DRAFT AD/ART AD ART DKM MASJID AT TAQWA TRANSAD V RT 002 RW 08 UJUNG ASPAL JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI
DRAFT
AD/ART
AD ART
DKM MASJID AT TAQWA
TRANSAD V RT 002 RW 08 UJUNG ASPAL
JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI
MUQADDIMAH
Sesungguhnya
Islam adalah agama yang sempurna dan satu-satunya agama yang diridloi Alloh
swt, dan yang akan membawa rahmat bagi semesta alam. Islam dan ajarannya yang
universal menjanjikan kebahagiaan bagi umatnya yang bertaqwa, baik lahir maupun
bathin, di dunia dan di akhirat. Dalam rangka itu disadari Masjid adalah sebuah
institusi yang dibangun untuk pembinaan taqwa. Secara ideal, masjid merupakan pusat kegiatan
umat dalam segala aspek kehidupannya, baik dalam bentuk ibadah khusus, maupun
ibadah umum. Untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, perlu dibentuk sebuah
organisasi yang bertujuan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan
melakukan pengawasan aktivitas di masjid. Oleh karena itu, dengan pertolongan, taufik
dan hidayahNya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur,
terus menerus dan penuh kebijaksanaan.
Bismillahirrahmannirrohim dengan
menyebut nama Allah, jamaah muslim yang terhimpun di musyawarah jamaah
Masjid Jami At Taqwa, Ujung Aspal menyusun Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga AD/RT sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama
Dewan Kemakmuran Masjid At Taqwa, disingkat DKM At Taqwa
Pasal 2
DKM At Taqwa berkedudukan
di masjd At Taqwa, yang terletak di Jl.Transad V Kavling Ujung Aspal
Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Didirikan pada hari ……..,
tanggal ….bulan …….tahun …… atau tanggal ……bulan ……… tahun ……… H untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, MOTTO, TUJUAN, PERAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Asas DKM At Taqwa yaitu
berlandaskan Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad, dengan tetap mengutamakan
kebersamaan dan saling menghormati terhadap perbedaan pendapat.
Pasal 4
Motto
Motto DKM At Taqwa ialah
“Membentuk Insan yang berilmu, beriman, dan bertaqwa”.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan dari organisasi DKM
At Taqwa ialah terbinanya masyarakat madani yang mengimani Islam, memahami
Islam, mengamalkan Islam dan mendakwahkan Islam di lingkungan masjid At Taqwa
serta masyarakat pada umumnya.
Pasal 6
Peran dan Fungsi
DKM At Taqwa berperan
sebagai pusat kegiatan dan informasi umat Islam dalam rangka menegakan amar
ma”ruf nahi munkar di Kavling Ujung Aspal Jatiranggon serta masyarakat pada
umumnya. Fungsi DKM At Taqwa adalah sebagai sarana menuju terbentuknya
masyarakat Islam Kaffah, yang dilandasi semangat Ukhuwah Islamiyah.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7.
Visi
Menjadikan Masjid sebagai tempat
peribadatan yang nyaman.
Pasal 8.
Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan
sebagai pusat agama Islam.
b. Mengisi abad
kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina pengurus
dan jamaah menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat
islami yang sejahtera dan diridlai Allah
subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota DKM At Taqwa ialah
semua jamaah masjid At Taqwa, yaitu jamaah muslim yang tinggal di lingkungan Rt
002/08 Ujung aspal, Jatiranggon.
2. Setiap anggota memiliki
hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal peran dan fungsinya.
Pasal 10
Kepengurusan
Untuk mewujudkan peran dan
fungsinya sebagai pusat kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At Taqwa dengan
unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang
serta unsur Penasihat.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan
Kekayaan DKM At Taqwa diperoleh
dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan Anggaran
1. Perubahan Anggaran
Dasar serta penjelasannya dapat dilakukan apabila dianggap perlu
2. Perubahan Anggaran
Dasar dan Penjelasannya dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
1. Apabila karena satu dan
lain hal, organisasi DKM At Taqwa dapat dibubarkan.
2. Pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur
oleh Anggaran Dasar DKM Al Taqwa dimuat dalam peraturan dan ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Dasar ini
disahkan dalam Musyawarah yang diwakili oleh perwakilan Jamaah Masjid At Taqwa
pada hari ………, tanggal ….. bulan ……. tahun 2019 atau tanggal ………..tahun 1441 H,
di masjid At Taqwa, Jl.Transad V Kavling Ujung Aspal Jatiranggon, Jatisampurna,
Kota Bekasi, Jawa Barat
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DKM AT TAQWA, UJUNG ASPAL ,JATIRANGGON,
JATISAMPURNA, BEKASI
Bismillahirrahmanirrahim
BAB
I
Keanggotaan
Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah warga muslim jamaah Masjid At Taqwa yang memiliki
komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa
2. Anggota luar biasa adalah warga muslim jamaah Masjid At
Taqwa yang memiliki komitmen, dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa sebagai
penanggung jawab dan pengurus DKM At Taqwa
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid At Taqwa adalah warga
muslim.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid At Taqwa harus menyetujui anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan biasa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
2. Keanggotaan luar biasa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
c. Telah habis masa kepengurusan
d. Mengundurkan diri
e. Diberhentikan oleh pengurus karena alasan-alasan yang dapat
dipetanggung-jawabkan
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota berhak
mengikuti kegiatan yang diselengarakan oleh Pengurus
2. Anggota berhak
mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tertulis
3. Anggota berhak
mengikuti Musyawarah anggota
4. Anggota berhak untuk
memilih dan dipilih dalam kepengurusan DKM
5. Anggota berhak
menggunakan fasilitas masjid atas persetujuan Pengurus DKM
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota
berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid
2. Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik masjid maupun organisasi DKM At Taqwa
2. Setiap anggota
berkewajiban mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
3. Setiap anggota
berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus
DKM At Taqwa
BAB II
Stuktur Organisasi
(1) Untuk mewujudkan peran
dan fungsinya sebagai pusat kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At
Taqwa dengan unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur
Penunjang serta unsur Pertimbangan.
(2) Untuk keperluan konsultatif dibentuk Dewan Pertimbangan/Dewan
Syura yang berada dalam struktur organisasi DKM At Taqwa
BAB
III
Pasal 6
Kepengurusan
1. Masa bakti pengurus DKM At Taqwa adalah 3 (tiga) tahun.
2. Ketua Umum DKM At Taqwa memegang jabatannya selama 3 (tiga) tahun dan dapat
dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Masjid At Taqwa sampai maksimal 3 (tiga)
kali masa bhakti berturut-turut.
3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM At Taqwa adalah;
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang
program kerja dan kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya kepada
jamaah.
c. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM At Taqwa yang baru 2(dua) bulan
sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus
DKM At Taqwa demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 7
Dewan Penasihat Masjid
Dewan Penasehat adalah suatu
dewan yang bertugas untuk memantau kegiatan harian pengurus agar dapat berjalan
sesuai dengan koridor dan tujuan organisasi.
1. Dewan Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah
jamaah berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi DKM At Taqwa
2. Dewan Penasihat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
Adapun fungsi dan tugas Dewan
Penasehat adalah :
a.
Mengesahkan AD/ART
b.
Melantik pengurus harian DKM
Masjid
c.
Memantau kegiatan harian
pengurus DKM
d.
Mengevaluasi kegiatan pengurus
harian
e. Menegur pengurus harian bila
kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang dicanangkan.
f. Bersama-sama pengurus
melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan
perubahan.
g. Bersama-sama dengan musyawarah
untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
h. Memberikan ide dan saran dalam
rangka mengembangkan dan memakmurkan masjid.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah anggota
dilaksanakan pada periode tertentu yaitu :
A. Setahun sekali, yang
bertujuan untuk evaluasi program kerja setahun sebelumnya.
B. Tiga tahun sekali untuk
mengevaluasi hasil pelaksanaan progam kerja Pengurus DKM pada akhir periode dan
memilih pengurus DKM periode berikutnya.
2. Musyawarah anggota Luar
Biasa (MLB) dapat dilakukan atas persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga
dari pengurus dan atau 20 anggota.
Pasal 7.
Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah anggota
adalah seluruh anggota biasa dan kehormatan ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8
Kepengurusan
1. Kepengurusan organisasi
ialah Pengurus DKM At Taqwa, selanjutnya disebut Pengurus
2. Pengurus DKM At Taqwa terdiri
unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang
serta unsur Pertimbangan.
3. Kekuasaan tertinggi
dipegang oleh musyawarah anggota Masjid At Taqwa
4. Kepengurusan DKM At
Taqwa ialah selama 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
5. Unsur pimpinan DKM At
Taqwa masimal 3 (tiga) kali periode berturut-turut pada posisi yang sama.
BAB III
UNSUR PIMPINAN
Pasal 9
Ketua Pengurus DKM
1. Ketua Pengurus DKM
merupakan pimpinan tertinggi yang diberi amanah untuk melaksanakan tugasnya dan
dibantu oleh Wakil Ketua.
2. Unsur Pembantu Pimpinan
terdiri dari Sekretaris dan Bendahara yang dipilih dan dilantik oleh Ketua
Pengurus DKM.
