Fiqh Masjid

 


1. Fiqh Masjid

1.a.   Masjid dan Mushalla

Masjid berarti tempat sujud. Mushalla berarti tempat shalat.

Menurut ajaran Islam semua bumi adalah masjidnya ummat Islam, yaitu setiap muslim boleh melakukan shalat di sembarang tempat, kecuali di atas kuburan dan tempat yang bernajis

Islam memerintahkan agar dalam radius tertentu dari komunitas Islam hendaknya dibangun masjid (bangunan khusus). Bahkan di rumah tinggal juga dianjurkan untuk dibangun masjid/mushalla.

Syarat bangunan masjid ialah hendaknya mengarah qiblat, dibangun dengan tidak terlalu banyak hiasan yang dapat menggangu kekhusyu’an shalat dan memungkinkan dapat shalat dan ‘ibadah lebih baik.

Masjid yang paling tua di dunia ialah Masjidil Haram (Ali ‘Imran:96) dibangun oleh Ibrahim as (al-Baqarah 127) dari satu bangunan yang sudah ada (al-Baqarah 125). Kemudian menyusul Masjidil Aqsa di Palestina, dibangun oleh Sulaiman dan Dawud. Maka pantaslah apabila masjid pertama dijadikan sebagai pusat arah shalat kaum muslimin (al-Baqarah 150). Adapun masjid lain yang mendapatkan kedudukan khusus dalam Islam (selain Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa) ialah Masjid Nabawi di Madinah.

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Ali Imran 3:96)

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Isma’il (seraya berdo’a), “Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2:127)

“Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. (QS. Al-Baqarah 2:150)

1.b.   Fungsi Masjid

a.    Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

b.    Masjid adalah tempat pembinaan dan pensucian jiwa (mis : I’tikaf)

c.     Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan persoalan-persoalan

d.    Masjid adalah tempat kaum muslimin berkonsultasi, mengajukan kesulitan-kesulitan, meminta bantuan dan pertolongan

e.     Masjid adalah tempat membina ukhuwwah Islamiyah

f.      Masjid adalah pusat dakwah dan pendidikan

g.     Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader

h.    Pusat da’wah dan pendidikan

i.      Tempat istirahat orang dalam perjalanan

j.      Tempat pembinaan dan pensucian jiwa

 

1.c.  Memakmurkan Masjid

1.    Kegiatan ibadah

Meliputi shalat berjamaah lima waktu, shalat Jum’at, tilawah al-Qur’an, berdzikir, berdo’a,  beri’tikaf, dll.

2.    Kegiatan dakwah Islamiyah

Meliputi dakwah ammah maupun dakwah fardiyah.

3.    Kegiatan perawatan

Masjid perlu dirawat agar senantiasa kondusif sebagai tempat pelaksanaan ibadah. Perawatan meliputi menjaga kebersihan, ketersediaan air wudhu, dll.

1.d.  Adab dalam Masjid

1.    Memurnikan peribadatan kepada Allah

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalam-nya selain menyembah Allah.” (QS. Al Jinn 72 :18)

2.    Apabila masuk masjid dianjurkan shalat tahiyyatul masjid

Apabila seseorang masuk ke lingkungan masjid di dalam masjid atau serambi masjid dianjurkan dengan niat semata-mata hendak menyembah Allah, maka hak Allah dan hak masjid yang pertama dikerjakannya adalah melaksanakan shalat tahiyatul masjid.

“Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sehingga melaksanakan shalat dua raka’at.”(HR. Muslim)

3.    Pada setiap waktu shalat didengungkan adzan

4.    Diadakan shalat Jum’at

5.    Digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan fungsinya

6.    Di masjid dilarang :

o    Membuang kotoran

“Meludah di masjid itu dosa, dan tembusannya ialah mengubur (menanam) ludah itu.” (HR. Bukhari, Muslim)

“Sesungguhnya masjid ini tidak layak untuk tempat kencing dan lain-lain kotoran, hanya semata-mata untuk dzikrullah dan bacaan Qur’an. (HR. Muslim)

o    Jual beli

“Jika kamu melihat orang jual-beli di masjid, maka kata-kan kepadanya: Semoga Allah tidak menguntungkan daganganmu. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barangnya yang hilang di dalam masjid, maka katakana: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” (HR. Attirmidzi)

o    Mencari-cari barang hilang

“Siapa yang mendengar orang mencari kehilangannya di dalam masjid, maka hendaklah dikatakan kepadanya: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid ini tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim)

Buraidah r.a. berkata: Seorang mencari binatangnya yang hilang di masjid sambil berkata: Siapakah yang menemu-kan untaku yang merah? Maka disabdakan oleh Nabi: Semoga kau tidak dapat. Masjid ini hanya dibangun untuk ibadat saja. (HR. Muslim)

o    Bersorak-sorak suara keras

Assa’ib bin Yazid r.a. berkata: Ketika saya di masjid tiba-tiba saya dilempar orang dan ketika saya lihat tiba-tiba Umar bin Alkhotthob maka ia memanggil saya dan berkata: Panggilkan kemari dua orang itu. Maka saya panggil dua orang itu. Dan ditanya oleh Umar: Dari manakah kamu berdua? Jawab keduanya: Dari Tha’if. Berkata Umar: Andaikan kamu orang sini, niscaya saya pukul. Kamu berani mengangkat suara di masjid Rasulullah saw. (HR. Bukhari)

o    Melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama

o    Orang junub tidak boleh berada di masjid

7.    Sering datang ke masjid (termasuk wanita)

8.    Larangan datang ke masjid jika terdapat bau yang keluar dari dalam dirinya yang dirasa dapat mengganggu khusyu orang lain

“Siapa yang makan bawang merah atau putih dan kucai maka jangan mendekati masjid kami, karena Malaikat ter-ganggu dari apa-apa yang biasa terganggu daripadanya anak Adam.” (HR. Muslim)

1.e.   Orang yang memakmurkan masjid

Orang yang pantas memakmurkan masjid menurut al-Qur’an surat at-Taubat ayat 18 ialah :

“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan Mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanyalah yang memak-murkan Mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah 9:17-18)

Orang beriman yang :

§  Mengerjakan shalat

§  Membayar zakat

§  Tidak takut kepada siapa pun/apa pun kecuali kepada Allah

Orang-orang musyrik tidak mungkin dapat memakmurkan masjid

Oleh karenanya ada masjid yang oleh Nabi Muhammad saw pernah diperintahkan untuk dihancurkan, yaitu masjid Dhihar yang dibangun oleh orang munafiq untuk memecah belah kaum muslimin

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah Menjadi Saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembah-yang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (Mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin member-sihkan diri. Dan Allah Menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan mesjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan Keridaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam? Dan Allah tidak Memberikan Petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9:107-108)

 

Maraji’

Drs. Miftah Faridl : Pokok-pokok Ajaran Islam

Imam Nawawy : Riadhus Shalihin

 

Komentar