DRAFT AD ART
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASJID JAMI’
AT TAQWA
LANDASAN DARI AL QURAN DAN HADITS
TENTANG ORGANISASI
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”
(Ash-Ahaff : 4)
"Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu
bercerai berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
jahiliyah) bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan
karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi
jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." (Q.S.
Ali 'Imran : 103)
Artinya : Dan taatlah kepada Allah
dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu
menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah
beserta orang-orang yang sabar. (Q.S. al-Anfal : 46)
Artinya: “Sesungguhnya
Allah mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan dilakukan dengan
“tepat, terarah dan tuntas“
(HR.
Bukhari)
“Kebenaran yang tidak diorganisir
dapat dikalahkan oleh kebatilan yang diorganisir.” ( Khalifah Ali bin Abi
Thalib )
Tidak akan
sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang
lain itu pun hukumnya menjadi wajib.( Kaidah Ushul Fiqih )
Bismillahirrahmanirrahim
URGENSI DAN PENTINGNYA ANGGARAN DASAR (AD)
DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART) BAGI DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
Kepengurusan masjid merupakan
organisasi strategis dalam membangun keberjamahan dan menjadi media
silaturrahim kerukunan dan keutuhan umat. Wadah syiar ibadah tersebut dapat
menjadi problem solving dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial yang
ada di lingkungan masyarakat. Tata kelola organisasi masjid yang muncul dengan
beberapa penamaan, seperti yang kebanyakan dipergunakan adalah dengan istilah DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM). Dengan
pentingnya peran DKM tersebut, maka pengelolaannya menuntun perlu adanya
sentuhan manajemen modern dalam tata laksana manajemen dan organisasinya. Salah
satu yang diperlukan dalam hal ini adalah dukungan tertib administrasi kejelasan
tata kerja organisasi berupa adanya ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART).
AD ART Organisasi sangat diperlukan
dalam suatu organisasi untuk suksesnya dan lancarnya sebuah organisasi.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan bagian dari sistem
organisasi yang tidak dapat dipisahkan.
Organisasi bisa diartikan merupakan
sebuah wadah atau tempat berkumpulnya orang-orang yang bertujuan untuk
melakukan suatu kegiatan atau berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut memiliki
tujuan yang telah ditentukan oleh para pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah organisasi yang baik memiliki kerja sama yang baik antar pengurus dan
anggotanya. Kerja sama tersebut harus berjalan seimbang untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama. Organisasi haruslah dijalankan secara efektif,
ekonomis, serta efisien.
Itu artinya, organisasi yang efektif berarti kegiatan yang dijalankan harus
memberikan nilai positif dan mendatangkan keuntungan bagi pengurus dan
anggotanya.
Organisasi berjalan efisien artinya
usaha yang dijalankan untuk mencapai tujuan dilakukan secara tepat dan cermat.
Efisien tidaklah membuang waktu, biaya, dan juga tenaga.
Selain itu, organisasi pun harus berjalan ekonomis. Itu artinya sebuah
organisasi harus dijalankan dengan waspada dalam mengeluarkan dana, tidak
terjadi pemborosan dalam hal apapun. Inilah fungsi sebuah anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga organisasi dibuat dan
direncanakan.
Pengurus Organisasi
Ketika mendirikan sebuah organisasi
tentu saja diperlukan pengurus organisasi. Pengurus organisasi biasanya terdiri
dari ketua organisasi, wakil ketua, bendahara, sekretaris, dan seksi-seksi.
Pengurus organisasi secara umum memang hanya terdiri seperti itu.
Pengurus-pengurus tersebut akan menjalankan tugasnya secara masing-masing. Sebuah
organisasi memang dibutuhkan seorang pemimpin, yaitu ketua organisasi. Ketua
organisasi memiliki kedudukan yang penting dalam mencapai sebuah tujuan
organisasi.
Ketua organisasi tidak bisa bekerja
sendiri untuk mencapai tujuan organisai, tetapi harus dibantu oleh pengurus
lainnya. Ketua organisasi akan dibantu oleh wakil ketua dan pengurus lainnya.
Memilih ketua organisasi harus didasarkan pada kriteria-kriteria yang tepat.
Seorang ketua organisasi harus mempunyai jiwa kepempimpinan yang mampu membawa
organisasi mencapai tujuan yang maksimal.
Calon ketua organisasi haruslah
orang yang mampu menjadi motor atau penggerak dan pembaharu agar organisasi
yang didirikan mampu mencapai tujuan sesuai yang telah ditetapkan.
Selain itu, seorang pemimpin harus bisa mengayomi seluruh anggota organisasi.
Bijak menanggapi keluhan semua anggota, menjadi pemberi solusi dari setiap
masalah yang dihadapi oleh seluruh anggota organisasi.
Tugas dan kewajiban seorang ketua
organisasi akan dibantu oleh wakil ketua. Jika ketua sedang berhalangan, wakil
ketua akan mengurus dan meng-handle semua masalah yang terjadi. Antara ketua
dan wakil ketua harus bersinergi dan bekerja sama menjalankan organisasi dengan
tepat dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
Selain ketua dan wakil ketua,
pengurus organisasi lainnya adalah bendahara, sekretaris, dan seksi-seksi.
Bendahara adalah orang yang bertugas mencatat semua pengeluaran dan pemasukan
dana di organisasi. Istilah keuangan yang dilakukan oleh seorang bendahara
adalah pembukuan.
Bendahara akan bertugas mencatat
setiap pengeluaran maupun anggaran biaya secara berkala. Pada akhir bulan,
bendahara biasanya akan membuat laporan keuangan yang akan dilaporkan dalam
rapat bulanan.
Laporan keuangan akan dilaporkan
dalam rapat kepada ketua organisasi, lalu ditandatangani oleh ketua. Semua
laporan kepengurusan yang berhubungan dengan keuangan pun akan dibuat oleh
bendahara dan dilaporkan setiap bulannya ataupun laporan tahunan.
Selanjutnya pengurus adalah sekretaris yang bertugas mencatat semua hal yang
berhubungan dengan rapat tertulis dan lainnya. Sedangkan seksi-seksi akan
dibuat dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi. Misalnya, seksi
keamanan, seksi humas, seksi konsumsi, dan seksi lainnya. Seluruh pengurus
organisasi dan kewajibannya akan ditulis di AD ART Organisasi.
Manfaat Organisasi
Mendirikan sebuah organisasi
bukanlah untuk sekadar senang-senang dan sebagai tempat berkumpul orang-orang
saja. Misalnya saja, Anda ingin mendirikan organisasi karena ingin selalu
berkumpul dengan teman untuk hura-hura belaka.
Tujuan sebuah organisasi tidak bisa
sesederhana seperti itu. Sebuah organisasi harus memiliki arah dan tujuan yang
jelas. Dan, sebuah organisasi bukanlah sebuah tempat yang didirikan untuk
sekadar buang-buang waktu, tenaga, dan biaya saja.
Banyak manfaat yang didapat dengan
melakukan kegiatan berorganisasi. Selain kita belajar untuk saling menghargai
dan bekerja sama dengan orang-orang, kita pun akan belajar mengenai tenggang
rasa dan rasa disiplin.
Dalam sebuah organisasi, masing-masing
orang akan saling membutuhkan. Ketua akan membutuhkan wakil ketua. Bendahara
akan membutuhkan ketua, sekretaris membutuhkan ketua, dan begitu pula
sebaliknya.
Tiap-tiap orang baik pengurus
maupun anggota akan saling membutuhkan satu sama lain. Semua orang saling
membutuhkan untuk mencapai tujuan yang sama dalam berorganisasi.
Dengan mengikuti kegiatan berorganisasi, kita pun akan belajar mengenai
pembagian tugas dan pembuatan tugas, serta rencana-rencana usaha atau kerja
yang dibuat (baik usaha jangka panjang, jangka pendek, maupun usaha jangka
menengah).
Kita akan belajar menyusun sebuah
agenda kerja tahunan, agenda kerja bulanan, dan agenda acara yang akan dibuat
dalam organisasi. Setiap orang akan mengerti mengenai pembagian tugas yang
diberikan dan akan saling tenggang rasa tentang pelaksanaan tugasnya
masing-masing.
Selain itu, dengan mengikuti
kegiatan organisasi kita akan belajar mengenai kedisiplinan. Baik disiplin diri
ataupun disiplin waktu. Saat mengikuti rapat bulanan, rapat mingguan, atau
mengikuti kegiatan yang dilakukan dalam organisasi, tentu ada waktu yang
ditentukan.
Belajar tepat waktu menjadi hal yang bermanfaat dalam berorganisasi. Dan, yang
terpenting, dalam berorganisasi ada manfaat besar yang bisa kita dapatkan,
yaitu dapat mendengarkan pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak
sendiri. Karena sudah jelas, sesuai dengan apa yang dituliskan dalam AD ART
Organisasi, tujuan bersama lebih diutamakan daripada kepentingan dan tujuan
pribadi.
AD ART Organisasi
Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga (AD ART) organisasi merupakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
sebuah organisasi. Anggaran dasar (AD) organisasi biasanya akan memuat
ketentuan-ketentuan pokok.
Ketentuan pokok merupakan dasar
bagi aturan berjalannya organisasi. Anggaran dasar organisasi harus dibuat
secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua anggota dan
pengurus organisasi.
Ketentuan anggaran dasar sebuah
organisasi akan berisi tentang visi misi organisasi, usaha yang akan dijalankan
sebuah organisasi, tujuan pendirian organisasi, pengelolaan organisasi,
pengurus organisasi, tugas dan wewenang pengurus, waktu pendirian organisasi,
dan hal-hal mendasar saat pendirian organisasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
organisasi biasanya memuat peraturan yang mengatur apa pun urusan rumah tangga
sehari-hari organisasi. Anggaran rumah tangga merupakan penjelasan lebih luas
dari anggaran dasar.
AD / ART organisasi disusun oleh
orang-orang yang akan mendirikan sebuah organisasi. Isi AD dan ART organisasi
harus sesuai dengan kesepakatan dan keputusan bersama pengurus dan anggota
organisasi.
Sebuah anggaran dasar ataupun
anggaran rumah tangga bisa saja berubah setelah berjalannya sebuah organisasi
dalam suatu masa. Perubahan ini bisa dilakukan oleh pengurus ataupun orang yang
ditunjuk berwenang dalam organisasi yang didirikan.
Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga memang dibuat sebagai landasan bagi semua pengurus dan anggota
organisasi dalam menjalankan organisasi. Dengan kata lain, sebuah ad art
organisasi merupakan panduan dan batasan yang akan dilakukan oleh para anggota
dan pengurusnya.
AD & ART ORGANISASI TA’MIR MASJID
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di
jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan
yang tersusun kokoh.
(QS 61:4, Ash Shaff)
Jama’ah
di sekitar Masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan
Ta’mir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki aturan main
berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien.
Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART).
Tiap
Ta’mir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang
menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola aktivitas kemasjidan.
Bagi Ta’mir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART, sebaiknya melakukan
pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi tersebut dalam forum
Musyawarah Jama’ah yang diselenggarakan.
ANGGARAN DASAR
Beberapa
pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah: muqaddimah, nama,
waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas,
keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan
pengesahan.
1. Muqaddimah
Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang kuat.
2. Nama
Dipilih
nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama Masjid dan
mewakili aspirasi jama’ah. Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya
sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang
disimbolkan.
3. Waktu
Menunjukkan
berapa lama Ta’mir Masjid tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga
eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik Hijriyah maupun
Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak ditentukan batasnya.
4. Tempat kedudukan
Menunjukkan
lokasi Masjid dan kantor sekretariatnya. Merupakan alamat lengkap yang terdiri
dari nama jalan dan kota domisili.
5. Asas.
Menyebutkan
asas Islam yang bersumber pada Al Quraan dan As Sunnah. Sebagai esensi dan
komitmen keimanan dan perjuangan jama’ah. Asas merupakan ideologi dan dasar
perjuangan organisasi Ta’mir Masjid dalam usaha mencapai tujuannya.
6. Tujuan
Tujuan
puncak (ultimate goal) organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam
menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya, sebagaimana tersebut
dalam (QS 51:56, Adz Dzaariyaat). Diupayakan redaksinya simpel, mudah diingat,
dihafal dan memiliki nilai perjuangan.
7. Usaha
Dirumuskan
tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani. Merupakan manifestasi aktivitas
yang akan dilaksanakan oleh Ta’mir Masjid. Sebaiknya disesuikan dengan kemauan,
kebutuhan dan kemampuan jama’ah setelah itu dapat dilakukan pengembangan atau
diversifikasi usaha yang lain.
8. Visi
Memberi
gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya singkat, padat, jelas,
konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami. Visi Ta’mir Masjid
harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai kompetitif, dan
realistis. Karena itu, sebaiknya bersifat jangka panjang.
9. Misi
Misi
merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang diperlukan untuk membuat
visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas organisasi dilakukan dalam rangka
mencapai misi yang telah ditetapkan. Pernyataan misi seharusnya pendek, jelas
dan lengkap.
10. Fungsi, Peran dan Tugas
Merupakan
fungsi, peran dan tugas Ta’mir Masjid yang memiliki korelasi dengan Islam dan
umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah disosialisasikan kepada
jama’ah.
11. Keanggotaan
Jama’ah
Masjid dan kriterianya. Jama’ah adalah warga muslim dan keluarganya yang
berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail dalam Anggaran
Rumah Tangga.
12. Struktur Organisasi
Menunjukkan
lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan berkaitan dengan wewenang dan
tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga kekuasaan tertinggi harus
dimiliki oleh jama’ah, bukan seseorang atau sekelompok orang tertentu.
13. Perbendaharaan
Menunjukkan
kekayaan Tamir Masjid dan cara-cara memperolehnya. Perbendaharaan diperoleh dengan
cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi organisasi.
14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi.
Menunjukkan
lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan
jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum tertinggi.
15. Aturan Tambahan
Diatur
dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak
bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART
dan Pedoman Dasar Organisasi (PDO).
16. Pengesahan
Menunjukkan
acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan,
tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya.
Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan
merupakan bukti legal berlakunya AD bagi organisasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Beberapa
masalah AD dapat diperjelas dalam ART Ta’mir Masjid, seperti misalnya:
keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan
tambahan dan pengesahan.
1. Keanggotaan
Memperjelas
kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya, yang selanjutnya diiringi
dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban jama’ah dalam organisasi.
2. Organisasi
Menerangkan
tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang disebut dengan Musyawarah
Jama’ah dan kriteria jama’ah yang menjadi pesertanya. Demikian pula struktur
badan Pengurus dan formasinya dapat diperjelas. Pemilihan dan pengesahan
Pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi legalitas kepemimpinan
organisasi.
3. Wewenang dan tanggung jawab
Merumuskan
wewenang dan tanggungjawab Pengurus Ta’mir Masjid sebagai pelaksana aktifitas
organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat diperlukan agar Pengurus tidak
canggung dalam menjalankan roda organisasi.
4. Identitas
Meskipun
akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya identitas organisasi
dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi yang dipergunakan dalam
aktivitas Ta’mir Masjid.
5. Aturan tambahan.
Hampir
sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan
tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO,
instruksi kerja dan format-format isian.
VISI, MISI & JOBDESK
PENGURUS MASJID
JAMI AT TAQWA
KAVLING UJUNG ASPAL
“
Dengan Iman dan Taqwa menuju Ridha Allah Swt”
VISI DAN MISI
1.
Menyelanggarakan dan
menyediakan tempat peribadatan bagi umat Islam secara benar, aman, dan nyaman
2. Menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk
melaksanakan pengajian dan perayaan Hari Besar Islam, guna memberikan pencerahan dan peningkatan kesadaran beragama
dan bermasyarakat
3. Sebagai pusat penerimaan dan pendristribusian
sumber daya zakat, infak dan shodaqoh, berlandaskan kebenaran dan kemaslahatan,
untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan.
4. Mengelola dan mengembangkan sarana dan
prasarana yang mendukung tujuan tersebut.
I. PENGURUS
1.1. Pengertian
Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Pengurus Ta’mir Masjid “AT
TAQWA” adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah dan
bertanggungjawab kepada jama’ah. Karena sifat kepemimpinannya, maka Pengurus
memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga pasal 6
1.2. Status Pengurus
Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.
a. Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” adalah lembaga
kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.
b. Mengemban amanah organisasi dalam masa kepengurusan 3
(TIGA) tahun terhitung semenjak tanggal Ketua Umum dan pengurus dilantik.
c. Bertanggungjawab kepada jama’ah melalui Musyawarah
Jama’ah.
1.3. Tugas dan
kewajiban Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.
a. Melakukan pelantikan kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir
Masjid “AT TAQWA” .
b. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.
c. Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan
kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah.
d. Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang
dihadiri seluruh Pengurus Ta’mir Masjid, Pengawas, Penasehat, Pengurus Remaja
Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu Masjid “AT TAQWA”.
e. Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus Ta’mir MASJID AT
TAQWA tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.
f. Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
g. Menyelenggarakan dan menyiapkan Draft Materi Musyawarah
Jama’ah di akhir masa kepengurusannya.
h. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ta’mir
Masjid “AT TAQWA” kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.
i. Melantik dan mengesahkan kepemimpinan lembaga-lembaga di
bawahnya berdasarkan hasil-hasil musyawarah kelembagaan tersebut.
j. Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
k. Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau personil
Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
l. Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.
1.4.
Struktur Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”.
a. Struktur organisasi Ta’mir Masjid “AT TAQWA” berbentuk
Lini-Staff.
b. Kepemimpinan tertinggi di tangan Ketua dan didelegasikan
kepada masing-masing Ketua Bidang yang
membawahi Bidang Bidang.
c. Berdasarkan pembidangan kerjanya terdiri dari 7 (tujuh)
bidang, yaitu :
1. Bidang Ubudiyah, Kajian dan Dakwah .
2. Bidang Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana.
3. Bidang Pelayanan Sosial dan Humas.
4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan
5. Bidang Remaja dan Olah Raga
6. Bidang kegiatan Muslimah
7. Bidang Usaha dan Ekonomi
d. Untuk meningkatkan efektifitas kepemimpinan dibantu oleh
staf sesuai dengan hirarkinya, yaitu : Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 7 Seksi Bidang.
e. Komposisi personalia Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA”
sesuai dengan Strukturnya adalah sebagai berikut:
1. Ketua (Membawahi seluruh Pengurus, Membawahi Sekretaris, Bendahara,
Bidang Ubudiyah, Kajian dan Dakwah, Bidang Pembangunan & Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana, Bidang Pelayanan Sosial dan Humas, Bidang Pendidikan dan
Pengembangan, Bidang Remaja dan Olah Raga, Bidang Kegiatan Muslimah & Bidang
Usaha dan Ekonomi, )
2.Wakil Ketua. (Membawahi Bidang PHBI, Bidang Ubudiyah Kajian dan Dakwah,
Penyelenggaraan Jenazah, Bidang Pembangunan, Pemeliharaan sarana dan Prasarana)
1.6. JOB DESCRIPTION / PENJABARAN KERJA
Guna memperjelas mekanisme kerja masing-masing personalia
Pengurus Ta’mir Masjid “AT TAQWA” dirumuskan Job Description (Penjabaran Kerja)
sebagai berikut:
1. KETUA,
Pengemban amanah organisasi yang dipilih pada waktu
Musyawarah Jamaah melalui Formatur Membawahi Seluruh Bidang Organisasi, Bertanggung Jawab
Kepada Musyawarah Jamaah sesuai pasal 6 AD/ART Masjid At Taqwa. Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh
amanah organisasi yang dibebankan dalam Program Kerja maupun peraturan
organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
·
Bertanggung jawab penuh atas kinerja
kepengurusan DKM At Taqwa yang dipimpinya
·
Menyusun perencanaan program kerja
dan perancangan anggaran tahunan untuk selanjutnya disahkan oleh Penasihat
·
Memimpin kegiatan rutin organisasi
secara umum.
·
Memimpin Rapat Umum pengurus.
·
Memimpin dan mewakili Ta’mir Masjid
“AT TAQWA” dalam kegiatan ekstern.
·
Mengkoordinir, memotivisir, dan
membimbing seluruh kegiatan bidang dan Seksi dalam melaksanakan amanah
organisasi..
