AD ART DKM MASJID AT-TAQWA
TRANSAD V RT 002 RW 08 JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI
MUQADDIMAH
Sesungguhnya
Islam adalah agama yang sempurna dan satu-satunya agama yang diridhoi Alloh
swt, dan yang akan membawa rahmat bagi semesta alam. Islam dan ajarannya yang
universal menjanjikan kebahagiaan bagi umatnya yang bertaqwa, baik lahir maupun
bathin, di dunia dan di akhirat. Dalam rangka itu disadari Masjid adalah sebuah
institusi yang dibangun untuk pembinaan taqwa. Secara ideal, masjid merupakan pusat kegiatan
umat dalam segala aspek kehidupannya, baik dalam bentuk ibadah khusus, maupun
ibadah umum. Untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, perlu dibentuk sebuah
organisasi yang bertujuan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan
melakukan pengawasan aktivitas di masjid. Oleh karena itu, dengan pertolongan, taufik
dan hidayahNya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur,
terus menerus dan penuh kebijaksanaan.
Bismillahirrahmannirrohim dengan
menyebut nama Allah, jamaah muslim yang terhimpun di musyawarah jamaah
Masjid At Taqwa, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AD/RT sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid At
Taqwa, disingkat DKM At Taqwa
Pasal 2
DKM At Taqwa berkedudukan di Masjd At Taqwa, yang
terletak di Jl.Transad V Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Didirikan pada hari Jumat, tanggal 13 bulan Juli tahun 1990 atau tanggal 6 Dzul-Hijjah tahun 1411 H, untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
BAB II
ASAS, MOTTO,
TUJUAN, PERAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Asas DKM At Taqwa yaitu berlandaskan Al Qur’an, Hadits
dan Ijtihad, dengan tetap mengutamakan kebersamaan dan saling menghormati
terhadap perbedaan pendapat.
Pasal 4
Motto
Motto DKM At Taqwa ialah “Membentuk Insan yang berilmu,
beriman, dan bertaqwa”.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan dari organisasi DKM At Taqwa ialah terbinanya
masyarakat madani yang mengimani Islam, memahami Islam, mengamalkan Islam dan
mendakwahkan Islam di lingkungan masjid At Taqwa serta masyarakat pada umumnya.
Pasal 6
Peran dan Fungsi
DKM At Taqwa berperan sebagai pusat kegiatan dan
informasi umat Islam dalam rangka menegakan amar ma”ruf nahi munkar di Rt 002
Rw 08 Jatiranggon pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Fungsi DKM At
Taqwa adalah sebagai sarana menuju terbentuknya masyarakat Islam Kaffah, yang
dilandasi semangat Ukhuwah Islamiyah.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7.
Visi
Menjadikan Masjid sebagai tempat
peribadatan yang nyaman.
Pasal 8.
Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan
sebagai pusat agama Islam.
b. Mengisi abad
kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina pengurus
dan jamaah menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat
islami yang sejahtera dan diridlai Allah
subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota DKM At Taqwa ialah
semua jamaah masjid At Taqwa, yaitu jamaah muslim yang tinggal di lingkungan Rt
002/08 Jatiranggon.
2. Setiap anggota memiliki
hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal peran dan fungsinya.
Pasal 10
Kepengurusan
Untuk mewujudkan peran dan fungsinya sebagai pusat
kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At Taqwa dengan unsur Pimpinan,
unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur Penasihat.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan
Kekayaan DKM At Taqwa diperoleh
dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran
Dasar serta penjelasannya dapat dilakukan apabila dianggap perlu
2. Perubahan Anggaran
Dasar dan Penjelasannya dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.
Pasal 13
Pergantian Pengurus
1. Apabila karena satu dan
lain hal, organisasi DKM At Taqwa dapat diganti
2. Pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.
BAB VII
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur oleh Anggaran Dasar DKM Al Taqwa
dimuat dalam peraturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah yang
diwakili oleh perwakilan Jamaah Masjid At Taqwa pada hari Jumat, tanggal 15 November,
tahun 2019 atau tanggal 18 Rabi'ul-Awal, tahun 1441 H, di Masjid At Taqwa, Jl.Transad V Jatiranggon,
Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
DKM AT TAQWA,
JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI
Bismillahirrahmanirrahim
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota jamaah adalah warga muslim jamaah Masjid At Taqwa yang memiliki
komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa
2.
