DRAFT AD/ART AD ART DKM MASJID AT TAQWA TRANSAD V RT 002 RW 08 UJUNG ASPAL JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI

 


 

DRAFT AD/ART

AD ART DKM MASJID AT TAQWA

TRANSAD V RT 002 RW 08 UJUNG ASPAL  JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI


MUQADDIMAH
Sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna dan satu-satunya agama yang diridloi Alloh swt, dan yang akan membawa rahmat bagi semesta alam. Islam dan ajarannya yang universal menjanjikan kebahagiaan bagi umatnya yang bertaqwa, baik lahir maupun bathin, di dunia dan di akhirat. Dalam rangka itu disadari Masjid adalah sebuah institusi yang dibangun untuk pembinaan taqwa.  Secara ideal, masjid merupakan pusat kegiatan umat dalam segala aspek kehidupannya, baik dalam bentuk ibadah khusus, maupun ibadah umum. Untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, perlu dibentuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan melakukan pengawasan aktivitas di masjid.  Oleh karena itu, dengan pertolongan, taufik dan hidayahNya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan. Bismillahirrahmannirrohim dengan menyebut nama Allah,  jamaah muslim yang terhimpun di musyawarah jamaah Masjid Jami At Taqwa, Ujung Aspal menyusun Anggaran  Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga  AD/RT sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid At Taqwa, disingkat DKM At Taqwa

Pasal 2

DKM At Taqwa berkedudukan di masjd At Taqwa, yang terletak di Jl.Transad V Kavling Ujung Aspal Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Didirikan pada hari …….., tanggal ….bulan …….tahun …… atau tanggal ……bulan ……… tahun ……… H untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

ASAS, MOTTO, TUJUAN, PERAN, DAN FUNGSI

Pasal 3

Asas

Asas DKM At Taqwa yaitu berlandaskan Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad, dengan tetap mengutamakan kebersamaan dan saling menghormati terhadap perbedaan pendapat.

Pasal 4

Motto

Motto DKM At Taqwa ialah “Membentuk Insan yang berilmu, beriman, dan bertaqwa”.

Pasal 5

Tujuan

Tujuan dari organisasi DKM At Taqwa ialah terbinanya masyarakat madani yang mengimani Islam, memahami Islam, mengamalkan Islam dan mendakwahkan Islam di lingkungan masjid At Taqwa serta masyarakat pada umumnya.

Pasal 6

Peran dan Fungsi

DKM At Taqwa berperan sebagai pusat kegiatan dan informasi umat Islam dalam rangka menegakan amar ma”ruf nahi munkar di Kavling Ujung Aspal Jatiranggon serta masyarakat pada umumnya. Fungsi DKM At Taqwa adalah sebagai sarana menuju terbentuknya masyarakat Islam Kaffah, yang dilandasi semangat Ukhuwah Islamiyah.

 

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal  7.

Visi
Menjadikan Masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman.

Pasal  8.

Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat agama  Islam.

b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.

c. Membina pengurus dan jamaah menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.

d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah  subhanahu wa ta’ala.

BAB IV

KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI

Pasal 9

Keanggotaan

1. Anggota DKM At Taqwa ialah semua jamaah masjid At Taqwa, yaitu jamaah muslim yang tinggal di lingkungan Rt 002/08 Ujung aspal, Jatiranggon.

2. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal peran dan fungsinya.

Pasal 10

Kepengurusan

Untuk mewujudkan peran dan fungsinya sebagai pusat kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At Taqwa dengan unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur Penasihat.

BAB V

KEKAYAAN

Pasal 11

Kekayaan

Kekayaan DKM At Taqwa diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12

Perubahan Anggaran

1. Perubahan Anggaran Dasar serta penjelasannya dapat dilakukan apabila dianggap perlu

2. Perubahan Anggaran Dasar dan Penjelasannya dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.

 

Pasal 13

Pembubaran Organisasi

1. Apabila karena satu dan lain hal, organisasi DKM At Taqwa dapat dibubarkan.

2. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.

