SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH ANGGOTA MASJID
..................................
|
|||
No. |
Jam |
Kegiatan |
Penanggung Jawab |
1. |
08.30 – 09.15 |
Registrasi |
|
2. |
09.15 – 09.20 |
Pembacaan Kalam Ilahi |
|
3. |
09.20 – 09.25 |
Sambutan Ketua Panitia |
|
4. |
09.25 – 09.30 |
Sambutan Ketua RW …… |
|
5. |
09.30 – 09.35 |
Sidang Pleno I (Pengesahan Tata Tertib dan Jadwal Acara
Musyawarah) |
|
6. |
09.35 – 10.13 |
Sidang Pleno II (Pemilihan Ketua Sidang Tetap) |
|
7 |
10.13 – 10.30 |
Sidang Pleno III (Laporan Pertanggungjawaban Ketua
Masjid......................... periode …….. s/d ………) |
Ketua Masjid |
7. |
10.30 – 10.37 |
Sidang Pleno IV Tanggapan Peserta Musyawarah terhadap
Laporan Pertanggungjawaban. |
Ketua Sidang |
8. |
10.37 – 11.07 |
Sidang Pleno V (Pembahasan Garis-Garis
Besar Program Kerja Masjid .................................. & Tata Cara
Pemilihan Formasi Pengurus Masjid ..................................) |
Ketua Sidang |
9. |
11.07 – 11.20 |
Sidang Pleno VI (Pemilihan Pengurus Masjid Periode …….......
s/d ............) |
Panitia Pemilihan |
10. |
11.20 – 11.45 |
Sidang Pleno VII (Pengesahan Hasil Musyawarah) |
Ketua Sidang |
11. |
11.45 – 12.00 |
Penutupan & Do’a |
Ketua Sidang |
TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH ANGGOTA MASJID ..................................
PENDAHULUAN
Pada dasarnya semua
jama’ah MASJID .................................. merupakan anggota atau
jama’ah Masjid .................................. . Hal ini berarti bahwa
keanggotaan Masjid .................................. menganut stelsel pasif dimana tidak dipersyaratkan
adanya pendaftaran untuk menjadi anggota.
Sebagai anggota,
maka seluruh anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan
jalannya Organisasi Masjid .................................. tersebut. Satu
diantaranya adalah menentukan kepengurusan Masjid
.................................. . Karena itu agar pemilihan pengurus
tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat mewakili aspirasi seluruh anggota
/ jama’ah yang ada maka perlu diadakan musyawarah untuk memilih fpengurus
Masjid .................................. periode tahun ………… s/d ……………….
Namun untuk
efisien, efektif dan kemudahannya maka Pemilihan tersebut dilakukan melalui dua
tahap. Yaitu tahap pertama setiap RT menetapkan utusan-utusannya sesuai dengan
jumlah yang ditentukan panitia pemilihan pengurus Masjid
................................... Baik dipilih melalui musyawarah pada rapat
RT maupun penunjukan oleh Ketua RT untuk menghadiri dan menjadi peserta
musyawarah pemilihan fpengurus Masjid ...................................
Dan tahap kedua yaitu musyawarah untuk memilih pengurus Masjid
.................................. yang baru yang dihadiri oleh
perwakilan-perwakilan RT dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : PENGERTIAN
(1) Masjid ..................................
adalah Masjid .................................. yang berdomisili di RW
Kelurahan Kebon Pala Kecmatan Makasar Jakarta Timur.
(2) Peserta adalah sebagaimana dimaksud pasal 4
Tata Tertib Musyawarah ini.
(3) Peninjau adalah seseorang atau pihak yang
diundang oleh panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud Tata Tertib Musyawarah
ini.
PASAL 2 : TUGAS
MUSYAWARAH ANGGOTA
(1) Meminta
pertanggungjawaban Pengurus Masjid .................................. periode
sebelumnya.
(2) Memilih, mengangkat
dan memberhentikan Pengurus Masjid .................................. periode
sebelumnya dengan jalan memilih ketua dan empat (4) orang anggota yang
berfungsi sebagai formasi pembentukan kepengurusan Masjid
.................................. yang baru
(3) Menetapkan
Garis-Garis Program Kerja Masjid .................................. periode
berikutnya.