·
Memberikan penjelasan lisan ataupun
tertulis tentang segala hal yang ditanyakan oleh Penasihat
·
Berwenang untuk mengangkat dan
memberhentikan pelaksana kegiatan berdasarkan keputusan Bersama pengurus,
melaksanakan seluruh program kerja secara terintegrasi
·
Melakukan evaluasi secara berkala
terhadap pelaksanaan program kerja
·
Menyelengarakan Rapat Umum minimal
enam bulan sekali.
·
Membuat laporan akhir tahunan
·
Mempertanggungjawabkan kepengurusan
organisasi dalam Musyawarah Jama’ah
2. WAKIL KETUA
Pembantu langsung Ketua yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Jamaah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
- Mewakili
ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat
- Membantu
ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
- Melaksanakan
tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah
- Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan
Jamaah.
·
Memimpin rapat Bidang Pembinaan
Jamaah.
·
Mewakili Ketua berdasarkan asas
pendelegasian.
·
Memotivisir jamaah dalam memakmurkan
Masjid dengan menyelenggarakan kegiatan peribadatan khususnya sholat dan
peringatan hari-hari besar umat Islam.
·
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
yang meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan jamaah.
·
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Pembinaan Jamaah kepada Umum.
·
Menyelenggarakan Rapat Bidang
Pembinaan Jamaah minimal tiga bulan sekali.
·
Menggantikan posisi Ketua apabila
berhalangan tetap sebagai Pejabat Sementara Ketua
·
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
·
Mengkoordinir Seksi Bidang yang
berhubungan langsung dengannya
3. SEKRETARIAT Bertanggung Jawab
Kepada Ketua. Tugas dan Tanggung Jawab :
- Menyusun
rencana kerja kesekretariatan.
- Melaksanakan
program kerja kesekretariatan
- Mengkoordinir
setiap pertemuan/rapat pengurus serta membuat notulen
- Mendampingi
kegiatan Ketua umum baik urusan keluar maupun ke dalam yang berhubungan
dengan Masjid
- Melakukan
koordinasi dengan semua bidang, demi pencapaian sasaran
- Jika
diperlukan, akan mendampingi Ketua-ketua Bidang dalam kegiatan eksternal
maupun internal
- Melakukan
administrasi surat menyurat
- Mewakili
Ketua Umum jika berhalangan dalam segala kegiatan baik internal maupun
eksternal
- Melakukan
inventarisasi dan merawat harta kekayaan Masjid termasuk pengelolaan
sarana yang ada serta melakukan pembayaran (gaji karyawan,
telepon,listrik, air dan pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk
menunjang aktifitas organisasi
- Melakukan
rekrutmen pegawai sesuai usulan Ketua Bidang dan mengkonsultasikan dengan
Ketua Umum
- Membuat
aturan kepegawaian dan sistem penggajian
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja kesekreatriatan secara rutin
5. BIDANG KEUANGAN/ADMINSTRASI Bertanggung Jawab Kepada Ketua.
Tugas dan
Tanggung Jawab :
- Bertugas
untuk menyimpan dan mengamankan semua uang masjid
- Mengatur
dan memonitor seluruh uang yang masuk dan yang keluar
- Mencatat
seluruh transaksi keuangan dan melaporkannya
- Membuat
laporan perpajakan
- Menyimpan
semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
- Menyusun
rencana aliran keluar masuk uang (cash flow)
- Mengelola
Kas Kecil
- Berkoordinasi
dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari
seluruh kepanitiaan / kegiatan
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja secara rutin
1.
BIDANG DAKWAH, KAJIAN &
PERIBADATAN Membawahi
:
- Seksi
Peribadatan dan Dakwah
- Seksi
PHBI / Majelis Talim
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung
Jawab:
- Mengajukan
rencana kerja tahunan sesuai bidangnya
- Menyusun
jadwal khotib shalat Jumat
- Mengadakan
Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
- Membuat
dan menyusun profile biodata / Curriculum vitae para penceramah / Khotib
dan mengkoordinasikan kepada Ketua
- Menyusun
ceramah hari-hari besar Islam, mingguan dan bulanan
- Mengkoordinir
majelis taklim
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja secara rutin
- Menyusun
jadwal pengajian mingguan dan bulanan
- Bersama
Sekreataris menyusun Job Description Marbot
- Bersama
bendahara menyusun prosedur perhitungan dan penyetoran kotak amal
PHBI
/ MAJELIS TAKLIM
- Menyusun
jadwal pengajian mingguan ibu-ibu, bapak-bapak dan keluarga
- Menyiapkan
kegiatan peringatan: Tahun baru Hijriah, Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Tablig
Akbar
2.
BIDANG EKONOMI MASYARAKAT Membawahi:
- Seksi
Usaha dan Dana
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung
Jawab:
- Menyusun
program kerja bidang ekonomi kemasyarakatan
- Mengembangkan
badan-badan usaha yang bersumber dari dana Masjid
- Mencari
sumber-sumber dana untuk pengembangan Masjid
- Memberdayakan
investasi dana ummat untuk dikelola
- Membina
dan memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar masjid
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja secara rutin
3.
BIDANG PENDIDIKAN & LITBANG Membawahi:
- Seksi
TPA
- Seksi
Pendidikan Formal
- Seksi
Kelompok Belajar Mandiri
- Seksi
Pendidikan Informal
- Seksi
Perpustakaan
Bertanggung Jawab Kepada
Ketua. Tugas dan Tanggung Jawab :
- Melakukan
perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan
(Kurikulum ) baik formal maupun informal yang memiliki kekhasan
tersendiri.
- Membuat
strategi planning ke depan dalam mengamati kebijakan pemerintah di sektor
pendidikan
- Mempersipakan
bentuk training dan pelatihan
- Merencanakan
pengembangan dan pengkajian di bidang pendidikan
- Melakukan
koordinasi dengan bidang lain
- Perencanaan
dan Pengelolaan penyelenggaraan belajar mengajar di TPA At Taqwa
- Melaksanakan
kurikulum yang telah disepakati
- Meningkatkan
kualitas SDM (pengajar) melalui pemberian pendidikan dan pelatihan bagi
para pengajar.
- Membentuk
organisasi pelaksana TPA (seperti kepala sekolah, guru, dll) termasuk
pelaksanaan fungsi administrasi.
- Mengevaluasi
berjalannya program TPA
- Membuat
laporan pelaksanaan program secara periodik
- Perencanaan
dan Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara professional
- Pelaksanaan
program keanggotaan dan pengadministrasian nya.
- Pelaksanaan
program-program kegiatan yang berkaitan dalam peningkatan minat baca
masyarakat serta mensosialisasikannya.
- Mengevaluasi
pelaksanaan program perpustakaan
- Mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara
rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
- Melakukan
evaluasi kerja secara rutin
PENDIDIKAN
FORMAL Fungsi :
- Inspirator
dan fasilitator yang bertujuan untuk merubah pola pikir masyarakat secara
lebih Islami dan untuk pembentengan akidah
- Perencana
pembentukan stategi pola pendidikan baik formal maupun non formal untuk
menyebar luaskan visi dan misi Masjid At Taqwa
Tugas dan Tanggungjawab :
- Melakukan
perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan
(Kurikulum ) baik formal maupun informal yang memiliki kekhasan
tersendiri.
- Membuat
strategi planning ke depan dalam mengamati kebijakan pemerintah di sektor
pendidikan
- Mempersipakan
bentuk training dan pelatihan
- Merencanakan
pengembangan dan pengkajian di bidang pendidikan
- Melakukan
evaluasi kegiatan
- Melakukan
koordinasi dengan bidang lain
- Membuat
dan memyampaikan laporan kegiatan secara periodik
TPA Fungsi :
- Sebagai
fasilitator berjalannya TPA di Masjid At Taqwa
Tugas & Tanggungjawab :
- Perencanaan
dan Pengelolaan penyelenggaraan belajar mengajar di TPA At Taqwa
- Melaksanakan
kurikulum yang telah disepakati
- Meningkatkan
kualitas SDM (pengajar) melalui pemberian pendidikan dan pelatihan bagi
para pengajar.
- Membentuk
organisasi pelaksana TPA (seperti kepala sekolah, guru, dll) termasuk
pelaksanaan fungsi administrasi.
- Mengevaluasi
berjalannya program TPA
- Membuat
laporan pelaksanaan program secara periodic
PERPUSTAKAAN
Fungsi :
- Sebagai
fasilitator dan motivator kegiatan perpustakaan di lingkungan kavling
dalam rangka meningkatkan minat baca baik untuk bacaan-bacaan Islam maupun
pengetahuan umum.
Tugas & Tanggungjawab :
- Perencanaan
dan Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara professional.
- Pelaksanaan
program keanggotaan dan pengadministrasian nya.
- Pelaksanaan
program-program kegiatan yang berkaitan dalam peningkatan minat baca
masyarakat serta mensosialisasikannya.
- Mengevaluasi
pelaksanaan program perpustakaan
- Membuat
laporan pelaksanaan program secara periodik
HUMAS
DAN LITBANG Membawahi:
- Seksi
Humas
- Seksi
Litbang
- Seksi
Dokumentasi
- Seksi
Media
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua Umum Tugas dan Tanggung
Jawab:
HUBUNGAN MASYARAKAT
- Membentuk
dan membangun suatu citra yang positif terhadap keberadaan masjid At Taqwa
di lingkungan kavling pada umumnya.
- Menciptakan
komunikasi hubungan kerja yang kondusif, jujur, terbuka dan transparan,
profesional untuk kemajuan masjid at taqwa secara berkesinambungan.
- Membangun
suatu komunikasi dua arah yang positif, secara efisien dan terintegrasi
terhadap lingkungan sekitar, melalui pendekatan persuasif dalam membentuk
kesadaran bagi keterlibatan seluruh warga di setiap aktifitas masjid at
taqwa.
PENELITIAN
& PENGEMBANGAN
- Membentuk,
meningkatkan dan mengembangkan peran nyata Masjid At Taqwa, dalam berbagai
kemungkinan bentuk usaha dan manfaat yang seluas-luasnya semata-mata demi
ummat di lingkungan Kavling.
- Dengan
sumber daya dan dana yang ada, secara maksimal melakukan upaya penelitian,
baik berupa perolehan data dan literatur, studi dan analisa serta projek
percontohan untuk mewujudkan rencana pengembangan organisasi, kegiatan dan
bentuk usaha Masjid At Taqwa
- Membuka
seluas-luasnya kemungkinan untuk dapat mengembangkan baik organisasi,
kegiatan dan bentuk usaha usaha Masjid At Taqwa
4.
BIDANG
PEMBANGUNAN & PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA
·
Pembantu langsung Ketua Umum yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan dan
berkoordinasi dengan Badan Revitalisasi Masjid dalam Hal Pembangunan dan
mengakomodir keinginan jemaah dengan menyelaraskan Program Badan Revitalisasi
Masjid dalam pelaksanaannya serta Melaksanakan kegiatan organisasi antara
lain
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembangunan.
·
Memimpin Rapat Bidang Pembangunan
·
Mengaktifkan Elemen Masjid dan
menyaring keinginan jemaah dan menyelaraskannya dengan Program dan Revitalisasi
Masjid
·
Mendata Skala Prioritas arah pembangunan dengan
berpedoman kepada azaz fungsi dan manfaat
·
Menyelenggarakan kegiatan
peningkatan kenyamanan Jemaah dalam beribadah
·
Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas
asas pendelegasian.
·
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Pembangunan Masjid kepada Ketua Umum.
·
Menyelenggarakan Rapat Bidang
Pembangunan Masjid minimal dua bulan sekali.
·
Membuat dan menyusun Program Kerja
jangka Pendek dan Panjang
·
Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan
Dengan Ketua
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pembantu langsung Ketua Umum yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Dana dan Perlengkapan dalam
pelaksanaannya, serta Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain :
§
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin
Bidang Perlengkapan.
§
Memimpin Rapat Bidang Perlengkapan.
§
Melakukan inventarisasi dan
penambahan inventaris Masjid.
§
Mencari, mengelola dan mengembangkan
perlengkapan.
§
Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas
asas pendelegasian.
§
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Perlengkapan kepada Ketua Umum.
§
Menyelenggarakan Rapat Bidang
Perlengkapan minimal dua bulan sekali.
§
Membuat dan menyusun Program Kerja
jangka Pendek dan Panjang
9. BIDANG REMAJA DAN OLAH RAGA
Pembantu langsung Ketua yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Remaja Masjid. Dalam pelaksanaannya
berkoordinasi dengan Ketua Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
§ Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan Remaja
Masjid.
§ Memimpin Rapat Bidang Pembinaan Remaja Masjid.
§ Mengaktifkan dan membina organisasi Remaja Masjid.
§ Menyelenggarakan
kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi
anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
§ Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.
§ Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Remaja
Masjid kepada
Ketua Umum.
§ Menyelenggarakan Rapat Bidang Pembinaan Remaja Masjid
minimal dua bulan
sekali.
§ Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang
§ Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua
10. BIDANG
PELAYANAN SOSIAL & HUMAS
Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelayanan Sosial dan Humas dalam
pelaksanaannya, serta Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain :
§
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin
Bidang Pelayanan Sosial dan Humas
§
Memimpin Rapat Bidang Pelayanan
Sosial dan Humas
§
Melakukan inventarisasi keinginan
dan kebutuhan Jemaah Masjid
§
Mencari, mengelola dan mengembangkan
Potensi Jemaah
§
Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas
asas pendelegasian.
§
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Pelayanan Sosial dan Humas kepada Ketua Umum.
§
Menyelenggarakan Rapat Bidang
Pelayanan Sosial dan Humas minimal dua bulan sekali
§
Secara Rutin dan terus menerus
mempromosikan Masjid ke Masjarakat Umum sehingga Masyarakat tertarik datang ke Masjid.
§
Melakukan Upaya dan Kerja guna
Membesarkan Nama Masjid.
§
Membuat dan menyusun Program Kerja
jangka Pendek dan Panjang
§
Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan
Dengan Ketua
5.
BIDANG KEWANITAAN/MUSLIMAH
Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Kewanitaan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain :
§
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin
Bidang Perempuan.
§
Memimpin rapat Bidang Perempuan.
§
Membantu jamaah dalam bentuk program
berkala diantara pengajian wanita.
§
Menyelenggarakan kegiatan sosial
atau kemasyarakatan.
§
Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas
asas pendelegasian.
§
Memberikan laporan tentang kegiatan
Bidang Perempuan kepada Ketua Umum.
§
Menyelenggarakan Rapat Bidang Perempuan
minimal dua bulan sekali.
§
Membuat dan menyusun Program Kerja
jangka Pendek dan Panjang
§
Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan
Dengan Ketua
7.
BIDANG USAHA & EKONOMI
Pembantu Langsung Ketua dan bertanggung jawab langsung atas
kegiatan Bidang Usaha dan Ekonomi dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan
Ketua serta melaksanakan kegiatan Organisasi antara lain :
§ Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Usaha dan
Ekonomi.
§ Memimpin Rapat Bidang Usaha Ekonomi
§ Mengaktifkan dan membina Usaha Ekonomi sehingga menjadi
salah satu sumber penghasil dana..
§ Menyelenggarakan kegiatan Usaha – usaha secara kontinyu
sehingga terwujud usaha yang mapan dan dapat memperkerjakan Jemaah lainnya.
§ Mewakili Ketua Umum berdasarkan atas asas pendelegasian.
§ Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Usaha Ekonomi
kepada Ketua.
§ Menyelenggarakan Rapat Bidang Usaha dan Ekonomi 3
bulan sekali.
§ Membuat Usaha Usaha Ekonomi Produktif yang Halal dan tidak
bertentangan dengan agam dan mengutamakan Jemaah dan Pengurus dalam Pelaksanaannya.
§ Membuat dan menyusun Program Kerja jangka Pendek dan Panjang
§ Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Dengan Ketua
DITETAPKAN DI
: KAVLING JATIRANGGON UJUNG ASPAL BEKASI
PADA TANGGAL :
……………….. 2018
DEWAN PENGURUS MASJID JAMI’ AT TAQWA
PERIODE 2017 – 2019
Ketua Sekretaris
Suparmin Agung Nugroho
DRAFT AD/ART
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
DKM MASJID JAMI’ AT TAQWA
KAVLING
TRANSAD V RT 002 RW 08 UJUNG ASPAL JATIRANGGON,
JATISAMPURNA, BEKASI
MUQADDIMAH
Sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna dan satu-satunya agama yang diridhoi
Alloh swt, dan yang akan membawa rahmat bagi semesta alam. Islam dan ajarannya
yang universal menjanjikan kebahagiaan bagi umatnya yang bertaqwa, baik lahir
maupun bathin, di dunia dan di akhirat. Dalam rangka itu disadari Masjid adalah
sebuah institusi yang dibangun untuk pembinaan taqwa. Secara ideal, masjid merupakan pusat kegiatan
umat dalam segala aspek kehidupannya, baik dalam bentuk ibadah khusus, maupun
ibadah umum. Untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, perlu dibentuk sebuah
organisasi yang bertujuan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan
melakukan pengawasan aktivitas di masjid.
Oleh karena itu, dengan pertolongan, taufik dan hidayahNya, kemudian diikuti
dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh
kebijaksanaan.
Bismillahirrahmannirrohim
dengan menyebut nama Allah, jamaah Islam terhimpun di Pengurus Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) Kavling Ujung Aspal menyusun Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga AD/RT sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama
Dewan Kemakmuran Masjid Jami At Taqwa, disingkat DKM At Taqwa
Pasal 2
DKM At Taqwa berkedudukan
di masjd Jami At Taqwa, yang terletak di Jl.Transad V Kavling Ujung Aspal Jatiranggon,
Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Didirikan pada hari …….., tanggal
….bulan …….tahun ……M atau tanggal ……bulan ……… tahun ……… H untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, MOTTO, TUJUAN, PERAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Asas DKM At Taqwa yaitu
berlandaskan Al Qur’an, Hadits dan Ijma, dengan tetap mengutamakan kebersamaan
dan saling menghormati terhadap perbedaan pendapat.
Pasal 4
Motto
Motto DKM At Taqwa ialah
“Membentuk Insan yang berilmu, beriman, dan bertaqwa”.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan dari organisasi DKM
At Taqwa ialah terbinanya masyarakat madani yang mengimani Islam, memahami
Islam, mengamalkan Islam dan mendakwahkan Islam di lingkungan masjid At Taqwa
serta masyarakat pada umumnya.
Pasal 6
Peran dan Fungsi
DKM At Taqwa berperan
sebagai pusat kegiatan dan informasi umat Islam dalam rangka menegakan amar
ma”ruf nahi munkar di Kavling Ujung Aspal Jatiranggon serta masyarakat pada
umumnya. Fungsi DKM At Taqwa adalah sebagai sarana menuju terbentuknya
masyarakat Islam Kaffah, yang dilandasi semangat Ukhuwah Islamiyah.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7.
Visi
Menjadikan Masjid sebagai tempat
peribadatan yang nyaman.
Pasal 8.
Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan
sebagai pusat agama Islam.
b. Mengisi abad
kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina pengurus
dan jamaah menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat
islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota DKM At Taqwa
ialah semua jamaah masjid At Taqwa, yaitu jamaah muslim yang tinggal di
lingkungan Kavling Rt 002/08 Ujung aspal, Jatiranggon.
2. Setiap anggota memiliki
hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal peran dan fungsinya.
Pasal 10
Kepengurusan
Untuk mewujudkan peran dan
fungsinya sebagai pusat kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At Taqwa
dengan unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur
Penunjang serta unsur Penasihat.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan
Kekayaan DKM At Taqwa
diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan Anggaran
1. Perubahan Anggaran
Dasar serta penjelasannya dapat dilakukan apabila dianggap perlu
2. Perubahan Anggaran
Dasar dan Penjelasannya dilakukan berdasarkan Musyawarah Jamaah.
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
1. Apabila karena satu dan
lain hal, organisasi DKM At Taqwa dapat dibubarkan.
2. Pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Jamaah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur
oleh Anggaran Dasar DKM Al Taqwa dimuat dalam peraturan dan ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Dasar ini
disahkan dalam Musyawarah yang diwakili oleh perwakilan Jamaah Masjid Jami At
Taqwa pada hari ………, tanggal ….. bulan ……. tahun 2018 atau tanggal ………..tahun
1439 H, di masjid At Taqwa, Jl.Transad V Kavling Ujung Aspal Jatiranggon,
Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DKM AT TAQWA, KAVLING
UJUNG ASPAL ,JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI
Bismillahirrahmanirrahim
BAB
I
Keanggotaan
Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah warga muslim jamaah Masjid At Taqwa yang memiliki
komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa
2. Anggota luar biasa adalah warga muslim jamaah Masjid At
Taqwa yang memiliki komitmen, dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa sebagai
penanggung jawab dan pengurus DKM At Taqwa
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid At Taqwa adalah
warga muslim.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid At Taqwa harus menyetujui anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan biasa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
2. Keanggotaan luar biasa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
c. Telah habis masa kepengurusan
d. Mengundurkan diri
e. Diberhentikan oleh pengurus karena alasan-alasan yang dapat
dipetanggung-jawabkan
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota berhak
mengikuti kegiatan yang diselengarakan oleh Pengurus
2. Anggota berhak
mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tertulis
3. Anggota berhak
mengikuti Musyawarah Jamaah
4. Anggota berhak untuk
memilih dan dipilih dalam kepengurusan DKM
5. Anggota berhak
menggunakan fasilitas masjid atas persetujuan Pengurus DKM
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota
berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid
2. Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik masjid maupun organisasi DKM At Taqwa
2. Setiap anggota
berkewajiban mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
3. Setiap anggota
berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus
DKM At Taqwa
BAB II
Stuktur Organisasi
(1) Untuk mewujudkan peran
dan fungsinya sebagai pusat kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At
Taqwa dengan unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur
Penunjang serta unsur Pertimbangan.
(2) Untuk keperluan konsultatif dibentuk Dewan Penasihat yang berada dalam struktur organisasi DKM At
Taqwa
BAB
III
Pasal 6
Kepengurusan
1. Masa bakti pengurus DKM At Taqwa adalah 3 (tiga) tahun.
2. Ketua Umum DKM At Taqwa memegang jabatannya selama 3 (tiga) tahun dan dapat
dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Masjid Jami At Taqwa sampai maksimal 3
(tiga) kali masa bakti berturut-turut.
3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM At Taqwa adalah;
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang
program kerja dan kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya kepada
jamaah.
c. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM At Taqwa yang baru 2 (dua) bulan
sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus
DKM At Taqwa demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 7
Dewan Penasihat Masjid
Dewan Penasehat adalah suatu
dewan yang bertugas untuk memantau kegiatan harian pengurus agar dapat berjalan
sesuai dengan koridor dan tujuan organisasi.
1. Dewan Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah
jamaah berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi DKM At Taqwa
2. Dewan Penasihat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
Adapun fungsi dan tugas Dewan
Penasehat adalah :
a.
Mengesahkan AD/ART.
b.
Melantik pengurus harian DKM
Masjid
c.
Memantau kegiatan harian
pengurus DKM.
d.
Mengevaluasi kegiatan pengurus
harian
e. Menegur pengurus harian bila
kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang
dicanangkan.
f. Bersama-sama pengurus
melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan
perubahan.
g. Bersama-sama dengan musyawarah
untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
h. Memberikan ide dan saran dalam
rangka mengembangkan dan memakmurkan masjid.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6
Musyawarah Jamaah
1. Musyawarah Jamaah
dilaksanakan pada periode tertentu yaitu :
A. Setahun sekali, yang
bertujuan untuk evaluasi program kerja setahun sebelumnya.
B. Tiga tahun sekali untuk
mengevaluasi hasil pelaksanaan progam kerja Pengurus DKM pada akhir periode dan
memilih pengurus DKM periode berikutnya.
2. Musyawarah anggota Luar
Biasa (MLB) dapat dilakukan atas persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga
dari pengurus dan atau 20 jamaah.
Pasal 7.
Peserta Musyawarah Jamaah
Peserta Musyawarah jamaah
adalah seluruh anggota biasa dan kehormatan ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8
Kepengurusan
1. Kepengurusan organisasi
ialah Pengurus DKM At Taqwa, selanjutnya disebut Pengurus
2. Pengurus DKM At Taqwa
terdiri unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur
Penunjang serta unsur Pertimbangan.
3. Kekuasaan tertinggi
dipegang oleh musyawarah jamaah Masjid Jami At Taqwa
4. Kepengurusan DKM At
Taqwa ialah selama 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
5. Unsur pimpinan DKM At
Taqwa masimal 3 (tiga) kali periode berturut-turut pada posisi yang sama.
BAB III
UNSUR PIMPINAN
Pasal 9
Ketua Pengurus DKM
1. Ketua Pengurus DKM
merupakan pimpinan tertinggi yang diberi amanah untuk melaksanakan tugasnya dan
dibantu oleh Wakil Ketua.
2. Unsur Pembantu Pimpinan
terdiri dari Sekretaris dan Bendahara yang dipilih dan dilantik oleh Ketua
Pengurus DKM.
3. Ketua pengurus DKM
dipilih oleh Musyawarah Jamaah.
4. Aturan dan tata tertib
pemilihan ketua dirumuskan oleh panitia pemilihan yang dibentuk dalam
musyawarah Jamaah.
5. Persyaratan dan
kualifikasi ketua pengurus DKM At Taqwa sebagai berikut :
5.1. Persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia
dan berdomisili di Kavling RT 002/08 Ujung Aspal Jatiranggon Bekasi.
b. Beragama Islam.
c. Sehat jasmani, mental
dan emosional
d. Berkelakuan baik
5.2. Kualifikasi :
a. Muslim yang taat dan
Saleh.
b. Memiliki pengetahuan
agama dan pengetahuan umum yang memadai.
c. Mampu membaca Al Quran
dengan baik dan benar.
d. Tidak terikat mutlak
pada pandangan madzhab tertentu.
e. Mampu menjadi tokoh
panutan baik dibidang ibadah maupun akhlak.
f. Mampu menjadi Imam
shalat berjamaah.
g. Memiliki jiwa
kepemimpinan yang baik.
6. Ketua Pengurus DKM At
Taqwa menyusun rancangan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja tahunan Masjid Jami At Taqwa untuk disetujui, ditolak, atau
disempurnakan oleh Musyawarah Jamaah.
7. Ketua pengurus DKM At
Taqwa bersama-sama Sekretaris dan Bendahara membuat laporan periodik setiap 1
tahun untuk dibahas dalam Musyawarah Jamaah.
Pasal 10
Sekretaris
1. Sekretaris membantu
Ketua Pengurus DKM dalam memimpin kepengurusan DKM untuk masa kerja 3 tahun
yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM terpilih.
2. Sekretaris bertugas
mengkoordinasi kegiatan administrasi kepengurusan masjid serta menyiapkan
laporan kegiatan kerja periodik tahunan, dan di akhir masa bakti.