 

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 14

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur oleh Anggaran Dasar DKM Al Taqwa dimuat dalam peraturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 15

Pengesahan

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah yang diwakili oleh perwakilan Jamaah Masjid At Taqwa pada hari ………, tanggal ….. bulan ……. tahun 2019 atau tanggal ………..tahun 1441 H, di masjid At Taqwa, Jl.Transad V Kavling Ujung Aspal Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DKM AT TAQWA, UJUNG ASPAL ,JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI

Bismillahirrahmanirrahim

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah warga muslim jamaah Masjid At Taqwa yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa

2. Anggota luar biasa adalah warga muslim jamaah Masjid At Taqwa yang memiliki komitmen, dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa sebagai penanggung jawab dan pengurus DKM At Taqwa

Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid At Taqwa adalah warga muslim.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid  At Taqwa harus menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan biasa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
2. Keanggotaan luar biasa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
c. Telah habis masa kepengurusan
d. Mengundurkan diri
e. Diberhentikan oleh pengurus karena alasan-alasan yang dapat dipetanggung-jawabkan


Pasal 4

Hak Anggota

1. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselengarakan oleh Pengurus

2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tertulis

3. Anggota berhak mengikuti Musyawarah anggota

4. Anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan DKM

5. Anggota berhak menggunakan fasilitas masjid atas persetujuan Pengurus DKM

 

Pasal 5

Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid

2. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik masjid maupun organisasi DKM At Taqwa

2. Setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.

3. Setiap anggota berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus DKM At Taqwa

 

 

BAB II

Stuktur Organisasi

(1) Untuk mewujudkan peran dan fungsinya sebagai pusat kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At Taqwa dengan unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur Pertimbangan.

(2) Untuk keperluan konsultatif dibentuk Dewan Pertimbangan/Dewan Syura yang berada dalam struktur organisasi DKM At Taqwa

 

BAB III
Pasal 6
Kepengurusan

1. Masa bakti pengurus DKM At Taqwa adalah 3 (tiga) tahun.
2. Ketua Umum DKM At Taqwa memegang jabatannya selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Masjid At Taqwa sampai maksimal 3 (tiga) kali masa bhakti berturut-turut.
3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM At Taqwa adalah;
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya kepada jamaah.
c. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM At Taqwa yang baru 2(dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM At Taqwa demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.

Pasal 7
Dewan Penasihat Masjid

Dewan Penasehat adalah suatu dewan yang bertugas untuk memantau kegiatan harian pengurus agar dapat berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan organisasi.
1. Dewan Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah jamaah berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi DKM At Taqwa
2. Dewan Penasihat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota

Adapun fungsi dan tugas Dewan Penasehat adalah :

               a.    Mengesahkan AD/ART

               b.    Melantik pengurus harian DKM Masjid

               c.    Memantau kegiatan harian pengurus DKM

               d.    Mengevaluasi kegiatan pengurus harian

        e.    Menegur pengurus harian bila kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang   dicanangkan.

        f.     Bersama-sama pengurus melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan perubahan.

       g.    Bersama-sama dengan musyawarah untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.

       h.    Memberikan ide dan saran dalam rangka mengembangkan dan memakmurkan masjid.

 

BAB II

ORGANISASI

Pasal 6

Musyawarah Anggota

1. Musyawarah anggota dilaksanakan pada periode tertentu yaitu :

A. Setahun sekali, yang bertujuan untuk evaluasi program kerja setahun sebelumnya.

B. Tiga tahun sekali untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan progam kerja Pengurus DKM pada akhir periode dan memilih pengurus DKM periode berikutnya.

2. Musyawarah anggota Luar Biasa (MLB) dapat dilakukan atas persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari pengurus dan atau 20 anggota.

 

Pasal 7.

Peserta Musyawarah Anggota

Peserta Musyawarah anggota adalah seluruh anggota biasa dan kehormatan ditambah dengan undangan khusus.

Pasal 8

Kepengurusan

1. Kepengurusan organisasi ialah Pengurus DKM At Taqwa, selanjutnya disebut Pengurus

2. Pengurus DKM At Taqwa terdiri unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur Pertimbangan.

3. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota Masjid At Taqwa

4. Kepengurusan DKM At Taqwa ialah selama 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.

5. Unsur pimpinan DKM At Taqwa masimal 3 (tiga) kali periode berturut-turut pada posisi yang sama.

 

BAB III

UNSUR PIMPINAN

Pasal 9

Ketua Pengurus DKM

1. Ketua Pengurus DKM merupakan pimpinan tertinggi yang diberi amanah untuk melaksanakan tugasnya dan dibantu oleh Wakil Ketua.

2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Sekretaris dan Bendahara yang dipilih dan dilantik oleh Ketua Pengurus DKM.