3. Ketua pengurus DKM
dipilih oleh Musyawarah anggota.
4. Aturan dan tata tertib
pemilihan ketua dirumuskan oleh panitia pemilihan yang dibentuk dalam
musyawarah anggota.
5. Persyaratan dan
kualifikasi ketua pengurus DKM At Taqwa sebagai berikut :
5.1. Persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia
dan berdomisili di Kavling RT 002/08 Ujung Aspal Jatiranggon Bekasi.
b. Beragama Islam.
c. Sehat jasmani, mental
dan emosional
d. Berkelakuan baik
5.2. Kualifikasi :
a. Muslim yang taat dan
Saleh.
b. Memiliki pengetahuan
agama dan pengetahuan umum yang memadai.
c. Mampu membaca Al Quran
dengan baik dan benar.
d. Tidak terikat mutlak
pada pandangan madzhab tertentu.
e. Mampu menjadi tokoh
panutan baik dibidang ibadah maupun akhlak.
f. Mampu menjadi Imam
shalat berjamaah.
g. Memiliki jiwa
kepemimpinan yang baik.
6. Ketua Pengurus DKM At
Taqwa menyusun rancangan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja tahunan Masjid At Taqwa untuk disetujui, ditolak, atau disempurnakan
oleh Musyawarah Anggota.
7. Ketua pengurus DKM At
Taqwa bersama-sama Sekretaris dan Bendahara membuat laporan periodik setiap 1
tahun untuk dibahas dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 10
Sekretaris
1. Sekretaris membantu
Ketua Pengurus DKM dalam memimpin kepengurusan DKM untuk masa kerja 3 tahun
yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM terpilih.
2. Sekretaris bertugas
mengkoordinasi kegiatan administrasi kepengurusan masjid serta menyiapkan
laporan kegiatan kerja periodik tahunan, dan di akhir masa bakti.
Pasal 11
Bendahara
1. Bendahara membantu
Ketua pengurus DKM dalam memimpin kepengurusan Masjid At Taqwa untuk masa kerja
3 tahun yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM berdasarkan
persyaratan dan kualifikasi tertentu.
2. Bendahara bertugas
mengkordinasi kegiatan keuangan kepengurusan DKM At Taqwa, menyiapkan laporan
keuangan periodik tahunan dan akhir masa bakti.
BAB IV
UNSUR PELAKSANA
Pasal 12
Ketua-ketua Bidang
1. Unsur Pelaksana ialah
pengurus DKM At Taqwa yang bertugas melaksanakan program-program kerja, yang
terdiri dari Bidang Dakwah, Bidang Pendidikan, Bidang Kesejahteraan Umat,
Bidang remaja, Bidang Kewanitaan dan Konsultasi Keluarga, Bidang Jaringan
Informasi dan Perpustakaan, dan Bidang Olah Raga.
2. Setiap Bidang dipimpin
oleh seorang Ketua Bidang dan dibantu oleh beberapa anggota, yang jumlahnya
disesuaikan kebutuhan masing-masing.
3. Ketua Bidang dipilih
oleh Ketua Pengurus DKM At Taqwa setelah mendengar masukan dari Dewan Penasihat
Masjid.
Pasal 13
Bidang Da’wah
Tugas Bidang Da’wah yaitu:
1. Mengadakan kajian
keagamaan secara rutin, baik kajian tafsir Al Qur;an, Hadits, maupun kajian
kitab-kitab Islam.
2. Mengadakan kegiatan
dakwah incidental.
3. Mengadakan ceramah dan
diskusi ilmiah secara berkala.
4. Menyusun jadwal khotbah
Jumat tahunan.
5. Melaksanakan kegiatan
Idul Fitri dan Idul Adha.
Pasal 14
Bidang Pendidikan
Tugas Bidang Pendidikan
yaitu:
1. Menyelenggarakan
pendidikan TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) untuk anak-anak.
2. Menyelenggarakan
Pendidikan Tahsin Al Quran, Bahasa Arab untuk tingkat remaja.
3. Menyelenggarakan
pendidikan kader-kader Da'i, imam dan muadzin
Pasal 15
Bidang Remaja
Tugas Bidang Remaja yaitu
membina sub organisasi Remaja Islam Masjid (RISMA) yang bertugas :
1. Membina remaja muslim
dalam kehidupan beragama.
2. Membudayakan dan
mengembangkan akhlak al-karimah, tata busana dan tata pergaulan Muslim di
kalangan remaja.
3. Mengadakan kegiatan
diskusi Iptek dan budaya di kalangan remaja.