(4) Menetapkan
penyelanggaraan Musyawarah berikutnya.
PASAL 3 :
PENYELENGGARA
Penyelenggara dan
penanggung jawab musyawarah ini adalah Panitia Musyawarah Anggota Masjid
.................................. sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat
pengurus Masjid .................................. tanggal ………………. 2004.
BAB II
PESERTA MUSYAWARAH
PASAL 4 : KETENTUAN PESERTA
1.
Peserta Musyawarah adalah :
Ø Utusan dari RT di RW … Kelurahan Kebon Pala Kec. Makasar Jakarta Timur
Ø Pengurus Masjid
.................................. periode sebelumnya.
2. Peserta dianggap sah bila
telah memenuhi syarat-syarat berikut :
Ø Mendaftarkan diri
ke panitia dengan mengisi daftar hadir.
PASAL 5 : HAK
PESERTA
Setiap peserta
musyawarah berhak :
Ø Berbicara
Ø Memberikan suara
Ø Memperoleh
bahan-bahan musyawarah
Ø Memperoleh
pelayanan dan fasilitas lain yang disediakan panitia.
PASAL 6 : KEWAJIBAN PESERTA
Setiap Peserta
Musyawarah berkewajiban :
Ø Mengisi daftar
hadir setiap mengikuti acara
Ø Menghadiri semua
sidang 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai.
Ø Menjaga tata tertib
dan sopan santun dalam mengikuti semua acara Musyawarah
BAB IV
PERSIDANGAN
PASAL 7 : JENIS PERSIDANGAN
(1) Sidang Musyawarah hanya terdiri atas sidang
pleno
(2) Sidang-sidang dinyatakan sah bila dihadiri
oleh lebih dari setengah peserta yang berhak hadir.
(3) Jika ayat 2 ( dua ) tidak terpenuhi maka
bila setengah dari yang hadir menganggap perlu sidang dilanjutkan maka sidang dapat
dilanjutkan.
PASAL 8 : PIMPINAN
SIDANG
(1) Sidang-sidang akan
dipimpin oleh pimpinan sidang tetap dan sekretaris yang ditetapkan oleh peserta
sidang berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Bila ayat (1) tidak
terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan voting terbuka dari nama-nama yang
diusulkan dengan catatan yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Ketua
Sidang Tetap dan suara terbanyak kedua menjadi sekretaris sidang tetap.
(3) Pimpinan sidang
berhak :
Ø Menentukan dan
mengatur jalannya sidang
Ø Menentukan dan mengatur urutan dan lamanya
pembicaraan
Ø Memperingatkan atau menghentikan
pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibahas atau melampaui batas
waktu yang ditentukan
Ø Mengesahkan segala keputusan yang telah
disepakati
PASAL 9 :
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keputusan
ditetapkan berdasarkan musyawarah atas dasar semangat Ukhuwah Islamiyah
untuk memperoleh kesepakatan
(2) Jika ayat 1 ( satu
) tidak dapat dilakukan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting
untuk mendapatkan suara terbanyak
BAB V
PENUTUP
PASAL 10: ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib
ini akan ditentukan kemudian
Tata tertib Musyawarah Anggota Majelis
Taklim ini ditetapkan dalam sidang pleno I Musyawarah Masjid
.................................. yang berlangsung pada hari Rabu
tanggal 21 Januari 2004.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal ………………….. 2004.
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
(………………………)
(………………………….)
TATA TERTIB
PEMILIHAN
FORMASI PENGURUS MASJID
....................................................................
Pasal 1 : MUQADDIMAH
Pemilihan Formasi Pengurus Masjid
.................................. periode 2004-2005 sepenuhnya berpedoman pada
tata tertib pemilihan yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah ini.
Pasal 2: PEMILIHAN
(1) Untuk melaksanakan
pemilihan Formasi Pengurus Masjid .................................. periode
2004-2005 dibentuk sebuah panitia pemilihan yang berjumlah 3 orang terdiri dari
1 orang utusan dari dua RT yang berbeda dan 1 orang Panitia musyawarah dan 1
orang pengurus Masjid .................................. demisioner.
(2) Panitia pemilihan memimpin pemilihan
Formasi Pengurus Masjid .................................. Periode 2004-2005.