3. Ketua pengurus DKM dipilih oleh Musyawarah anggota.

4. Aturan dan tata tertib pemilihan ketua dirumuskan oleh panitia pemilihan yang dibentuk dalam musyawarah anggota.

5. Persyaratan dan kualifikasi ketua pengurus DKM At Taqwa sebagai berikut :

 

5.1. Persyaratan :

a. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Kavling RT 002/08 Ujung Aspal Jatiranggon Bekasi.

b. Beragama Islam.

c. Sehat jasmani, mental dan emosional

d. Berkelakuan baik

 

5.2. Kualifikasi :

a. Muslim yang taat dan Saleh.

b. Memiliki pengetahuan agama dan pengetahuan umum yang memadai.

c. Mampu membaca Al Quran dengan baik dan benar.

d. Tidak terikat mutlak pada pandangan madzhab tertentu.

e. Mampu menjadi tokoh panutan baik dibidang ibadah maupun akhlak.

f. Mampu menjadi Imam shalat berjamaah.

g. Memiliki jiwa kepemimpinan yang baik.

 

6. Ketua Pengurus DKM At Taqwa menyusun rancangan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja tahunan Masjid At Taqwa untuk disetujui, ditolak, atau disempurnakan oleh Musyawarah Anggota.

7. Ketua pengurus DKM At Taqwa bersama-sama Sekretaris dan Bendahara membuat laporan periodik setiap 1 tahun untuk dibahas dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 10

 

 

Sekretaris

1. Sekretaris membantu Ketua Pengurus DKM dalam memimpin kepengurusan DKM untuk masa kerja 3 tahun yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM terpilih.

2. Sekretaris bertugas mengkoordinasi kegiatan administrasi kepengurusan masjid serta menyiapkan laporan kegiatan kerja periodik tahunan, dan di akhir masa bakti.

 

Pasal 11

Bendahara

1. Bendahara membantu Ketua pengurus DKM dalam memimpin kepengurusan Masjid At Taqwa untuk masa kerja 3 tahun yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM berdasarkan persyaratan dan kualifikasi tertentu.

2. Bendahara bertugas mengkordinasi kegiatan keuangan kepengurusan DKM At Taqwa, menyiapkan laporan keuangan periodik tahunan dan akhir masa bakti.

 

BAB IV

UNSUR PELAKSANA

Pasal 12

Ketua-ketua Bidang

1. Unsur Pelaksana ialah pengurus DKM At Taqwa yang bertugas melaksanakan program-program kerja, yang terdiri dari Bidang Dakwah, Bidang Pendidikan, Bidang Kesejahteraan Umat, Bidang remaja, Bidang Kewanitaan dan Konsultasi Keluarga, Bidang Jaringan Informasi dan Perpustakaan, dan Bidang Olah Raga.

2. Setiap Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang dan dibantu oleh beberapa anggota, yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan masing-masing.

3. Ketua Bidang dipilih oleh Ketua Pengurus DKM At Taqwa setelah mendengar masukan dari Dewan Penasihat Masjid.

 

Pasal 13

Bidang Da’wah

Tugas Bidang Da’wah yaitu:

1. Mengadakan kajian keagamaan secara rutin, baik kajian tafsir Al Qur;an, Hadits, maupun kajian kitab-kitab Islam.

2. Mengadakan kegiatan dakwah incidental.

3. Mengadakan ceramah dan diskusi ilmiah secara berkala.

4. Menyusun jadwal khotbah Jumat tahunan.

5. Melaksanakan kegiatan Idul Fitri dan Idul Adha.

 

Pasal 14

Bidang Pendidikan

Tugas Bidang Pendidikan yaitu:

1. Menyelenggarakan pendidikan TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) untuk anak-anak.

2. Menyelenggarakan Pendidikan Tahsin Al Quran, Bahasa Arab untuk tingkat remaja.

3. Menyelenggarakan pendidikan kader-kader Da'i, imam dan muadzin

 

Pasal 15

Bidang Remaja

Tugas Bidang Remaja yaitu membina sub organisasi Remaja Islam Masjid (RISMA) yang bertugas :

1. Membina remaja muslim dalam kehidupan beragama.

2. Membudayakan dan mengembangkan akhlak al-karimah, tata busana dan tata pergaulan Muslim di kalangan remaja.

3. Mengadakan kegiatan diskusi Iptek dan budaya di kalangan remaja.

4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan.