Pasal 11
Bendahara
1. Bendahara membantu
Ketua pengurus DKM dalam memimpin kepengurusan Masjid Jami At Taqwa untuk masa
kerja 3 tahun yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM berdasarkan
persyaratan dan kualifikasi tertentu.
2. Bendahara bertugas
mengkordinasi kegiatan keuangan kepengurusan DKM At Taqwa, menyiapkan laporan
keuangan periodik tahunan dan akhir masa bakti.
BAB IV
UNSUR PELAKSANA
Pasal 12
Ketua-ketua Bidang
1. Unsur Pelaksana ialah
pengurus DKM At Taqwa yang bertugas melaksanakan program-program kerja, yang
terdiri dari Bidang Dakwah, Bidang Pendidikan, Bidang Kesejahteraan Umat, Bidang
remaja, Bidang Kewanitaan dan Konsultasi Keluarga, Bidang Jaringan Informasi
dan Perpustakaan, dan Bidang Olah Raga.
2. Setiap Bidang dipimpin
oleh seorang Ketua Bidang dan dibantu oleh beberapa anggota, yang jumlahnya
disesuaikan kebutuhan masing-masing.
3. Ketua Bidang dipilih
oleh Ketua Pengurus DKM At Taqwa setelah mendengar masukan dari Dewan Penasihat
Masjid.
Pasal 13
Bidang Da’wah
Tugas Bidang Da’wah yaitu:
1. Mengadakan kajian
keagamaan secara rutin, baik kajian tafsir Al Qur;an, Hadits, maupun kajian
kitab-kitab Islam.
2. Mengadakan kegiatan
dakwah insidental.
3. Mengadakan ceramah dan
diskusi ilmiah secara berkala.
4. Menyusun jadwal khotbah
Jumat tahunan.
5. Melaksanakan kegiatan
Idul Fitri dan Idul Adha.
Pasal 14
Bidang Pendidikan
Tugas Bidang Pendidikan
yaitu:
1. Menyelenggarakan
pendidikan TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) untuk anak-anak.
2. Menyelenggarakan
Pendidikan Tahsin Al Quran, Bahasa Arab untuk tingkat remaja.
3. Menyelenggarakan
pendidikan kader-kader Da'i, imam dan muadzin
Pasal 15
Bidang Remaja
Tugas Bidang Remaja yaitu
membina sub organisasi Remaja Islam Masjid (RISMA) yang bertugas :
1. Membina remaja muslim
dalam kehidupan beragama.
2. Membudayakan dan
mengembangkan akhlak al-karimah, tata busana dan tata pergaulan Muslim di
kalangan remaja.
3. Mengadakan kegiatan
diskusi Iptek dan budaya di kalangan remaja.
4. Melaksanakan pendidikan
dan pelatihan.
5. Mengadakan kegiatan
olah raga dan seni-budaya di kalangan remaja
Pasar 16
Bidang Pemberdayaan dan
Pelayanan Umat
Bidang Pemberdayaan Umat
bertugas:
1. Meningkatkan
kesejahteraan ummat melalui usaha-usaha produktif yang berdasarkan syariat
Islam.
2. Menghimpun dan
mengelola dana, baik zakat, infaq maupun shodaqoh untuk kepentingan
kesejahteraan ummat
3. Melaksanakan pelayanan
sosial yang didasari oleh ukhuwah Islamiyah.
Pasal 17
Bidang Peranan Muslimah
Bidang Peranan Muslimah
bertugas:
1. Membina kegiatan
khususnya jamaah muslimah masjid jami At Taqwa
2. Membantu pelaksanaan
program kerja DKM At Taqwa
Pasal 18
Bidang Jaringan Informasi
Ummat dan Perpustakaan
Bidang Jaringan Informasi
Ummat dan Perpustakaan bertugas :
1. Menerbitkan dan menyebarluaskan
karya-karya ilmiah Islam.
2. Mengadakan dan
mengumpulkan berbagai informasi sosial, ekonomi, dan budaya yang berguna untuk
pembinaan ummat.
3. Memberikan pelayanan
informasi kepada para jamaah yang memerlukan.
4. Menerbitkan dan
memperbanyak naskah pengajian, khutbah dan ceramah yang bermanfaat dalam
pembinaan umat.
5. Mengadakan dan
memberikan pelayanan perpustakaan khususnya di bidang bahan bacaan Islam
Pasal 19
Bidang Olah Raga
Bidang Olah Raga bertugas:
1. Menyelenggarakan
berbagai kegiatan olah raga yang sesuai dengan ajaran Islam.
2. Mengadakan kegiatan
ceramah/diskusi kesenian dalam rangka menggali dan mengembangkan budaya Islam.
Pasal 20
Bidang Kerumah-tanggaan
Bidang kerumah-tanggaan
terdiri dari unit pemeliharaan masjid dan marbot :
1. Unit Pemeliharaan
Masjid bertugas memelihara dan merawat sarana/prasarana fisik Masjid yang
meliputi :
a. Menjaga dan memelihara
Masjid dan lingkungannya.
b. Menjaga dan memelihara
perlengkapan dan inventaris Masjid.
c. Menyiapkan ruang dan
peralatan untuk kegiatan Masjid.
d. Membuat laporan secara
periodik kepada Ketua pengurus DKM At Taqwa tentang keadaan sarana/ prasarana
Masjid.
e. Bertanggung jawab
terhadap segala sarana/prasarana Masjid.
2. Marbot bertugas membantu
kegiatan harian masjid.
Pasal 21
Bidang Kerjasama Antar DKM
Bidang Kerjasama Antar DKM
bertugas:
1. Menyelenggarakan
berbagai kerjasama dengan DKM di sekitar Jatiranggon
3. Mengadakan kegiatan
bersama dengan DKM di sekitar Jatiranggon
Pasal 22
Imam Masjid
1. Imam masjid adalah
orang yang ditunjuk untuk menjadi imam shalat.
2. Syarat dan kualifikasi
imam :
a. Mampu membaca Al Quran
dengan baik dan benar.
b. Mempunyai Hafalan Al
Quran dan hadist lebih banyak.
c. Lebih tua usianya.
d. Mempunyai akhlak yang
mulia.
BAB VII
LOGO
Pasal 24
Bentuk dan Makna Logo
1. Logo organisasi DKM At
Taqwa adalah
Makna & penjelasan ……………………………………………………………………………………
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 25
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur
atau belum cukup diatur yang setingkat dengan AD ART ini, akan diatur dalam
ketentuan tersendiri
BAB IX
PENGESAHAN
Pasal 26
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggran
Rumah Tangga ini ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 27
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh
perwakilan Pengurus dan Dewan Penasihat
Ditetapkan
di : Bekasi
Pada
tanggal : ………………………
PENGURUS DKM AT TAQWA
Ketua Umum, Sekretaris
(…………………………)
(……………………….)
DEWAN PENASIHAT
Ketua
Sekretaris
Anggota
(…………………..) (….…………………..)
Created By Nanang
0812-8091926
Komentar
Posting Komentar