(3) Pemilihan Formasi Pengurus Masjid
.................................. adalah memilih seorang Ketua Formasi dan 4
(empat) orang anggota Formasi.
Pasal 3: FORMASI
(1) Formasi terdiri dari 1 orang ketua formasi
dan 4 (empat) orang anggota formasi.
(2) Syarat-syarat untuk
menjadi ketua dan anggota formasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Ø Beragama Islam
Ø Berdomisili di RW … Kelurahan Kebon Pala –
Makasar, Jakarta Timur.
Ø Dapat membaca Alqur’an dengan baik dan
lancar.
Ø Menyatakan bersedia
menjadi Formasi Pengurus Masjid ...................................
(3) Formasi bertugas
menyusun Pengurus dan organisasi Masjid ..................................
periode 2004-2005.
(4) Formasi harus sudah menetapkan organisasi
dan kepengurusan Masjid .................................. selambat-lambatnya
dalam waktu 14 x 24 jam.
Pasal 4: TATA CARA
PEMILIHAN
(1) Pemilihan Ketua dan
4 (empat) anggota formasi sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah dan
atau aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.
(2) Jika ayat (1) tidak
dapat dilaksanakan maka pemilihan formasi dilakukan dengan cara dua (2)
tahap.
a. Tahap I penjelasan biodata calon formasi
pengurus Masjid ...................................
b. Tahap II pemilihan calon tetap menjadi formasi
Ø Setiap peserta memilih nama yang berbeda
dari calon-calon tetap, 1 orang sebagai ketua formasi dan 4 (empat) orang
sebagai anggota formasi.
Ø Peserta yang mengikuti pencalonan formasi
dapat mencantumkan namanya sendiri.
Ø Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
Ø Ketua dan anggota formasi ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak, dan ketua formasi dapat menjadi Ketua Masjid
.................................. sementara 4 (empat) orang lainnya sebagai
anggota formasi dan dapat menjadi pengurus Masjid
...................................
PASAL 5 :
PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penghitungan suara
dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
(2) Apabila setelah
penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan
pemilihan ulang untuk calon tersebut.
(3) Dalam hal terdapat
selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan diulang.
(4) Kertas suara
dianggap sah apabila terdapat a) Tanda tangan ketua panitia b) Tertulis
tujuh (5) nama yang berbeda dari calon formasi pengurus Masjid
...................................
(5) Pelaksanaan
penghitungan suara dilakukan oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua)
orang saksi dari peserta sidang.
(6) Penghitungan
dilakukan secara langsung di depan peserta.
(7) Panitia pemilihan
menentukan suara terbanyak untuk ketua formasi dan suara terbanyak urutan kedua
sampai dengan kelima untuk 5 (lima) anggota formasi.
PASAL 6 : PENUTUP
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang
atau Panitia Musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal ………………………
2004
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
(
………………………..)
( …………………………. )
GARIS BESAR PROGRAM
KERJA
MASJID ....................................................................
I. LANDASAN DASAR
Alqur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
AD/ART Masjid .................................. …………………..
II. VISI
Menjadi Masjid
rujukan dalam Pembentukan Perilaku kamu muslimin RW …. yang
Berakhlak Mulia.
III. MISI
(1) Menyeimbangkan
antara IMTAQ ( Iman & Taqwa ) dan IPTEK
( Ilmu Pengetahuan & Teknologi ).
(2) Menyediakan sarana dan prasarana Ibadah.
(3) Memfasilitasi kegiatan Masjid
.................................. di mushola yang ada di RW …….
IV. Tujuan
(1) Terbentuknya
jama’ah MASJID .................................. yang Islami, jujur dan
profesional serta mampu mendukung suksesnya kegiatan sosial kemasyarakatan RW
…..
(2) Makmurnya
Masjid ......... dengan berbagai kegiatan keagamaan
(3) Terciptanya
soliditas pengurus.
(4) Tumbuhnya
sifat saling mengenal, saling bekerjasama dan saling menanggung sesama kaum
muslimin di MASJID ...................................
(5) Dikenalnya
Masjid .................................. di berbagai lembaga dakwah, sekaligus
sebagai fasilitator dan dinamistor pengelolaan dakwah/Masjid / Majelis Ta’lim
yang profesional.
III. Sasaran
(1) Masjid .....………...
terisi 50% dari kapasitasnya dalam setiap sholat limawaktu.
(2) Kegiatan-kegiatan
Masjid .................................. dihadiri minimal 50% dari seluruh
jamaah yang ada di RW ….
(3) 50% dari jama’ah
mampu membaca Alqur’an sesuai dengan Tajwidnya.
(4) Terbentuk kader
sebesar 10 % dari jumlah karyawan muslim.
(5) Mengaktifkan dan
mengoimalkan BAZIS serta penyalurannya sehingga mampu menghimpun dana sebesar
25% dari potensi dana zakat dari jama’ah Masjid.
(6) Terbentuknya
perwakilan Masjid .................................. di mushola yang ada di RW
………………………….
IV.
STRATEGI
(1) Memperbanyak
kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar Islam dengan berbagai variasi
(2) Meningkatkan
kualitas khatib jum’at.
(3) Meningkatkan
kualitas pengurus Masjid ...................................
(4) Membuat AD/ART
Masjid .................................. .
(5) Membuat Divisi
Kaderisasi untuk meningkatkan kualitas kader Masjid
.................................. beserta perangkat-perangkat dakwah Masjid .
(6) Membuat Modul-Modul
materi pendidikan keagamaan beserta penjenjangannya.
(7) Melakukan
pelatihan-pelatihan kaderisasi Masjid .................................. secara
berkesinambungan kepada seluruh jama’ah . MASJID
...................................
(8) Membentuk Tim Kesenian dan Tim Olah Raga
yang Islami sebagai sarana hiburan dan kebugaran bagi jama’ah.
(9) Membentuk bidang keputrian, kesenian dan
olah raga.
(10) Mengkampanyekan terus menerus program dan
kegiatan Masjid .................................. kepada jama’ah .
(11) Membentuk BAZIS (Badan Amil Zakat dan
Sedekah)
(12) Menjadikan Pengurus Masjid ..................................
sebagai tauladan dan contoh dalam bekerja, berdakwah dan beramal shalih.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal ……………………….2004
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
( …………………….
)
( ……………………… )
FORM KESEDIAAN SEBAGAI FORMATUR PENGURUS MASJID
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama |
: |
…………………………………………… |
Alamat |
: |
Rt ………. Rw ……. No. ………….. |
Dengan ini menyatakan bahwa kami BERSEDIA / TIDAK BERSEDIA
menjadi formatur pengurus Masjid ……………….. periode tahun 2004 s/d 2005.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.
Jakarta,
2004
Yang menyatakan,
( …………………………………… )
……………………………………………………………………………………………………..
FORM KESEDIAAN
SEBAGAI FORMATUR PENGURUS MASJID
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama |
: |
…………………………………………… |
Alamat |
: |
Rt ………. Rw ……. No. ………….. |
Dengan ini menyatakan bahwa kami BERSEDIA / TIDAK BERSEDIA
menjadi formatur pengurus Masjid ……………….. periode tahun 2004 s/d 2005.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.
Jakarta,
2004
Yang menyatakan,
( …………………………………)
DAFTAR RIWAYAT
HIDUP CALON FORMATUR
A. Data pribadi
Nama |
: |
……………………………………. |
Tempat / tanggal lahir |
: |
…………….., ………………………………….. |
Agama |
: |
………………………………… |
Status |
: |
…….. dengan ……… anak |
Pendidikan terakhir |
: |
………………………………………………………… |
Pekerjaan |
: |
…………………………………………………… |
B. Pengalaman Organisasi Sosial / Keagamaan
Tahun s/d tahun |
Lembaga / Instansi |
Sebagai |
….…….. / ………….. |
……………………………… |
………………………………. |
….…….. / ………….. |
……………………………… |
………………………………. |
….…….. / ………….. |
……………………………… |
………………………………. |
….…….. / ………….. |
……………………………… |
………………………………. |
….…….. / ………….. |
……………………………… |
………………………………. |
……………………………… |
………………………………. |
……………………………… |
C. Visi, Misi dan Program Pemakmuran
Masjid
Visi :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
Misi :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
Program :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
Jakarta, …………………………… 2004
Yang menyatakan,
( ……………………………………… )
Created By Nanang
0812-8091926
Komentar
Posting Komentar