : ………………..........2019
MUSYAWARAH
JAMAAH MASJID JAMI AT TAQWA
KAVLING
TRANSAD UJUNG ASPAL JATIRANGGON
PIMPINAN
SIDANG
|
|
|
|
|
|
Ketua |
|
Wakil Ketua |
|
|
Sekretaris |
PENASIHAT
( ) ( ) ( )
0812-8091926
Komentar
Posting Komentar