4. Melaksanakan pendidikan
dan pelatihan.
5. Mengadakan kegiatan
olah raga dan seni-budaya di kalangan remaja
Pasar 16
Bidang Pemberdayaan dan
Pelayanan Umat
Bidang Pemberdayaan Umat
bertugas:
1. Meningkatkan
kesejahteraan ummat melalui usaha-usaha produktif yang berdasarkan syariat
Islam.
2. Menghimpun dan
mengelola dana, baik zakat, infaq maupun shodaqoh untuk kepentingan
kesejahteraan ummat
3. Melaksanakan pelayanan
sosial yang didasari oleh ukhuwah Islamiyah.
Pasal 17
Bidang Peranan Muslimah
Bidang Peranan Muslimah
bertugas:
1. Membina kegiatan
khususnya jamaah muslimah masjid At Taqwa
2. Membantu pelaksanaan
program kerja DKM At Taqwa
Pasal 18
Bidang Jaringan Informasi
Ummat dan Perpustakaan
Bidang Jaringan Informasi
Ummat dan Perpustakaan bertugas:
1. Menerbitkan dan
menyebarluaskan karya-karya ilmiah Islam.
2. Mengadakan dan mengumpulkan
berbagai informasi sosial, ekonomi, dan budaya yang berguna untuk pembinaan
ummat.
3. Memberikan pelayanan
informasi kepada para jamaah yang memerlukan.
4. Menerbitkan dan
memperbanyak naskah pengajian, khutbah dan ceramah yang bermanfaat dalam pembinaan
umat.
5. Mengadakan dan
memberikan pelayanan perpustakaan khususnya di bidang bahan bacaan Islam
Pasal 19
Bidang Olah Raga
Bidang Olah Raga bertugas:
1. Menyelenggarakan
berbagai kegiatan olah raga yang sesuai dengan ajaran Islam.
2. Mengadakan kegiatan
ceramah/diskusi kesenian dalam rangka menggali dan mengembangkan budaya Islam.
Pasal 20
Bidang Kerumah-tanggaan
Bidang kerumah-tanggaan
terdiri dari unit pemeliharaan masjid dan marbot :
1. Unit Pemeliharaan
Masjid bertugas memelihara dan merawat sarana/prasarana fisik Masjid yang
meliputi :
a. Menjaga dan memelihara
Masjid dan lingkungannya.
b. Menjaga dan memelihara
perlengkapan dan inventaris Masjid.
c. Menyiapkan ruang dan
peralatan untuk kegiatan Masjid.
d. Membuat laporan secara
periodik kepada Ketua pengurus DKM At Taqwa tentang keadaan sarana/ prasarana
Masjid.
e. Bertanggung jawab
terhadap segala sarana/prasarana Masjid.
2. Marbot bertugas
membantu kegiatan harian masjid.
Pasal 21
Bidang Kerjasama Antar DKM
Bidang Kerjasama Antar DKM
bertugas:
1. Menyelenggarakan
berbagai kerjasama dengan DKM di sekitar Jatiranggon
3. Mengadakan kegiatan
bersama dengan DKM di sekitar Jatiranggon
Pasal 22
Imam Masjid
1. Imam masjid adalah
orang yang ditunjuk untuk menjadi imam shalat.
2. Syarat dan kualifikasi
imam :
a. Mampu membaca Al Quran
dengan baik dan benar.
b. Mempunyai Hafalan Al
Quran dan hadist lebih banyak.
c. Lebih tua usianya.
d. Mempunyai akhlak yang
mulia.
BAB VII
LOGO
Pasal 24
Bentuk dan Makna Logo
1. Logo organisasi DKM At
Taqwa bergambar masjid
Makna & penjelasan ……………………………………………………………………………………
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 25
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur
atau belum cukup diatur yang setingkat dengan AD ART ini, akan diatur dalam ketentuan
tersendiri
BAB IX
PENGESAHAN
Pasal 26
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggran
Rumah Tangga ini ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 27
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh
perwakilan Pengurus dan Dewan Penasihat
DITETAPKAN DI : TRANSAD V, UJUNG ASPAL, JATIRANGGON, BEKASI
PADA TANGGAL :
………………..........2019
MUSYAWARAH
JAMAAH MASJID JAMI AT TAQWA
TRANSAD
V, UJUNG ASPAL, JATIRANGGON
PIMPINAN
SIDANG
|
|
|
|
|
|
Ketua |
|
Wakil Ketua |
|
|
Sekretaris |
DEWAN PENASIHAT
Ketua
Sekretaris Anggota
(…………………....) (….…………………..) ( ..……………….. )
Created By Nanang
0812-8091926
Komentar
Posting Komentar