5. Mengadakan kegiatan olah raga dan seni-budaya di kalangan remaja

 

Pasar 16

Bidang Pemberdayaan dan Pelayanan Umat

Bidang Pemberdayaan Umat bertugas:

1. Meningkatkan kesejahteraan ummat melalui usaha-usaha produktif yang berdasarkan syariat Islam.

2. Menghimpun dan mengelola dana, baik zakat, infaq maupun shodaqoh untuk kepentingan kesejahteraan ummat

3. Melaksanakan pelayanan sosial yang didasari oleh ukhuwah Islamiyah.

 

Pasal 17

Bidang Peranan Muslimah

Bidang Peranan Muslimah bertugas:

1. Membina kegiatan khususnya jamaah muslimah masjid At Taqwa

2. Membantu pelaksanaan program kerja DKM At Taqwa

 

Pasal 18

Bidang Jaringan Informasi Ummat dan Perpustakaan

Bidang Jaringan Informasi Ummat dan Perpustakaan bertugas:

1. Menerbitkan dan menyebarluaskan karya-karya ilmiah Islam.

2. Mengadakan dan mengumpulkan berbagai informasi sosial, ekonomi, dan budaya yang berguna untuk pembinaan ummat.

3. Memberikan pelayanan informasi kepada para jamaah yang memerlukan.

4. Menerbitkan dan memperbanyak naskah pengajian, khutbah dan ceramah yang bermanfaat dalam pembinaan umat.

5. Mengadakan dan memberikan pelayanan perpustakaan khususnya di bidang bahan bacaan Islam

 

Pasal 19

Bidang Olah Raga

Bidang Olah Raga bertugas:

1. Menyelenggarakan berbagai kegiatan olah raga yang sesuai dengan ajaran Islam.

2. Mengadakan kegiatan ceramah/diskusi kesenian dalam rangka menggali dan mengembangkan budaya Islam.

 

Pasal 20

Bidang Kerumah-tanggaan

Bidang kerumah-tanggaan terdiri dari unit pemeliharaan masjid dan marbot :

1. Unit Pemeliharaan Masjid bertugas memelihara dan merawat sarana/prasarana fisik Masjid yang meliputi :

a. Menjaga dan memelihara Masjid dan lingkungannya.

b. Menjaga dan memelihara perlengkapan dan inventaris Masjid.

c. Menyiapkan ruang dan peralatan untuk kegiatan Masjid.

d. Membuat laporan secara periodik kepada Ketua pengurus DKM At Taqwa tentang keadaan sarana/ prasarana Masjid.

e. Bertanggung jawab terhadap segala sarana/prasarana Masjid.

2. Marbot bertugas membantu kegiatan harian masjid.

 

Pasal 21

Bidang Kerjasama Antar DKM

Bidang Kerjasama Antar DKM bertugas:

1. Menyelenggarakan berbagai kerjasama dengan DKM di sekitar Jatiranggon

3. Mengadakan kegiatan bersama dengan DKM di sekitar Jatiranggon

 

       Pasal 22

Imam Masjid

1. Imam masjid adalah orang yang ditunjuk untuk menjadi imam shalat.

2. Syarat dan kualifikasi imam :

a. Mampu membaca Al Quran dengan baik dan benar.

b. Mempunyai Hafalan Al Quran dan hadist lebih banyak.

c. Lebih tua usianya.

d. Mempunyai akhlak yang mulia.

 

BAB VII

LOGO

Pasal 24

Bentuk dan Makna Logo

1. Logo organisasi DKM At Taqwa bergambar masjid

Makna & penjelasan ……………………………………………………………………………………

 

BAB VIII

LAIN-LAIN

Pasal 25

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur yang setingkat dengan AD ART ini, akan diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB IX

PENGESAHAN

Pasal 26

Pengesahan

Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Pasal 27

Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh perwakilan Pengurus dan Dewan Penasihat

 

DITETAPKAN DI   :  TRANSAD V, UJUNG ASPAL, JATIRANGGON, BEKASI

PADA TANGGAL     : ………………..........2019

 

MUSYAWARAH JAMAAH MASJID JAMI AT TAQWA

TRANSAD V, UJUNG ASPAL, JATIRANGGON

 

PIMPINAN SIDANG

 

 

 

 

 

 

Ketua

 

Wakil Ketua

 

 

Sekretaris


 

 

 

DEWAN PENASIHAT

 

 

 

 

 

 

 

      Ketua                                               Sekretaris                                                     Anggota    

 

 

 

 

                               

 

(…………………....)                                 (….…………………..)                                         ( ..……………….. )

 

 

 

 

 

 

 

 

Created By Nanang

0812-8091926

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar