DRAFT AD ART ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA MASJID JAMI’ AT TAQWA

 


DRAFT AD ART

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

MASJID JAMI’

AT TAQWA

 

LANDASAN DARI AL QURAN DAN HADITS

TENTANG ORGANISASI

 

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Ash-Ahaff : 4)

 

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." (Q.S. Ali 'Imran : 103)

 

Artinya : Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (Q.S. al-Anfal : 46)

 

Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan dilakukan dengan “tepat, terarah dan tuntas

(HR. Bukhari)

 

“Kebenaran yang tidak diorganisir dapat dikalahkan oleh kebatilan yang diorganisir.” ( Khalifah Ali bin Abi Thalib )

 

Tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya menjadi wajib.( Kaidah Ushul Fiqih )

Bismillahirrahmanirrahim

URGENSI DAN PENTINGNYA ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART) BAGI DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)

Kepengurusan masjid merupakan organisasi strategis dalam membangun keberjamahan dan menjadi media silaturrahim kerukunan dan keutuhan umat. Wadah syiar ibadah tersebut dapat menjadi problem solving dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Tata kelola organisasi masjid yang muncul dengan beberapa penamaan, seperti yang kebanyakan dipergunakan adalah dengan istilah  DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM). Dengan pentingnya peran DKM tersebut, maka pengelolaannya menuntun perlu adanya sentuhan manajemen modern dalam tata laksana manajemen dan organisasinya. Salah satu yang diperlukan dalam hal ini adalah dukungan tertib administrasi kejelasan tata kerja organisasi berupa adanya ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART).

AD ART Organisasi sangat diperlukan dalam suatu organisasi untuk suksesnya dan lancarnya sebuah organisasi. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan bagian dari sistem organisasi yang tidak dapat dipisahkan.

Organisasi bisa diartikan merupakan sebuah wadah atau tempat berkumpulnya orang-orang yang bertujuan untuk melakukan suatu kegiatan atau berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut memiliki tujuan yang telah ditentukan oleh para pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah organisasi yang baik memiliki kerja sama yang baik antar pengurus dan anggotanya. Kerja sama tersebut harus berjalan seimbang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Organisasi haruslah dijalankan secara efektif, ekonomis, serta efisien.
Itu artinya, organisasi yang efektif berarti kegiatan yang dijalankan harus memberikan nilai positif dan mendatangkan keuntungan bagi pengurus dan anggotanya.

Organisasi berjalan efisien artinya usaha yang dijalankan untuk mencapai tujuan dilakukan secara tepat dan cermat. Efisien tidaklah membuang waktu, biaya, dan juga tenaga.
Selain itu, organisasi pun harus berjalan ekonomis. Itu artinya sebuah organisasi harus dijalankan dengan waspada dalam mengeluarkan dana, tidak terjadi pemborosan dalam hal apapun. Inilah fungsi sebuah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dibuat  dan direncanakan.

Pengurus Organisasi

Ketika mendirikan sebuah organisasi tentu saja diperlukan pengurus organisasi. Pengurus organisasi biasanya terdiri dari ketua organisasi, wakil ketua, bendahara, sekretaris, dan seksi-seksi. Pengurus organisasi secara umum memang hanya terdiri seperti itu. Pengurus-pengurus tersebut akan menjalankan tugasnya secara masing-masing. Sebuah organisasi memang dibutuhkan seorang pemimpin, yaitu ketua organisasi. Ketua organisasi memiliki kedudukan yang penting dalam mencapai sebuah tujuan organisasi.

Ketua organisasi tidak bisa bekerja sendiri untuk mencapai tujuan organisai, tetapi harus dibantu oleh pengurus lainnya. Ketua organisasi akan dibantu oleh wakil ketua dan pengurus lainnya.
Memilih ketua organisasi harus didasarkan pada kriteria-kriteria yang tepat. Seorang ketua organisasi harus mempunyai jiwa kepempimpinan yang mampu membawa organisasi mencapai tujuan yang maksimal.

Calon ketua organisasi haruslah orang yang mampu menjadi motor atau penggerak dan pembaharu agar organisasi yang didirikan mampu mencapai tujuan sesuai yang telah ditetapkan.
Selain itu, seorang pemimpin harus bisa mengayomi seluruh anggota organisasi. Bijak menanggapi keluhan semua anggota, menjadi pemberi solusi dari setiap masalah yang dihadapi oleh seluruh anggota organisasi.

Tugas dan kewajiban seorang ketua organisasi akan dibantu oleh wakil ketua. Jika ketua sedang berhalangan, wakil ketua akan mengurus dan meng-handle semua masalah yang terjadi. Antara ketua dan wakil ketua harus bersinergi dan bekerja sama menjalankan organisasi dengan tepat dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi.

Selain ketua dan wakil ketua, pengurus organisasi lainnya adalah bendahara, sekretaris, dan seksi-seksi. Bendahara adalah orang yang bertugas mencatat semua pengeluaran dan pemasukan dana di organisasi. Istilah keuangan yang dilakukan oleh seorang bendahara adalah pembukuan.

Bendahara akan bertugas mencatat setiap pengeluaran maupun anggaran biaya secara berkala. Pada akhir bulan, bendahara biasanya akan membuat laporan keuangan yang akan dilaporkan dalam rapat bulanan.

Laporan keuangan akan dilaporkan dalam rapat kepada ketua organisasi, lalu ditandatangani oleh ketua. Semua laporan kepengurusan yang berhubungan dengan keuangan pun akan dibuat oleh bendahara dan dilaporkan setiap bulannya ataupun laporan tahunan.
Selanjutnya pengurus adalah sekretaris yang bertugas mencatat semua hal yang berhubungan dengan rapat tertulis dan lainnya. Sedangkan seksi-seksi akan dibuat dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi. Misalnya, seksi keamanan, seksi humas, seksi konsumsi, dan seksi lainnya. Seluruh pengurus organisasi dan kewajibannya akan ditulis di AD ART Organisasi.

Manfaat Organisasi

Mendirikan sebuah organisasi bukanlah untuk sekadar senang-senang dan sebagai tempat berkumpul orang-orang saja. Misalnya saja, Anda ingin mendirikan organisasi karena ingin selalu berkumpul dengan teman untuk hura-hura belaka.

Tujuan sebuah organisasi tidak bisa sesederhana seperti itu. Sebuah organisasi harus memiliki arah dan tujuan yang jelas. Dan, sebuah organisasi bukanlah sebuah tempat yang didirikan untuk sekadar buang-buang waktu, tenaga, dan biaya saja.

Banyak manfaat yang didapat dengan melakukan kegiatan berorganisasi. Selain kita belajar untuk saling menghargai dan bekerja sama dengan orang-orang, kita pun akan belajar mengenai tenggang rasa dan rasa disiplin.

Dalam sebuah organisasi, masing-masing orang akan saling membutuhkan. Ketua akan membutuhkan wakil ketua. Bendahara akan membutuhkan ketua, sekretaris membutuhkan ketua, dan begitu pula sebaliknya.

Tiap-tiap orang baik pengurus maupun anggota akan saling membutuhkan satu sama lain. Semua orang saling membutuhkan untuk mencapai tujuan yang sama dalam berorganisasi.
Dengan mengikuti kegiatan berorganisasi, kita pun akan belajar mengenai pembagian tugas dan pembuatan tugas, serta rencana-rencana usaha atau kerja yang dibuat (baik usaha jangka panjang, jangka pendek, maupun usaha jangka menengah).

Kita akan belajar menyusun sebuah agenda kerja tahunan, agenda kerja bulanan, dan agenda acara yang akan dibuat dalam organisasi. Setiap orang akan mengerti mengenai pembagian tugas yang diberikan dan akan saling tenggang rasa tentang pelaksanaan tugasnya masing-masing.

Selain itu, dengan mengikuti kegiatan organisasi kita akan belajar mengenai kedisiplinan. Baik disiplin diri ataupun disiplin waktu. Saat mengikuti rapat bulanan, rapat mingguan, atau mengikuti kegiatan yang dilakukan dalam organisasi, tentu ada waktu yang ditentukan.

Belajar tepat waktu menjadi hal yang bermanfaat dalam berorganisasi. Dan, yang terpenting, dalam berorganisasi ada manfaat besar yang bisa kita dapatkan, yaitu dapat mendengarkan pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak sendiri. Karena sudah jelas, sesuai dengan apa yang dituliskan dalam AD ART Organisasi, tujuan bersama lebih diutamakan daripada kepentingan dan tujuan pribadi.

AD ART Organisasi

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) organisasi merupakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebuah organisasi. Anggaran dasar (AD) organisasi biasanya akan memuat ketentuan-ketentuan pokok.

Ketentuan pokok merupakan dasar bagi aturan berjalannya organisasi. Anggaran dasar organisasi harus dibuat secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua anggota dan pengurus organisasi.

Ketentuan anggaran dasar sebuah organisasi akan berisi tentang visi misi organisasi, usaha yang akan dijalankan sebuah organisasi, tujuan pendirian organisasi, pengelolaan organisasi, pengurus organisasi, tugas dan wewenang pengurus, waktu pendirian organisasi, dan hal-hal mendasar saat pendirian organisasi.

Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi biasanya memuat peraturan yang mengatur apa pun urusan rumah tangga sehari-hari organisasi. Anggaran rumah tangga merupakan penjelasan lebih luas dari anggaran dasar.

AD / ART organisasi disusun oleh orang-orang yang akan mendirikan sebuah organisasi. Isi AD dan ART organisasi harus sesuai dengan kesepakatan dan keputusan bersama pengurus dan anggota organisasi.

Sebuah anggaran dasar ataupun anggaran rumah tangga bisa saja berubah setelah berjalannya sebuah organisasi dalam suatu masa. Perubahan ini bisa dilakukan oleh pengurus ataupun orang yang ditunjuk berwenang dalam organisasi yang didirikan.

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memang dibuat sebagai landasan bagi semua pengurus dan anggota organisasi dalam menjalankan organisasi. Dengan kata lain, sebuah ad art organisasi merupakan panduan dan batasan yang akan dilakukan oleh para anggota dan pengurusnya.

AD & ART ORGANISASI TA’MIR MASJID

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.

(QS 61:4, Ash Shaff)

Jama’ah di sekitar Masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan Ta’mir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Tiap Ta’mir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola aktivitas kemasjidan. Bagi Ta’mir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART, sebaiknya melakukan pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi tersebut dalam forum Musyawarah Jama’ah yang diselenggarakan.

ANGGARAN DASAR

Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah: muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan pengesahan.

1. Muqaddimah

Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang kuat.

 

 

 

2. Nama

Dipilih nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama Masjid dan mewakili aspirasi jama’ah. Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang disimbolkan.

3. Waktu

Menunjukkan berapa lama Ta’mir Masjid tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik Hijriyah maupun Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak ditentukan batasnya.

4. Tempat kedudukan

Menunjukkan lokasi Masjid dan kantor sekretariatnya. Merupakan alamat lengkap yang terdiri dari nama jalan dan kota domisili.

5. Asas.

Menyebutkan asas Islam yang bersumber pada Al Quraan dan As Sunnah. Sebagai esensi dan komitmen keimanan dan perjuangan jama’ah. Asas merupakan ideologi dan dasar perjuangan organisasi Ta’mir Masjid dalam usaha mencapai tujuannya.

6. Tujuan

Tujuan puncak (ultimate goal) organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya, sebagaimana tersebut dalam (QS 51:56, Adz Dzaariyaat). Diupayakan redaksinya simpel, mudah diingat, dihafal dan memiliki nilai perjuangan.

7. Usaha

Dirumuskan tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani. Merupakan manifestasi aktivitas yang akan dilaksanakan oleh Ta’mir Masjid. Sebaiknya disesuikan dengan kemauan, kebutuhan dan kemampuan jama’ah setelah itu dapat dilakukan pengembangan atau diversifikasi usaha yang lain.

 

 

8. Visi

Memberi gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya singkat, padat, jelas, konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami. Visi Ta’mir Masjid harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai kompetitif, dan realistis. Karena itu, sebaiknya bersifat jangka panjang.

9. Misi

Misi merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang diperlukan untuk membuat visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas organisasi dilakukan dalam rangka mencapai misi yang telah ditetapkan. Pernyataan misi seharusnya pendek, jelas dan lengkap.

10. Fungsi, Peran dan Tugas

Merupakan fungsi, peran dan tugas Ta’mir Masjid yang memiliki korelasi dengan Islam dan umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah disosialisasikan kepada jama’ah.

11. Keanggotaan

Jama’ah Masjid dan kriterianya. Jama’ah adalah warga muslim dan keluarganya yang berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail dalam Anggaran Rumah Tangga.

12. Struktur Organisasi

Menunjukkan lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh jama’ah, bukan seseorang atau sekelompok orang tertentu.

13. Perbendaharaan

Menunjukkan kekayaan Tamir Masjid dan cara-cara memperolehnya. Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi organisasi.

14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi.

Menunjukkan lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum tertinggi.

 

15. Aturan Tambahan

Diatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART dan Pedoman Dasar Organisasi (PDO).

16. Pengesahan

Menunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi organisasi.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Beberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Ta’mir Masjid, seperti misalnya: keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan pengesahan.

1. Keanggotaan

Memperjelas kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya, yang selanjutnya diiringi dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban jama’ah dalam organisasi.

2. Organisasi

Menerangkan tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang disebut dengan Musyawarah Jama’ah dan kriteria jama’ah yang menjadi pesertanya. Demikian pula struktur badan Pengurus dan formasinya dapat diperjelas. Pemilihan dan pengesahan Pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi legalitas kepemimpinan organisasi.

3. Wewenang dan tanggung jawab

Merumuskan wewenang dan tanggungjawab Pengurus Ta’mir Masjid sebagai pelaksana aktifitas organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat diperlukan agar Pengurus tidak canggung dalam menjalankan roda organisasi.

 

 

4. Identitas

Meskipun akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya identitas organisasi dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi yang dipergunakan dalam aktivitas Ta’mir Masjid.

5. Aturan tambahan.

Hampir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format isian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VISI, MISI & JOBDESK

PENGURUS MASJID JAMI AT TAQWA

KAVLING UJUNG ASPAL

“ Dengan Iman dan Taqwa menuju Ridha Allah Swt”

      VISI DAN MISI

1.   Menyelanggarakan dan menyediakan tempat peribadatan bagi umat Islam secara benar, aman, dan  nyaman

2.   Menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk melaksanakan pengajian dan perayaan Hari Besar Islam, guna memberikan  pencerahan dan peningkatan kesadaran beragama dan bermasyarakat

3.  Sebagai pusat penerimaan dan pendristribusian sumber daya zakat, infak dan shodaqoh, berlandaskan kebenaran dan kemaslahatan, untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan.

4.   Mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang mendukung tujuan tersebut.

 

I.     PENGURUS

1.1. Pengertian Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.

Sesuai dengan Anggaran Dasar, Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama’ah. Karena sifat kepemimpinannya, maka Pengurus memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 6

1.2. Status Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.

a. Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” adalah lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.

b. Mengemban amanah organisasi dalam masa kepengurusan 3 (TIGA) tahun terhitung semenjak tanggal Ketua Umum dan pengurus dilantik.

c. Bertanggungjawab kepada jama’ah melalui Musyawarah Jama’ah.

1.3. Tugas dan kewajiban Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.

a. Melakukan pelantikan kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” .

b. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.

c. Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan  jama’ah.

d. Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus Ta’mir Masjid, Pengawas, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu Masjid “AT TAQWA”.

e. Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus Ta’mir MASJID AT TAQWA tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.

f. Menyelenggarakan  rapat-rapat  kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

g. Menyelenggarakan dan menyiapkan Draft Materi Musyawarah Jama’ah di akhir masa kepengurusannya.

h. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.

i. Melantik dan mengesahkan kepemimpinan lembaga-lembaga di bawahnya berdasarkan hasil-hasil musyawarah kelembagaan tersebut.

j. Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.

k. Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau personil Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.

l. Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.

 

1.4. Struktur Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.

a. Struktur organisasi Ta’mir Masjid “AT TAQWA” berbentuk Lini-Staff.

b. Kepemimpinan tertinggi di tangan Ketua dan didelegasikan kepada masing-masing Ketua Bidang  yang membawahi Bidang Bidang.

c. Berdasarkan pembidangan kerjanya terdiri dari 7 (tujuh) bidang, yaitu :

 

1. Bidang Ubudiyah, Kajian dan Dakwah .

2. Bidang Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.

3. Bidang Pelayanan Sosial dan Humas.

4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan

5. Bidang Remaja dan Olah Raga 

6. Bidang kegiatan Muslimah 

7. Bidang Usaha dan Ekonomi 

 

d. Untuk meningkatkan efektifitas kepemimpinan dibantu oleh staf sesuai dengan hirarkinya, yaitu : Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara,  dan 7 Seksi Bidang.

e. Komposisi personalia Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” sesuai dengan Strukturnya adalah sebagai berikut:

1. Ketua (Membawahi seluruh Pengurus, Membawahi Sekretaris, Bendahara, Bidang Ubudiyah, Kajian dan Dakwah, Bidang Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Bidang Pelayanan Sosial dan Humas, Bidang Pendidikan dan Pengembangan, Bidang Remaja dan Olah Raga, Bidang Kegiatan Muslimah & Bidang Usaha dan Ekonomi, )

2.Wakil Ketua. (Membawahi Bidang PHBI, Bidang Ubudiyah Kajian dan Dakwah, Penyelenggaraan Jenazah, Bidang Pembangunan, Pemeliharaan sarana dan Prasarana)

 

      1.6. JOB DESCRIPTION / PENJABARAN KERJA

Guna memperjelas mekanisme kerja masing-masing personalia Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” dirumuskan Job Description (Penjabaran Kerja) sebagai berikut:


1. KETUA,

Pengemban amanah organisasi yang dipilih pada waktu Musyawarah Jamaah melalui Formatur Membawahi  Seluruh Bidang Organisasi, Bertanggung Jawab Kepada Musyawarah Jamaah sesuai pasal 6  AD/ART Masjid At Taqwa.  Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah organisasi yang dibebankan dalam Program Kerja maupun peraturan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

·         Bertanggung jawab penuh atas kinerja kepengurusan  DKM At Taqwa yang dipimpinya

·         Menyusun perencanaan program kerja dan perancangan anggaran tahunan untuk selanjutnya disahkan oleh Penasihat

·         Memimpin kegiatan rutin organisasi secara umum.

·         Memimpin Rapat Umum pengurus.

·         Memimpin dan mewakili Ta’mir Masjid “AT TAQWA” dalam kegiatan ekstern.

·         Mengkoordinir, memotivisir, dan membimbing seluruh kegiatan bidang dan Seksi dalam melaksanakan amanah organisasi..

·         Memberikan penjelasan lisan ataupun tertulis tentang segala hal yang ditanyakan oleh Penasihat

 

·         Berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan berdasarkan keputusan Bersama pengurus, melaksanakan seluruh program kerja secara terintegrasi

·         Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program kerja

·         Menyelengarakan Rapat Umum minimal enam bulan sekali.

·        Membuat laporan akhir tahunan

·        Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama’ah

 

2. WAKIL KETUA

 

Pembantu langsung Ketua yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Jamaah.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

 

  • Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat
  • Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
  • Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah
  • Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan Jamaah.

·         Memimpin rapat Bidang Pembinaan Jamaah.

·         Mewakili Ketua berdasarkan asas pendelegasian.

·         Memotivisir jamaah dalam memakmurkan Masjid dengan menyelenggarakan kegiatan peribadatan khususnya sholat dan peringatan hari-hari besar umat Islam.

·         Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan jamaah.

·         Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Jamaah kepada Umum.

·         Menyelenggarakan Rapat Bidang Pembinaan Jamaah minimal tiga bulan sekali.

·         Menggantikan posisi Ketua apabila berhalangan tetap sebagai Pejabat Sementara Ketua

·         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

·         Mengkoordinir Seksi Bidang yang berhubungan langsung dengannya

 

3. SEKRETARIAT  Bertanggung Jawab Kepada Ketua. Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Menyusun rencana kerja kesekretariatan.
  • Melaksanakan program kerja kesekretariatan
  • Mengkoordinir setiap pertemuan/rapat pengurus serta membuat notulen
  • Mendampingi kegiatan Ketua umum baik urusan keluar maupun ke dalam yang berhubungan dengan Masjid
  • Melakukan koordinasi dengan semua bidang, demi pencapaian sasaran
  • Jika diperlukan, akan mendampingi Ketua-ketua Bidang dalam kegiatan eksternal maupun internal
  • Melakukan administrasi surat menyurat
  • Mewakili Ketua Umum jika berhalangan dalam segala kegiatan baik internal maupun eksternal
  • Melakukan inventarisasi dan merawat harta kekayaan Masjid termasuk pengelolaan sarana yang ada serta melakukan pembayaran (gaji karyawan, telepon,listrik, air dan pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas organisasi
  • Melakukan rekrutmen pegawai sesuai usulan Ketua Bidang dan mengkonsultasikan dengan Ketua Umum
  • Membuat aturan kepegawaian dan sistem penggajian
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja kesekreatriatan secara rutin

5.      BIDANG KEUANGAN/ADMINSTRASI Bertanggung Jawab Kepada Ketua.

Tugas dan Tanggung Jawab :  

  • Bertugas untuk menyimpan dan mengamankan semua uang masjid
  • Mengatur dan memonitor seluruh uang yang masuk dan yang keluar
  • Mencatat seluruh transaksi keuangan dan melaporkannya
  • Membuat laporan perpajakan
  • Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
  • Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow)
  • Mengelola Kas Kecil
  • Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja secara rutin

1.    BIDANG DAKWAH, KAJIAN & PERIBADATAN Membawahi  :

  • Seksi Peribadatan dan Dakwah
  • Seksi PHBI / Majelis Talim

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Mengajukan rencana kerja tahunan sesuai bidangnya
  • Menyusun jadwal khotib shalat Jumat
  • Mengadakan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
  • Membuat dan menyusun profile biodata / Curriculum vitae para penceramah / Khotib dan mengkoordinasikan kepada Ketua
  • Menyusun ceramah hari-hari besar Islam, mingguan dan bulanan
  • Mengkoordinir majelis taklim
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja secara rutin
  • Menyusun jadwal pengajian mingguan dan bulanan
  • Bersama Sekreataris menyusun Job Description Marbot
  • Bersama bendahara menyusun prosedur perhitungan dan penyetoran kotak amal

PHBI / MAJELIS TAKLIM

  • Menyusun jadwal pengajian mingguan ibu-ibu, bapak-bapak dan keluarga
  • Menyiapkan kegiatan peringatan: Tahun baru Hijriah, Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Tablig Akbar

2.    BIDANG EKONOMI MASYARAKAT  Membawahi:

  • Seksi Usaha dan Dana

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Menyusun program kerja bidang ekonomi kemasyarakatan
  • Mengembangkan badan-badan usaha yang bersumber dari dana Masjid
  • Mencari sumber-sumber dana untuk pengembangan Masjid
  • Memberdayakan investasi dana ummat untuk dikelola
  • Membina dan memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar masjid
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja secara rutin

3.    BIDANG PENDIDIKAN & LITBANG  Membawahi:

  • Seksi TPA
  • Seksi Pendidikan Formal
  • Seksi Kelompok Belajar Mandiri
  • Seksi Pendidikan Informal
  • Seksi Perpustakaan

Bertanggung Jawab Kepada  Ketua.  Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan (Kurikulum ) baik formal maupun informal yang memiliki kekhasan tersendiri.
  • Membuat strategi planning ke depan dalam mengamati kebijakan pemerintah di sektor pendidikan
  • Mempersipakan bentuk training dan pelatihan
  • Merencanakan pengembangan dan pengkajian di bidang pendidikan
  • Melakukan koordinasi dengan bidang lain
  • Perencanaan dan Pengelolaan penyelenggaraan belajar mengajar di TPA At Taqwa
  • Melaksanakan kurikulum yang telah disepakati
  • Meningkatkan kualitas SDM (pengajar) melalui pemberian pendidikan dan pelatihan bagi para pengajar.
  • Membentuk organisasi pelaksana TPA (seperti kepala sekolah, guru, dll) termasuk pelaksanaan fungsi administrasi.
  • Mengevaluasi berjalannya program TPA
  • Membuat laporan pelaksanaan program secara periodik
  • Perencanaan dan Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara professional
  • Pelaksanaan program keanggotaan dan pengadministrasian nya.
  • Pelaksanaan program-program kegiatan yang berkaitan dalam peningkatan minat baca masyarakat serta mensosialisasikannya.
  • Mengevaluasi pelaksanaan program perpustakaan
  • Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi kerja secara rutin

PENDIDIKAN FORMAL Fungsi :

  • Inspirator dan fasilitator yang bertujuan untuk merubah pola pikir masyarakat secara lebih Islami dan untuk pembentengan akidah
  • Perencana pembentukan stategi pola pendidikan baik formal maupun non formal untuk menyebar luaskan visi dan misi Masjid At Taqwa

Tugas dan Tanggungjawab :

  • Melakukan perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan (Kurikulum ) baik formal maupun informal yang memiliki kekhasan tersendiri.
  • Membuat strategi planning ke depan dalam mengamati kebijakan pemerintah di sektor pendidikan
  • Mempersipakan bentuk training dan pelatihan
  • Merencanakan pengembangan dan pengkajian di bidang pendidikan
  • Melakukan evaluasi kegiatan
  • Melakukan koordinasi dengan bidang lain
  • Membuat dan memyampaikan laporan kegiatan secara periodik

TPA Fungsi :

  • Sebagai fasilitator berjalannya TPA di Masjid At Taqwa

Tugas & Tanggungjawab :

  • Perencanaan dan Pengelolaan penyelenggaraan belajar mengajar di TPA At Taqwa
  • Melaksanakan kurikulum yang telah disepakati
  • Meningkatkan kualitas SDM (pengajar) melalui pemberian pendidikan dan pelatihan bagi para pengajar.
  • Membentuk organisasi pelaksana TPA (seperti kepala sekolah, guru, dll) termasuk pelaksanaan fungsi administrasi.
  • Mengevaluasi berjalannya program TPA
  • Membuat laporan pelaksanaan program secara periodic

PERPUSTAKAAN Fungsi :

  • Sebagai fasilitator dan motivator kegiatan perpustakaan di lingkungan kavling dalam rangka meningkatkan minat baca baik untuk bacaan-bacaan Islam maupun pengetahuan umum.

Tugas & Tanggungjawab :

  • Perencanaan dan Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara professional.
  • Pelaksanaan program keanggotaan dan pengadministrasian nya.
  • Pelaksanaan program-program kegiatan yang berkaitan dalam peningkatan minat baca masyarakat serta mensosialisasikannya.
  • Mengevaluasi pelaksanaan program perpustakaan
  • Membuat laporan pelaksanaan program secara periodik

HUMAS DAN LITBANG Membawahi:

  • Seksi Humas
  • Seksi Litbang
  • Seksi Dokumentasi
  • Seksi Media

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung Jawab:

HUBUNGAN MASYARAKAT

  • Membentuk dan membangun suatu citra yang positif terhadap keberadaan masjid At Taqwa di lingkungan kavling pada umumnya.
  • Menciptakan komunikasi hubungan kerja yang kondusif, jujur, terbuka dan transparan, profesional untuk kemajuan masjid at taqwa secara berkesinambungan.
  • Membangun suatu komunikasi dua arah yang positif, secara efisien dan terintegrasi terhadap lingkungan sekitar, melalui pendekatan persuasif dalam membentuk kesadaran bagi keterlibatan seluruh warga di setiap aktifitas masjid at taqwa.

PENELITIAN & PENGEMBANGAN

  • Membentuk, meningkatkan dan mengembangkan peran nyata Masjid At Taqwa, dalam berbagai kemungkinan bentuk usaha dan manfaat yang seluas-luasnya semata-mata demi ummat di lingkungan Kavling.
  • Dengan sumber daya dan dana yang ada, secara maksimal melakukan upaya penelitian, baik berupa perolehan data dan literatur, studi dan analisa serta projek percontohan untuk mewujudkan rencana pengembangan organisasi, kegiatan dan bentuk usaha Masjid At Taqwa
  • Membuka seluas-luasnya kemungkinan untuk dapat mengembangkan baik organisasi, kegiatan dan bentuk usaha usaha Masjid At Taqwa

4.    BIDANG PEMBANGUNAN & PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA

 

·         Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan dan berkoordinasi dengan Badan Revitalisasi Masjid dalam Hal Pembangunan dan mengakomodir keinginan jemaah dengan menyelaraskan Program Badan Revitalisasi Masjid  dalam pelaksanaannya  serta Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembangunan.

·         Memimpin Rapat Bidang Pembangunan

·         Mengaktifkan Elemen Masjid dan menyaring keinginan jemaah dan menyelaraskannya dengan Program dan Revitalisasi Masjid

·          Mendata Skala Prioritas arah pembangunan dengan berpedoman kepada azaz fungsi dan manfaat

·         Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kenyamanan Jemaah dalam beribadah

·         Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

·         Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembangunan Masjid kepada Ketua Umum.

·         Menyelenggarakan Rapat Bidang Pembangunan Masjid minimal dua bulan sekali.

·         Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang 

·         Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua 


Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Dana dan Perlengkapan dalam pelaksanaannya,  serta Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

§   Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Perlengkapan.

§   Memimpin Rapat Bidang Perlengkapan.

§   Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris Masjid.

§   Mencari, mengelola dan mengembangkan perlengkapan.

§   Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§   Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Perlengkapan kepada Ketua Umum.

§   Menyelenggarakan Rapat Bidang Perlengkapan minimal dua bulan sekali.

§   Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

 

9.  BIDANG REMAJA DAN OLAH RAGA

Pembantu langsung Ketua yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Remaja Masjid. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

 

§   Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan Remaja Masjid.

§   Memimpin Rapat Bidang Pembinaan Remaja Masjid.

§   Mengaktifkan dan membina organisasi Remaja Masjid.

§   Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.

§   Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§   Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Remaja Masjid kepada

       Ketua Umum.

§   Menyelenggarakan Rapat Bidang Pembinaan Remaja Masjid minimal dua bulan

       sekali.

§   Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

§   Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua

 

10.    BIDANG PELAYANAN SOSIAL & HUMAS

 

Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelayanan Sosial dan Humas dalam pelaksanaannya,  serta Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

§   Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pelayanan Sosial dan Humas

§   Memimpin Rapat Bidang Pelayanan Sosial dan Humas

§   Melakukan inventarisasi keinginan dan kebutuhan Jemaah Masjid

§   Mencari, mengelola dan mengembangkan Potensi Jemaah

§   Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§   Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pelayanan Sosial dan Humas  kepada Ketua Umum.

§   Menyelenggarakan Rapat Bidang Pelayanan Sosial dan Humas minimal dua bulan sekali

§   Secara Rutin dan terus menerus mempromosikan Masjid ke Masjarakat Umum sehingga Masyarakat tertarik datang ke Masjid.

§   Melakukan Upaya dan Kerja guna Membesarkan Nama Masjid. 

§   Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

§   Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua

 

5.      BIDANG KEWANITAAN/MUSLIMAH

 

Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Kewanitaan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan  Ketua.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

 

§   Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Perempuan.

§   Memimpin rapat Bidang Perempuan.

§   Membantu jamaah dalam bentuk program berkala diantara pengajian wanita.

§   Menyelenggarakan kegiatan sosial atau kemasyarakatan.

§   Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§   Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Perempuan kepada Ketua Umum.

§   Menyelenggarakan Rapat Bidang Perempuan minimal dua bulan sekali.

§   Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

§   Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua

7. BIDANG USAHA & EKONOMI

Pembantu Langsung Ketua dan bertanggung jawab langsung atas kegiatan Bidang Usaha dan Ekonomi dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua serta melaksanakan kegiatan Organisasi antara lain  :

 

§  Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Usaha dan Ekonomi.

§  Memimpin Rapat Bidang Usaha Ekonomi

§  Mengaktifkan dan membina Usaha Ekonomi sehingga menjadi salah satu sumber penghasil dana..

§  Menyelenggarakan kegiatan Usaha – usaha secara kontinyu sehingga terwujud usaha yang mapan dan dapat memperkerjakan Jemaah lainnya.

§  Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.

§  Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Usaha Ekonomi kepada Ketua.

§  Menyelenggarakan Rapat Bidang Usaha dan Ekonomi 3  bulan sekali.

§  Membuat Usaha Usaha Ekonomi Produktif yang Halal dan tidak bertentangan dengan agam dan mengutamakan Jemaah dan Pengurus dalam Pelaksanaannya.

§  Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang

§  Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua 

 

 

 

DITETAPKAN DI    :  KAVLING JATIRANGGON  UJUNG ASPAL BEKASI

                                      PADA TANGGAL     : ………………..  2018

 

 

DEWAN PENGURUS  MASJID JAMI’ AT TAQWA

PERIODE 2017 – 2019

 

 

 

Ketua                                                          Sekretaris

 

 

 

 

Suparmin                                                      Agung Nugroho

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DRAFT AD/ART

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

 DKM MASJID JAMI’ AT TAQWA

KAVLING TRANSAD V RT 002 RW 08 UJUNG ASPAL  JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI
                                                         MUQADDIMAH

Sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna dan satu-satunya agama yang diridhoi Alloh swt, dan yang akan membawa rahmat bagi semesta alam. Islam dan ajarannya yang universal menjanjikan kebahagiaan bagi umatnya yang bertaqwa, baik lahir maupun bathin, di dunia dan di akhirat. Dalam rangka itu disadari Masjid adalah sebuah institusi yang dibangun untuk pembinaan taqwa.  Secara ideal, masjid merupakan pusat kegiatan umat dalam segala aspek kehidupannya, baik dalam bentuk ibadah khusus, maupun ibadah umum. Untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, perlu dibentuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan melakukan pengawasan aktivitas di masjid.  Oleh karena itu, dengan pertolongan, taufik dan hidayahNya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan.
Bismillahirrahmannirrohim dengan menyebut nama Allah,  jamaah Islam terhimpun di Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kavling Ujung Aspal menyusun Anggaran  Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga  AD/RT sebagai berikut:

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Jami At Taqwa, disingkat DKM At Taqwa

Pasal 2

DKM At Taqwa berkedudukan di masjd Jami At Taqwa, yang terletak di Jl.Transad V Kavling Ujung Aspal Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Didirikan pada hari …….., tanggal ….bulan …….tahun ……M atau tanggal ……bulan ……… tahun ……… H untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

ASAS, MOTTO, TUJUAN, PERAN, DAN FUNGSI

Pasal 3

Asas

Asas DKM At Taqwa yaitu berlandaskan Al Qur’an, Hadits dan Ijma, dengan tetap mengutamakan kebersamaan dan saling menghormati terhadap perbedaan pendapat.

Pasal 4

Motto

Motto DKM At Taqwa ialah “Membentuk Insan yang berilmu, beriman, dan bertaqwa”.

Pasal 5

Tujuan

Tujuan dari organisasi DKM At Taqwa ialah terbinanya masyarakat madani yang mengimani Islam, memahami Islam, mengamalkan Islam dan mendakwahkan Islam di lingkungan masjid At Taqwa serta masyarakat pada umumnya.

Pasal 6

Peran dan Fungsi

DKM At Taqwa berperan sebagai pusat kegiatan dan informasi umat Islam dalam rangka menegakan amar ma”ruf nahi munkar di Kavling Ujung Aspal Jatiranggon serta masyarakat pada umumnya. Fungsi DKM At Taqwa adalah sebagai sarana menuju terbentuknya masyarakat Islam Kaffah, yang dilandasi semangat Ukhuwah Islamiyah.

 

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal  7.

Visi
Menjadikan Masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman.

Pasal  8.

Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat agama  Islam.

b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.

c. Membina pengurus dan jamaah menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.

d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.

BAB IV

KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI

Pasal 9

Keanggotaan

1. Anggota DKM At Taqwa ialah semua jamaah masjid At Taqwa, yaitu jamaah muslim yang tinggal di lingkungan Kavling Rt 002/08 Ujung aspal, Jatiranggon.

2. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal peran dan fungsinya.

Pasal 10

Kepengurusan

Untuk mewujudkan peran dan fungsinya sebagai pusat kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At Taqwa dengan unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur Penasihat.

BAB V

KEKAYAAN

Pasal 11

Kekayaan

Kekayaan DKM At Taqwa diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12

Perubahan Anggaran

1. Perubahan Anggaran Dasar serta penjelasannya dapat dilakukan apabila dianggap perlu

2. Perubahan Anggaran Dasar dan Penjelasannya dilakukan berdasarkan Musyawarah Jamaah.

 

Pasal 13

Pembubaran Organisasi

1. Apabila karena satu dan lain hal, organisasi DKM At Taqwa dapat dibubarkan.

2. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Jamaah.

 

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 14

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur oleh Anggaran Dasar DKM Al Taqwa dimuat dalam peraturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 15

Pengesahan

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah yang diwakili oleh perwakilan Jamaah Masjid Jami At Taqwa pada hari ………, tanggal ….. bulan ……. tahun 2018 atau tanggal ………..tahun 1439 H, di masjid At Taqwa, Jl.Transad V Kavling Ujung Aspal Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DKM AT TAQWA, KAVLING UJUNG ASPAL ,JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI

Bismillahirrahmanirrahim

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah warga muslim jamaah Masjid At Taqwa yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa

2. Anggota luar biasa adalah warga muslim jamaah Masjid At Taqwa yang memiliki komitmen, dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa sebagai penanggung jawab dan pengurus DKM At Taqwa

Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid At Taqwa adalah warga muslim.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid  At Taqwa harus menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan biasa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
2. Keanggotaan luar biasa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
c. Telah habis masa kepengurusan
d. Mengundurkan diri
e. Diberhentikan oleh pengurus karena alasan-alasan yang dapat dipetanggung-jawabkan


Pasal 4

Hak Anggota

1. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselengarakan oleh Pengurus

2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tertulis

3. Anggota berhak mengikuti Musyawarah Jamaah

4. Anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan DKM

5. Anggota berhak menggunakan fasilitas masjid atas persetujuan Pengurus DKM

 

Pasal 5

Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid

2. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik masjid maupun organisasi DKM At Taqwa

2. Setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.

3. Setiap anggota berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus DKM At Taqwa

 

BAB II

Stuktur Organisasi

(1) Untuk mewujudkan peran dan fungsinya sebagai pusat kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At Taqwa dengan unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur Pertimbangan.

(2) Untuk keperluan konsultatif dibentuk Dewan Penasihat  yang berada dalam struktur organisasi DKM At Taqwa

 

BAB III
Pasal 6
Kepengurusan

1. Masa bakti pengurus DKM At Taqwa adalah 3 (tiga) tahun.
2. Ketua Umum DKM At Taqwa memegang jabatannya selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Masjid Jami At Taqwa sampai maksimal 3 (tiga) kali masa bakti berturut-turut.
3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM At Taqwa adalah;
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya kepada jamaah.
c. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM At Taqwa yang baru 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM At Taqwa demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.

Pasal 7
Dewan Penasihat Masjid

Dewan Penasehat adalah suatu dewan yang bertugas untuk memantau kegiatan harian pengurus agar dapat berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan organisasi.
1. Dewan Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah jamaah berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi DKM At Taqwa
2. Dewan Penasihat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota

Adapun fungsi dan tugas Dewan Penasehat adalah :

               a.    Mengesahkan AD/ART.

               b.    Melantik pengurus harian DKM Masjid

               c.    Memantau kegiatan harian pengurus DKM.

               d.    Mengevaluasi kegiatan pengurus harian

        e.    Menegur pengurus harian bila kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja   yang   dicanangkan.

        f.     Bersama-sama pengurus melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan perubahan.

       g.    Bersama-sama dengan musyawarah untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.

       h.    Memberikan ide dan saran dalam rangka mengembangkan dan memakmurkan masjid.

 

 

BAB II

ORGANISASI

Pasal 6

Musyawarah Jamaah

1. Musyawarah Jamaah dilaksanakan pada periode tertentu yaitu :

A. Setahun sekali, yang bertujuan untuk evaluasi program kerja setahun sebelumnya.

B. Tiga tahun sekali untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan progam kerja Pengurus DKM pada akhir periode dan memilih pengurus DKM periode berikutnya.

2. Musyawarah anggota Luar Biasa (MLB) dapat dilakukan atas persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari pengurus dan atau 20 jamaah.

 

Pasal 7.

Peserta Musyawarah Jamaah

Peserta Musyawarah jamaah adalah seluruh anggota biasa dan kehormatan ditambah dengan undangan khusus.

Pasal 8

Kepengurusan

1. Kepengurusan organisasi ialah Pengurus DKM At Taqwa, selanjutnya disebut Pengurus

2. Pengurus DKM At Taqwa terdiri unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur Pertimbangan.

3. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah jamaah Masjid Jami At Taqwa

4. Kepengurusan DKM At Taqwa ialah selama 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.

5. Unsur pimpinan DKM At Taqwa masimal 3 (tiga) kali periode berturut-turut pada posisi yang sama.

 

BAB III

UNSUR PIMPINAN

Pasal 9

Ketua Pengurus DKM

1. Ketua Pengurus DKM merupakan pimpinan tertinggi yang diberi amanah untuk melaksanakan tugasnya dan dibantu oleh Wakil Ketua.

2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Sekretaris dan Bendahara yang dipilih dan dilantik oleh Ketua Pengurus DKM.

3. Ketua pengurus DKM dipilih oleh Musyawarah Jamaah.

4. Aturan dan tata tertib pemilihan ketua dirumuskan oleh panitia pemilihan yang dibentuk dalam musyawarah Jamaah.

5. Persyaratan dan kualifikasi ketua pengurus DKM At Taqwa sebagai berikut :

 

5.1. Persyaratan :

a. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Kavling RT 002/08 Ujung Aspal Jatiranggon Bekasi.

b. Beragama Islam.

c. Sehat jasmani, mental dan emosional

d. Berkelakuan baik

 

5.2. Kualifikasi :

a. Muslim yang taat dan Saleh.

b. Memiliki pengetahuan agama dan pengetahuan umum yang memadai.

c. Mampu membaca Al Quran dengan baik dan benar.

d. Tidak terikat mutlak pada pandangan madzhab tertentu.

e. Mampu menjadi tokoh panutan baik dibidang ibadah maupun akhlak.

f. Mampu menjadi Imam shalat berjamaah.

g. Memiliki jiwa kepemimpinan yang baik.

 

6. Ketua Pengurus DKM At Taqwa menyusun rancangan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja tahunan Masjid Jami At Taqwa untuk disetujui, ditolak, atau disempurnakan oleh Musyawarah Jamaah.

7. Ketua pengurus DKM At Taqwa bersama-sama Sekretaris dan Bendahara membuat laporan periodik setiap 1 tahun untuk dibahas dalam Musyawarah Jamaah.

Pasal 10

Sekretaris

1. Sekretaris membantu Ketua Pengurus DKM dalam memimpin kepengurusan DKM untuk masa kerja 3 tahun yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM terpilih.

2. Sekretaris bertugas mengkoordinasi kegiatan administrasi kepengurusan masjid serta menyiapkan laporan kegiatan kerja periodik tahunan, dan di akhir masa bakti.

 

Pasal 11

Bendahara

1. Bendahara membantu Ketua pengurus DKM dalam memimpin kepengurusan Masjid Jami At Taqwa untuk masa kerja 3 tahun yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM berdasarkan persyaratan dan kualifikasi tertentu.

2. Bendahara bertugas mengkordinasi kegiatan keuangan kepengurusan DKM At Taqwa, menyiapkan laporan keuangan periodik tahunan dan akhir masa bakti.