Pengurus DKM adalah warga muslim jamaah Masjid At Taqwa yang memiliki komitmen,
dan perhatian pada kegiatan DKM At Taqwa sebagai penanggung jawab dan pengurus
DKM At Taqwa
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid At Taqwa adalah
warga muslim.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid At Taqwa harus menyetujui anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan jamaah berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
2. Keanggotaan pengurus berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
c. Telah habis masa kepengurusan
d. Mengundurkan diri
e. Diberhentikan oleh pengurus karena
alasan-alasan yang dapat dipetanggung-jawabkan
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota berhak
mengikuti kegiatan yang diselengarakan oleh Pengurus
2. Anggota berhak
mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tertulis
3. Anggota berhak
mengikuti Musyawarah anggota
4. Anggota berhak untuk
memilih dan dipilih dalam kepengurusan DKM
5. Anggota berhak
menggunakan fasilitas masjid atas persetujuan Pengurus DKM
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota
berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid
2. Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik masjid maupun organisasi DKM At Taqwa
3. Setiap anggota
berkewajiban mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
4. Setiap anggota
berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus
DKM At Taqwa
BAB II
STUKTUR
ORGANISASI
Pasal 6
Struktur Organisasi
(1) Untuk mewujudkan peran dan fungsinya sebagai pusat
kegiatan ummat, maka disusun Kepengurusan DKM At Taqwa dengan unsur Pimpinan,
unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur
Pertimbangan.
(2)
Untuk keperluan konsultatif dibentuk Dewan Penasehat/Dewan Syura yang berada
dalam struktur organisasi DKM At Taqwa
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Kepengurusan
1. Masa bakti pengurus DKM At Taqwa adalah 3 (tiga) tahun.
2. Ketua Umum DKM At Taqwa memegang jabatannya selama 3 (tiga) tahun dan dapat
dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Masjid At Taqwa sampai maksimal 3 (tiga)
kali masa bhakti berturut-turut.
3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM At Taqwa adalah;
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang
program kerja dan kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya kepada
jamaah.
c. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM At Taqwa yang baru 2(dua) bulan
sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus
DKM At Taqwa demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 8
Dewan Penasihat Masjid
Dewan Penasehat adalah suatu
dewan yang bertugas untuk memantau kegiatan harian pengurus agar dapat berjalan
sesuai dengan koridor dan tujuan organisasi.
1. Dewan Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah jamaah berdasarkan
kontribusi dan komitmen pada organisasi DKM At Taqwa
2. Dewan Penasihat terdiri dari ketua I ketua
II dan ketua III dengan syarat mempunyai kapasitas, integritas dan kapabilitas
Adapun fungsi dan tugas Dewan
Penasehat adalah :
a.
Mengesahkan AD/ART
b.
Melantik pengurus harian DKM
Masjid
c.
Memantau kegiatan harian
pengurus DKM
d.
Mengevaluasi kegiatan pengurus
harian
e. Menegur pengurus harian bila
kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang dicanangkan.
f. Bersama-sama pengurus
melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan
perubahan.
g. Bersama-sama dengan musyawarah
untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
h. Memberikan ide dan saran dalam
rangka mengembangkan dan memakmurkan masjid.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Musyawarah
Anggota
1. Musyawarah anggota dilaksanakan pada periode
tertentu yaitu :
a. Setahun sekali, yang bertujuan untuk evaluasi
program kerja setahun sebelumnya.
b. Tiga tahun sekali untuk mengevaluasi hasil
pelaksanaan progam kerja Pengurus DKM pada akhir periode dan memilih pengurus
DKM periode berikutnya.
2. Musyawarah anggota Luar Biasa (MLB) dapat dilakukan
atas persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari pengurus dan atau 20
anggota.
Pasal 10
Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah anggota
adalah seluruh jamaah, pengurus dan penasehat ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 11
Kepengurusan
1. Kepengurusan organisasi ialah Pengurus DKM At Taqwa,
selanjutnya disebut Pengurus
2. Pengurus DKM At Taqwa terdiri unsur Pimpinan, unsur
Pembantu Pimpinan, unsur Pelaksana dan unsur Penunjang serta unsur
Pertimbangan.
3. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah
anggota/jamaah Masjid At Taqwa
4. Kepengurusan DKM At Taqwa ialah selama 3 (tiga)
tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
5. Unsur pimpinan DKM At Taqwa masimal 2 (dua) kali
periode berturut-turut pada posisi yang sama.
BAB V
UNSUR
PIMPINAN
Pasal 12
Ketua Pengurus DKM
1. Ketua Pengurus DKM merupakan pimpinan tertinggi
yang diberi amanah untuk melaksanakan tugasnya dan dibantu oleh Wakil Ketua.
2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Sekretaris dan
Bendahara yang dipilih dan dilantik oleh Ketua Pengurus DKM.