 

BAB IV

UNSUR PELAKSANA

Pasal 12

Ketua-ketua Bidang

1. Unsur Pelaksana ialah pengurus DKM At Taqwa yang bertugas melaksanakan program-program kerja, yang terdiri dari Bidang Dakwah, Bidang Pendidikan, Bidang Kesejahteraan Umat, Bidang remaja, Bidang Kewanitaan dan Konsultasi Keluarga, Bidang Jaringan Informasi dan Perpustakaan, dan Bidang Olah Raga.

2. Setiap Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang dan dibantu oleh beberapa anggota, yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan masing-masing.

3. Ketua Bidang dipilih oleh Ketua Pengurus DKM At Taqwa setelah mendengar masukan dari Dewan Penasihat Masjid.

 

Pasal 13

Bidang Da’wah

Tugas Bidang Da’wah yaitu:

1. Mengadakan kajian keagamaan secara rutin, baik kajian tafsir Al Qur;an, Hadits, maupun kajian kitab-kitab Islam.

2. Mengadakan kegiatan dakwah insidental.

3. Mengadakan ceramah dan diskusi ilmiah secara berkala.

4. Menyusun jadwal khotbah Jumat tahunan.

5. Melaksanakan kegiatan Idul Fitri dan Idul Adha.

 

Pasal 14

Bidang Pendidikan

Tugas Bidang Pendidikan yaitu:

1. Menyelenggarakan pendidikan TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) untuk anak-anak.

2. Menyelenggarakan Pendidikan Tahsin Al Quran, Bahasa Arab untuk tingkat remaja.

3. Menyelenggarakan pendidikan kader-kader Da'i, imam dan muadzin

 

Pasal 15

Bidang Remaja

Tugas Bidang Remaja yaitu membina sub organisasi Remaja Islam Masjid (RISMA) yang bertugas :

1. Membina remaja muslim dalam kehidupan beragama.

2. Membudayakan dan mengembangkan akhlak al-karimah, tata busana dan tata pergaulan Muslim di kalangan remaja.

3. Mengadakan kegiatan diskusi Iptek dan budaya di kalangan remaja.

4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan.

5. Mengadakan kegiatan olah raga dan seni-budaya di kalangan remaja

 

Pasar 16

Bidang Pemberdayaan dan Pelayanan Umat

Bidang Pemberdayaan Umat bertugas:

1. Meningkatkan kesejahteraan ummat melalui usaha-usaha produktif yang berdasarkan syariat Islam.

2. Menghimpun dan mengelola dana, baik zakat, infaq maupun shodaqoh untuk kepentingan kesejahteraan ummat

3. Melaksanakan pelayanan sosial yang didasari oleh ukhuwah Islamiyah.

 

Pasal 17

Bidang Peranan Muslimah

Bidang Peranan Muslimah bertugas:

1. Membina kegiatan khususnya jamaah muslimah masjid jami At Taqwa

2. Membantu pelaksanaan program kerja DKM At Taqwa

 

Pasal 18

Bidang Jaringan Informasi Ummat dan Perpustakaan

Bidang Jaringan Informasi Ummat dan Perpustakaan bertugas :

1. Menerbitkan dan menyebarluaskan karya-karya ilmiah Islam.

2. Mengadakan dan mengumpulkan berbagai informasi sosial, ekonomi, dan budaya yang berguna untuk pembinaan ummat.

3. Memberikan pelayanan informasi kepada para jamaah yang memerlukan.

4. Menerbitkan dan memperbanyak naskah pengajian, khutbah dan ceramah yang bermanfaat dalam pembinaan umat.

5. Mengadakan dan memberikan pelayanan perpustakaan khususnya di bidang bahan bacaan Islam

 

Pasal 19

Bidang Olah Raga

Bidang Olah Raga bertugas:

1. Menyelenggarakan berbagai kegiatan olah raga yang sesuai dengan ajaran Islam.

2. Mengadakan kegiatan ceramah/diskusi kesenian dalam rangka menggali dan mengembangkan budaya Islam.

 

Pasal 20

Bidang Kerumah-tanggaan

Bidang kerumah-tanggaan terdiri dari unit pemeliharaan masjid dan marbot :

1. Unit Pemeliharaan Masjid bertugas memelihara dan merawat sarana/prasarana fisik Masjid yang meliputi :

a. Menjaga dan memelihara Masjid dan lingkungannya.

b. Menjaga dan memelihara perlengkapan dan inventaris Masjid.

c. Menyiapkan ruang dan peralatan untuk kegiatan Masjid.

d. Membuat laporan secara periodik kepada Ketua pengurus DKM At Taqwa tentang keadaan sarana/ prasarana Masjid.

e. Bertanggung jawab terhadap segala sarana/prasarana Masjid.

2. Marbot bertugas membantu kegiatan harian masjid.

 

Pasal 21

Bidang Kerjasama Antar DKM

Bidang Kerjasama Antar DKM bertugas:

1. Menyelenggarakan berbagai kerjasama dengan DKM di sekitar Jatiranggon

3. Mengadakan kegiatan bersama dengan DKM di sekitar Jatiranggon

 

       Pasal 22

Imam Masjid

1. Imam masjid adalah orang yang ditunjuk untuk menjadi imam shalat.

2. Syarat dan kualifikasi imam :

a. Mampu membaca Al Quran dengan baik dan benar.

b. Mempunyai Hafalan Al Quran dan hadist lebih banyak.

c. Lebih tua usianya.

d. Mempunyai akhlak yang mulia.

 

BAB VII

LOGO

Pasal 24

Bentuk dan Makna Logo

1. Logo organisasi DKM At Taqwa adalah

Makna & penjelasan ……………………………………………………………………………………

 

BAB VIII

LAIN-LAIN

Pasal 25

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur yang setingkat dengan AD ART ini, akan diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB IX

PENGESAHAN

Pasal 26

Pengesahan

Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Pasal 27

Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh perwakilan Pengurus dan Dewan Penasihat

 

 

 

 

 

Ditetapkan di                     : Bekasi

Pada tanggal                      : ………………………

 

 

PENGURUS DKM AT TAQWA

 

   Ketua Umum,                                                                                                                                                   Sekretaris

 

                                                                                                                                                                       (…………………………)                                                                                                           (……………………….)                                                                                                                                        

 

DEWAN PENASIHAT

 

 

      Ketua                                                    Sekretaris                                                                  Anggota                                   

 

(…………………..)                                      (….…………………..)                                                      (..……………….. )

 

 

 

 

 

Created By Nanang

0812-8091926

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

Komentar