3. Ketua pengurus DKM dipilih oleh Musyawarah anggota.
4. Aturan dan tata tertib pemilihan ketua dirumuskan
oleh panitia pemilihan yang dibentuk dalam musyawarah anggota.
5. Persyaratan dan kualifikasi ketua pengurus DKM At
Taqwa sebagai berikut :
5.1. Persyaratan :
a. Warga muslim yang berdomisili di RT
002/08 Jatiranggon, Jatisampurna Bekasi.
b. Beragama Islam.
c. Sehat jasmani, mental dan emosional
d. Berkelakuan baik
5.2. Kualifikasi :
a. Muslim
yang taat dan Saleh.
b. Memiliki
pengetahuan agama dan pengetahuan umum yang memadai.
c. Mampu
membaca Al Quran dengan baik dan benar.
d. Tidak
terikat mutlak pada pandangan madzhab tertentu.
e. Mampu menjadi tokoh panutan baik dibidang
ibadah maupun akhlak.
f. Mampu
menjadi Imam shalat berjamaah.
g. Memiliki
jiwa kepemimpinan yang baik.
6. Ketua Pengurus DKM At Taqwa menyusun rancangan
program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja tahunan Masjid At
Taqwa untuk disetujui, ditolak, atau disempurnakan oleh Musyawarah Anggota.
7. Ketua pengurus DKM At Taqwa bersama-sama Sekretaris
dan Bendahara membuat laporan periodik setiap 1 tahun untuk dibahas dalam
Musyawarah Anggota.
Pasal 13
Sekretaris
1. Sekretaris membantu Ketua Pengurus DKM dalam
memimpin kepengurusan DKM untuk masa kerja 3 tahun yang ditunjuk dan diangkat
oleh Ketua pengurus DKM terpilih.
2. Sekretaris bertugas mengkoordinasi kegiatan
administrasi kepengurusan masjid serta menyiapkan laporan kegiatan kerja
periodik tahunan, dan di akhir masa bakti.
Pasal 14
Bendahara
1. Bendahara membantu Ketua pengurus DKM dalam
memimpin kepengurusan Masjid At Taqwa untuk masa kerja 3 tahun yang ditunjuk
dan diangkat oleh Ketua pengurus DKM berdasarkan persyaratan dan kualifikasi
tertentu.
2. Bendahara bertugas mengkordinasi kegiatan keuangan
kepengurusan DKM At Taqwa, menyiapkan laporan keuangan periodik tahunan dan
akhir masa bakti.
BAB VI
UNSUR
PELAKSANA
Pasal 15
Ketua-ketua Bidang
1. Unsur Pelaksana ialah pengurus DKM At Taqwa yang
bertugas melaksanakan program-program kerja, yang terdiri dari Bidang Dakwah,
Bidang Pendidikan, Bidang Kesejahteraan Umat, Bidang remaja, Bidang Kewanitaan
dan Konsultasi Keluarga, Bidang Jaringan Informasi dan Perpustakaan, dan Bidang
Olah Raga.
2. Setiap Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang
dan dibantu oleh beberapa anggota, yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan
masing-masing.
3. Ketua Bidang dipilih oleh Ketua Pengurus DKM At
Taqwa setelah mendengar masukan dari Dewan Penasihat Masjid.
Pasal 16
Bidang Da’wah
Tugas Bidang Da’wah yaitu:
1. Mengadakan kajian
keagamaan secara rutin, baik kajian tafsir Al Qur;an, Hadits, maupun kajian
kitab-kitab Islam.
2. Mengadakan kegiatan
dakwah incidental.
3. Mengadakan ceramah dan
diskusi ilmiah secara berkala.
4. Menyusun jadwal khotbah
Jumat tahunan.
5. Melaksanakan kegiatan
Idul Fitri dan Idul Adha.
Pasal 17
Bidang Pendidikan
Tugas Bidang Pendidikan yaitu:
1. Menyelenggarakan pendidikan TPA (Taman Pendidikan
Al Qur’an) untuk anak-anak.
2. Menyelenggarakan Pendidikan Tahsin Al Quran, Bahasa
Arab untuk tingkat remaja.
3. Menyelenggarakan pendidikan kader-kader Da'i, imam
dan muadzin
Pasal 18
Bidang Remaja
Tugas Bidang Remaja yaitu membina sub organisasi
Remaja Islam Masjid (RISMA) yang bertugas :
1. Membina remaja muslim dalam kehidupan beragama.
2. Membudayakan dan mengembangkan akhlak al-karimah,
tata busana dan tata pergaulan Muslim di kalangan remaja.
3. Mengadakan kegiatan diskusi Iptek dan budaya di
kalangan remaja.
4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan.
5. Mengadakan kegiatan olah raga dan seni-budaya di
kalangan remaja
Pasar 19
Bidang Pemberdayaan dan Pelayanan Umat
Bidang Pemberdayaan Umat bertugas:
1. Meningkatkan kesejahteraan ummat melalui
usaha-usaha produktif yang berdasarkan syariat Islam.
2. Menghimpun dan mengelola dana, baik zakat, infaq
maupun shodaqoh untuk kepentingan kesejahteraan ummat
3. Melaksanakan pelayanan sosial yang didasari oleh
ukhuwah Islamiyah.
Pasal 20
Bidang
Peranan Muslimah
Bidang Peranan Muslimah bertugas:
1. Membina kegiatan khususnya jamaah muslimah masjid At
Taqwa
2. Membantu pelaksanaan program kerja DKM At Taqwa
Pasal 21
Bidang Jaringan Informasi Ummat dan Perpustakaan
Bidang Jaringan Informasi
Ummat dan Perpustakaan bertugas:
1. Menerbitkan dan
menyebarluaskan karya-karya ilmiah Islam.
2. Mengadakan dan
mengumpulkan berbagai informasi sosial, ekonomi, dan budaya yang berguna untuk
pembinaan ummat.
3. Memberikan pelayanan
informasi kepada para jamaah yang memerlukan.
4. Menerbitkan dan
memperbanyak naskah pengajian, khutbah dan ceramah yang bermanfaat dalam
pembinaan umat.
5. Mengadakan dan
memberikan pelayanan perpustakaan khususnya di bidang bahan bacaan Islam
Pasal 22
Bidang Olah Raga
Bidang Olah Raga bertugas:
1. Menyelenggarakan
berbagai kegiatan olah raga yang sesuai dengan ajaran Islam.
2. Mengadakan kegiatan
ceramah/diskusi kesenian dalam rangka menggali dan mengembangkan budaya Islam.
Pasal 23
Bidang Kerumah-tanggaan
Bidang kerumah-tanggaan
terdiri dari unit pemeliharaan masjid dan marbot :
1. Unit Pemeliharaan
Masjid bertugas memelihara dan merawat sarana/prasarana fisik Masjid yang
meliputi :
a. Menjaga dan memelihara
Masjid dan lingkungannya.
b. Menjaga dan memelihara
perlengkapan dan inventaris Masjid.
c. Menyiapkan ruang dan
peralatan untuk kegiatan Masjid.
d. Membuat laporan secara
periodik kepada Ketua pengurus DKM At Taqwa tentang keadaan sarana/ prasarana
Masjid.
e. Bertanggung jawab
terhadap segala sarana/prasarana Masjid.
2. Marbot bertugas
membantu kegiatan harian masjid.
Pasal 24
Bidang Kerjasama Antar DKM
Bidang Kerjasama Antar DKM
bertugas:
1. Menyelenggarakan berbagai
kerjasama dengan DKM di sekitar Jatiranggon
3. Mengadakan kegiatan
bersama dengan DKM di sekitar Jatiranggon
Pasal 25
Imam Masjid
1. Imam masjid adalah
orang yang ditunjuk untuk menjadi imam shalat.
2. Syarat dan kualifikasi
imam :
a. Mampu membaca Al Quran
dengan baik dan benar.
b. Mempunyai Hafalan Al
Quran dan hadist lebih banyak.
c. Lebih tua usianya.
d. Mempunyai akhlak yang
mulia.
BAB VII
LOGO
Pasal 26
Bentuk dan Makna Logo
Logo organisasi DKM At
Taqwa bergambar simbol masjid yang mengandung makna filosofi Tempat manusia
beribadah kepada Tuhannya, Pilar pertama membangun peradaban islam, Tempat mendidik
atau mentarbiyah ummat dan Tempat membangun ukhuwah Islamiyah
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 27
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur
atau belum cukup diatur yang setingkat dengan AD ART ini, akan diatur dalam
ketentuan tersendiri
BAB IX
PENGESAHAN
Pasal 28
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggran
Rumah Tangga ini ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 29
Penetapan
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh
perwakilan Pengurus dan Dewan Penasihat
DITETAPKAN
DI : JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI
PADA
TANGGAL 15 NOVEMBER 2019
MUSYAWARAH
JAMAAH MASJID JAMI AT TAQWA
TRANSAD
V, JATIRANGGON, JATISAMPURNA, BEKASI
PIMPINAN
SIDANG
|
Maryanto.P |
|
|
|
Agung Nugroho |
|
|
Ketua |
|
|
|
Sekretaris |
|
DEWAN PENASIHAT
H.Sasongko
Hardono H.Gandung
Sudadi Abdul
Hasyim
Ketua I Ketua II Ketua III
Komentar
Posting Komentar